Orang mukmin yang beriman kepada Allah SWT dituntut selalu optimis dan penuh harap kepada Allah. Di samping berusaha dan berikhtiar, kita harus selalu menggantungkan hati dan pasrah kepada Allah SWT yang selalu memberi karunia terbaik bagi hambaNya.
Baca juga: Bulan Muharram Datang, Ini yang Perlu Dipersiapkan
Umroh.com merangkum, menyambut tahun baru Islam juga disarankan harus dengan gembira. Di tahun yang baru, akan lebih banyak jalan, kesempatan, dan hal-hal baru yang diberikan Allah SWT.
Selain memupuk sikap optimis, menyambut tahun baru juga hendaknya dilakukan dengan berbagi kebahagiaan dan kegembiraan kepada orang-orang terdekat, sebagaimana ajaran Rasulullah. Dalam hadist perihal hak-hak tetangga yang diriwayatkan Imam At Thabarani, Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian apa hak tetangga? Jika ia meminta bantuanmu, bantulah. Bila ia meminjam sesuatu padamu, pinjamkanlah. Saat ia mengalami kebahagiaan, ucapkanlah ‘selamat’. Jika ia mengalami penderitaan, hiburlah…”.
Dalam hadist ini, ada anjuran untuk saling mengucapkan selamat kepada tetangga yang sedang berbahagia. Akan tetapi, bagaimana hukumnya mengucapkan selamat tahun baru Islam? Ada tiga pendapat ulama tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru Islam.
Baca juga: Ada Jadwal Sholat Lengkap di Sini, Coba Deh Dibuka
Pendapat Pertama: Balaslah Ucapan Selamat, Namun Jangan Memulai
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika ada orang yang memberikan ucapan selamat kepadamu, maka jawab dan balaslah. Namun, jangan memulai memberikan ucapan selamat kepada seorang pun.
Misalnya ada orang yang mengucapkan “Selamat tahun baru Hijriah” kepada kita, maka dibolehkan menjawab dengan doa yag baik. Misalnya, “Semoga Allah memberikan keberkahan untukmu”, atau “Semoga Allah menjadikan tahun ini sebagai kebaikan dan keberkahn untukmu”.
Baca juga: Ini Amalan Bulan Muharram yang Wajib Diketahui
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin melarang memulai untuk memberikan ucapan selamat tahun baru Hijriah, karena beliau tidak mengetahui adanya riwayat yang menjelaskan bahwa para Sahabat saling memberikan ucapan selamat tahun baru. Bahkan, ditetapkannya Muharram sebagai bulan di awal tahun Hijriah baru dilakukan saat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah.
Pendapat Kedua: Mendoakan Kebaikan Hukumnya Tidak Masalah
Sementara itu, Syaikh Karim al-Khudair menjelaskan bahwa mendoakan kebaikan kepada sesama muslim hukumnya tidak masalah. Selama tidak sampai diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu, misalnya hari raya.
Terlebih lagi, tujuan mengucapkan selamat tahun baru hijriah lebih kepada untuk menimbulkan rasa cinta di antara sesama muslim, serta menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada kaum muslimin.
Imam Ahmad juga mengutarakan pendapat beliau soal mengucapkan selamat tahun baru Hijriah. Beliau menuturkan bahwa tidak akan memulai memberi ucapan selamat. Namun, jika ada orang yang memulai memberikan ucapan selamat, akan saya jawab. Karena menjawab ucapan selamat hukumnya wajib, sementara memberikan ucapan selamat bukan hal sunnah yang diperintahkan, namun bukan pula sesuatu yang dilarang.
Pendapat Ketiga: Hukumnya Mubah
Hukum mengucapkan selamat tahun baru Islam adalah mubah. Bukan hal yang sunnah, bukan pula bid’ah yang dilarang. Pernyataan tersebut didasarkan pada pendapat Al Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi (yang dijelaskan oleh Imam As Suyuthi).
Syekh Jalaludin As Suyuthi pernah menjelaskan hukum mengucapkan selamat tahun baru, selamat hari raya, atau selamat bulan baru. Penjelasan tersebut dituliskan dalam kumpulan fatwanya (dalam al-Hawi lil Fatawa).
Baca juga: Puasa di Bulan Muharram? Ini Penjelasan Pentingnya
Berikut ini penjelasan Syekh Jalaludin As-Suyuthi: “Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, ‘Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fithri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah.’ Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj”.
Secara ringkas disimpulkan oleh Al Hafidz Abu Hasan al-Maqdisi. Beliau pernah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru Islam, apakah bid’ah atau tidak. Beliau menjawab, bahwa memang banyak orang berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun, menurut pendapat beliau, hukumnya adalah mubah. Tidak termasuk sunnah atau bid’ah.
Masuk Perkara Khilafiyah, Hendaknya Bijak Menyikapinya
Islam tidak memberikan larangan mengucapkan selamat tahun baru Islam. Memang tidak ada perintah, anjuran, atau larangan yang disampaikan secara spesifik tentang ucapan selamat tahun baru Islam.
Hukum memberi ucapan selamat tahun baru Islam memang termasuk dalam masalah khilafiyah. Masih ada pertentangan di kalangan ulama. Karena itu, umat muslim perlu bijak dalam menyikapinya.
Karena memang bukan hal yang disunnahkan, namun juga bukan termasuk hal yang dilarang, maka umat masih diperbolehkan mengucapkan selamat tahun baru Islam. Apalagi jika dilihat lebih jauh, ucapan selamat semacam itu bisa meningkatkan keakraban di masyarakat. Kalimat tersebut bisa menyambungkan kembali tali silaturahmi, dan sebagai jalan untuk bertukar kabar dan saling mendoakan.