1
Muslim Lifestyle News Tips

Cara Mengganti Hutang Puasa yang Sudah Lama

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Bagaimana cara mengganti hutang puasa kita yg sudah lama bahkan mungkin sudah bertahun-tahun karena lupa atau sebab lainnya?

Bismillah masalah tentang lupa hutang puasa, maka hendaknya berusaha memperkirakan jumlah puasa yang ditinggalkan dan mengqadha’nya sampai ia yakin atau kuat dalam perkiraannya bahwa ia telah mengqadha’ puasanya dan merasa tenang bahwa ia telah lepas dari tanggungan.

 

Allah berfirman,

 

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (At-Taghabun 16)

webinar umroh.com

 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

 

البدار بالصوم على حسب الظن، لايكلف الله نفساً إلا وسعها

 

“hendaknya segera berpuasa sesuai dugaan kuatnya, dan Allah tidak membebani seseorang kecuali seseuai kesanggupannya”

 

إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ

 

“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.” (Al- Mughni 1:439)

 

Darisini bisa kita simpulkan, kalau qadha puasanya ditunda hingga memasuki Ramadan selanjutnya, maka tidak terlepas dari dua kondisi;

 

Pertama: Menundanya karena ada alasan (uzur). Seperti jika sakit dan terus berlanjut sampai memasuki Ramadan selanjutnya. Maka dia tidak berdosa mengakhirkannya, karena ada uzur. Maka dia hanya mengqadha saja hari-hari yang dia berbuka puasa.

 

Kondisi kedua: Menunda qadha tanpa ada uzur. Misalnya, dia mampu mengqadhanya, akan tetapi dia tidak mengqadha sampai memasuki Ramadan lagi. Maka dia berdosa karena mengakhirkan qadha tanpa ada uzur. Para ulama sepekat dia harus mengqadha. Akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah selain mengqadha diharuskan juga memberi makan satu orang miskin untuk sehari puasa yang ditinggalkan.

 

Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat, dia harus memberi makan. Mereka berdalil bahwa hal itu telah ada (yang melakukan) dari kalangan para shahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhillahu’anhum.

 

Sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat, tidak wajib qadha dengan memberi makan. Beliau berdalil bahwa Allah ta’ala hanya memerintahkan orang yang berbuka puasa bulan Ramadan untuk mengqadha saja tanpa menyebutkan makanan.

 

Allah berfirman;

 

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ‘

 

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.’ (QS. Al-Baqarah: 184).