Tarif pesawat berbiaya murah (Low Cost Carrier) seharusnya bisa turun paling lambat 1 Juli 2019. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Akan tetapi, ia memperkirakan bahwa penurunan tarif yang diberikan maskapai mungkin tidak akan terlalu dalam.
Pemerintah Masih Memberi Waktu
Dilansir dari CNN Indonesia, Darmin menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memberi waktu kepada maskapai untuk menghitung efisiensi yang bisa mereka lakukan. Darmin melihat bahwa penurunan tarif pesawat bukan hanya disebabkan karena efisiensi yang dilakukan oleh internal maskapai. Ada faktor lain, seperti biaya jasa kebandarudaraan, hingga bahan bakar.
Tidak Semua Penerbangan Turun Tarifnya
1 Juli adalah waktu paling lambat, namun tidak berarti semua penerbangan akan turun. Dijelaskan oleh Darmin, dalam rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian sudah ada kesepakatan bahwa penurunan tidak akan cukup tinggi.
Selain itu, maskapai juga dipersilakan menentukan waktu penerbangan tertentu, yang dinilai bisa dikenakan tarif lebih murah dibandingkan waktu penerbangan lain. Hal demikian juga berlaku untuk penentuan rute penerbangan. Maskapai diberi kebebasan untuk memilih rute mana saja yang akan dikenakan tarif lebih murah.
Darmin menjelaskan bahwa penerbangan yang lain tetap dengan harga yang normal saat ini. Penerbangan yang akan dikenakan tarif murah diperkirakan adalah penerbangan yang tidak begitu padat.
Maskapai Penerbangan Masih Kesulitan
Darmin juga masih enggan menyimpulkan, apakah kenaikan harga tiket belakangan ini karena adanya persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya, maskapai memang giat memperebutkan pangsa pasar dalam empat tahun terakhir ini.
Dalam masa itu, mereka memberikan harga tiket yang rendah kepada konsumen. Karena itu, saat ini adalah waktu yang tepat bagi maskapai untuk kembali menaikkan tarif penerbangan.
Dijelaskan oleh Darmin, saat ini maskapai penerbangan masih mengalami kesulitan besar. Air Asia Indonesia contohnya, pernah mengumumkan bahwa pihaknya rugi Rp 93,79 Miliar di kuartal I 2019. Lion Air juga sempat meminta penundaan pembayaran jasa kebandarudaraan di beberapa bandara. Darmin menilai jika dihitung secara keekonomian, maskapai-maskapai tersebut sebenarnya sudah kesulitan.
Namun kita patut menunggu keputusan maskapai dalam penurunan tarif. Minggu lalu, pemerintah melakukan tindakan tegas untuk mengusahakan turunnya tarif penerbangan berbiaya murah (Low Cost Carrier). Kebijakan yang dibuat terdiri dari efisiensi biaya penerbangan, serta beban-beban usaha yang lain.