1
Muslim Lifestyle

Ghibah Diperbolehkan, Asal Termasuk dalam 6 Hal Ini

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Ghibah atau membicarakan (keburukan) orang lain sebenarnya merupakan ibadah yang dilarang dalam Islam. Ancaman bagi orang yang melakukan ghibah adalah pahalanya akan berpindah kepada orang yang ia bicarakan, sedangkan dosa orang yang ia bicarakan akan berpindah kepadanya.

Walaupun sebenarnya dilarang, ada pengecualian di mana ghibah boleh dilakukan. Imam An Nawawi menjelaskan bahwa ada 6 kondisi di mana membicarakan orang lain menjadi hal yang diperbolehkan dalam Islam.

  1. Saat Berada dalam Sidang di Depan Hakim

Ketika berada dalam sidang di pengadilan, seseorang diperbolehkan ghibah atau membicarakan orang lain. Terutama ketika kesaksiannya dibutuhkan. Baik sebagai saksi mata, maupun korban. Membicarakan keburukan orang lain saat sidang menjadi hal yang penting untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada orang yang telah bertindak kriminal.

  1. Melaporkan Pelanggaran Hukum

Ketika terjadi pelanggaran hukum dan kita melihatnya, maka ghibah diperbolehkan. Kita diperbolehkan membicarakan keburukan tersebut di depan aparat kepolisian atau pihak yang berwajib. Dalam hal ini, pastikan niat di dalam hati adalah mengubah kemungkaran, agar situasi berubah menjadi lebih baik.

  1. Meminta Fatwa kepada Seorang Mufti

Masalah adalah hal yang biasa dialami seseorang. Ketika sedang menghadapi suatu masalah, tidak jarang kita ingin berbincang dengan seseorang yang dianggap memiliki ilmu lebih. Pada saat inilah kita diperbolehkan mendatangi seorang mufti atau ulama yang berwenang memberi fatwa.

Ketika bercerita mengenai sebuah permasalahan kepada seorang mufti, ghibah diperbolehkan. Ini untuk memberikan gambaran yang jelas kepada mufti, sehingga bisa memberikan fatwa yang tepat. Akan tetapi, jika dirasa tidak perlu menyebutkan nama, maka hal itu lebih baik. Cukup ceritakan permasalahan yang dihadapi dengan jelas.

  1. Mengingatkan Publik

Saat kita mengetahui keburukan seseorang, biasanya timbul perasaan agar jangan sampai orang lain menjadi korban perbuatan buruk seseorang. Karena itu kita akan berusaha mengingatkan orang banyak agar waspada terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang atau institusi. Jika niatnya adalah agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan, maka ghibah diperbolehkan.

Hal ini juga banyak dilakukan di masa kini. Misalnya agar seseorang terhindar dari penipuan lowongan pekerjaan, atau agar seseorang terhindar dari pengaruh buruk seseorang atau sekelompok orang.

webinar umroh.com
  1. Membicarakan Kejahatan yang Dilakukan Terang-Terangan

Jika ada seseorang melakukan kejahatan secara terang-terangan, maka kita diperbolehkan ghibah terhadap kebutuhan tersebut. Misalnya minum minuman keras di muka umum, merampok, menipu orang lain, atau menentukan kebijakan yang merugikan. Kita diperbolehkan ghibah sesuai dengan keburukan yang dilakukannya secara terbuka. Akan tetapi, tetap tidak diperbolehkan membicarakan aib dari perbuatan buruk yang dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Hal ini terkadang butuh pengendalian diri, karena ketika kita membicarakan aib yang dilakukan terang-terangan, kita beresiko kebablasan dan membicarakan aib orang tersebut yang dilakukannya sembunyi-sembunyi.

  1. Menandai Seseorang dengan Kekurangan Fisik atau Gelar-Gelar Buruknya

Terkadang ada nama beberapa orang yang sama. Untuk membedakannya, kita akan memberikan tanda dengan menyebutkan tanda di fisiknya, atau gelar-gelar lainnya. Namun jika ini dilakukan, sebaiknya tidak ada niatan untuk merendahkan dan didahului dengan kata “maaf” untuk menghilangkan kesan menghina.

Untuk perihal keenam ini, Imam Nawawi mengajak kita untuk memberikan pertimbangan lebih. Usahakan niat untuk melakukan ghibah ini adalah untuk identifikasi. Namun Imam Nawawi menyarankan untuk memakai penggambaran yang lain. Gunakan ciri yang positif, dan hindari identifikasi berupa penggambaran fisik.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.