Ada kesepakatan bulat di antara para sarjana Muslim bahwa mencuci rambut adalah wajib bagi pria dan wanita ketika melakukan ghusl.
Mayoritas ulama Muslim menyatakan bahwa wanita yang memiliki kepang TIDAK wajib melepaskan kepang mereka saat melakukan ghusl.
Jadi, apa yang harus dilakukan adalah mencuci rambut sampai air mencapai kulit kepala, dan itu tidak cukup untuk menyeka rambut tanpa mencuci secara menyeluruh kecuali ada tanda yang jelas bahwa mencuci rambut akan menyebabkan kerusakan fisik bagi wanita itu.
Seorang dokter yang andal menentukan kasus seperti itu, dan ini memberi seorang wanita alasan untuk membersihkan rambut, tanpa mencuci.
Sebaliknya, ia dapat menuangkan air di atasnya sampai air mencapai akar rambut dan kulit kepala. Nabi Muhammad SAW dilaporkan telah berbicara kepada Ummu Salamah mengatakan,
“Cukup untuk menuangkan air di atas kepalamu tiga kali dan kemudian menuangkannya ke seluruh tubuhmu tiga kali, dan dengan itu ghusl-mu sudah selesai.”