Penukaran uang baru yang marak menjelang Lebaran diharamkan oleh MUI Kota Blitar. Pengharaman tersebut disebabkan karena ada selisih antara uang yang ditukarkan, dan hal tersebut termasuk riba. MUI menghimbau masyarakat agar penukaran uang sebaiknya dilakukan secara langsung di bank.
Sudah Banyak Masyarakat yang Menjajakan Uang Baru
Hasil pemantauan yang dilakukan Detik.Com menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak ditemui warga Blitar yang membuka jasa penukaran uang baru. Mereka menjajakan jasanya di berbagai titik keramaian di kota Blitar.
Misalnya di sepanjang Jalan A. Yani hingga jalan Merdeka Kota Blitar. Mereka biasanya menggelar meja dengan banner, atau hanya dengan menggantungkan sejumlah yang baru yang dimasukkan ke dalam plastik.
Ada Selisih yang Ditetapkan sebagai Uang Jasa
Untuk mendapatkan uang baru tersebut, biasanya mereka mematok selisih sebesar Rp 10 ribu. Misalnya jika warga ingin menukarkan uang Rp 100 ribu dengan lembaran yang lebih kecil, maka warga akan mendapatkan Rp 90 ribu saja.
Salah seorang penjual jasa penukaran uang, Alam, mengungkapkan bahwa selisih itu adalah uang jasa. Pihaknya membantu warga agar tidak perlu susah-susah ke bank, apalagi jika harus antri. Alam menjelaskan bahwa selisih tersebut merupakan jasa lelah untuk penjual.
Haram, Karena Nilai Barang yang Ditukar Tidak Sama
Hal itulah yang membuat MUI Kota Blitar mengeluarkan fatwa terkait kegiatan tukar menukar tersebut. MUI Kota Blitar mengeluarkan fatwa haram untuk jasa penukaran uang itu. Dalam hukum tukar menukar, jumlah barang yang ditukar harus sama. Ketua MUI, Subakir menjelaskan bahwa tidak boleh ada selisih, karena itu sudah masuk kategori riba, dan riba diharamkan dalam Islam.
Ini Cara Agar Penukaran Uang Menjadi Halal
Dijelaskan lebih lanjut oleh Subakir, ada cara agar usaha penukaran itu bisa halal. Menurutnya, ada perbedaan tersendiri antara uang yang ditukar dengan uang jasa mereka. Ijabnya harus jelas, dan ada uang yang dibedakan. Uang jasa tidak boleh dipatok nominal, karena harus berdasarkan keikhlasan pihak yang menukar.
Layanan Tukar Uang Bank Indonesia
Sementara itu, Bank Indonesia biasanya telah bekerja sama dengan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) untuk melayani warga yang ingin menukarkan uang. BI dan Himbara serentak blusukan ke wilayah terpencil, terluar, dan terdepan untuk melayani penukaran uang, serta melakukan sosialisasi tentang yang layak edar dan uang asli.
Selain itu, Bank Indonesia sendiri juga membuka layanan penukaran uang kecil setiap tahunnya. sebanyak 2.895 titik sudah dipersiapkan untuk melayani masyarakat menukarkan uang tahun ini. Penukaran bisa dilakukan sejak 13 Mei 2019 hingga 1 Juni 2019, dengan maksimal dana yang bisa ditukar adalah Rp 3,9 juta rupiah per orang.
Nominal uang yang bisa ditukarkan oleh masyarakat adalah pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000. Masyarakat bisa datang ke layanan kas keliling yang ada di berbagai titik di wilayah setempat. Bahkan layanan ini juga ada di jalur Pantai Utara dan Pantai Selatan. Layanan tersebut antara lain ada di Monas, Museum BI Kota, Masjid Pondok Indah, Kepulauan Seribu, Pelabuhan Merak, Tol Cikampek KM 57, Tol Cipularang dan Purbaleunyi KM 72, 97, dan 147, Tol Cipali KM 166, Tol Ungaran Rest Area KM 26 , Tol Ngawi – Kertosono Rest Area KM 597-626, Tol Mojokerto-Jombang Rest Area KM 694-678, Tol Surabaya.