1
Fashion Muslim Lifestyle Tips

Penting! Ini Perbedaan Niqab dan Burqa

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Seorang muslimah tentunya tidak akan pernah meninggalkan kewajiban yang telah diajarkan dalam agama Islam yaitu memakai pakaian yang menutup aurat dan tidak menampakan lekukan badannya. Ini bertujuan untuk menjaga harga diri seorang wanita muslimah dari pandangan lawan jenis agar terhindar dari hal-hal yang mungkar. Banyak sekali wanita muslimah yang kurang memahami perbedaan diantara niqab dengan burqa dan beranggapan bahwa niqab dengan burqa itu sama. Padahal dalam sejarah niqab dan burqa memiliki perbedaan. 

Baca juga: Pakai Niqab atau Burqa, Jangan Lupa untuk Isi Pahala Anda dengan Membaca Al Quran

Dalam sejarah penggunaan cadar (Arab : Niqab) Dalam Islam ini harus dipertegas, bahwa sebelum datangnya Islam didaerah sana, wanita Arab sudah memakai Niqab terlebih dahulu. Dalam catatan buku sejarah Abdul Halim Abu Syuqqah An-Niqab fi Syariat al-Islam, (2008: 48)  menyatakan bahwa niqab merupakan salah satu pakaian yang digunakan oleh wanita gurun pasir di masa jahiliyyah. Kemudian pakaian ini tetap terus digunakan sampai masuknya Islam dimasa nya. Nabi Muhammad SAW tidak pernah mempermasalahkan pakaian tersebut, namun tidak pula mewajibkan dan menganjurkan untuk setiap wanita muslimah memakai niqab. Andaikan niqab dipersepsikan sebagai pakaian yang wajib dan Nabi Muhammad SAW mengajurkan maka sebagai yang pertama kali memakai niqab adalah istrinya, karena untuk menjaga kehormatan seorang istri, namun Nabi Muhammad SAW tidak melakukan itu kepada istrinya. 

Baca juga: Lebih Sempurna Jika Mengenakan Burqa atau Niqab Sambil Melakukan Hal Ini

Hukum memakai niqab 

Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya:

Hukum mewajibkan penggunaan cadar adalah makruh. Hal ini sebagaimana pendapat dalam madzhab Malikiyyah.

Makruh bagi seorang perempuan menutup wajahnya dengan niqab –sesuatu yang menutupi mata- saat melakukan salat, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan ghuluw) –lebih-lebih bagi laki-laki-. Kemakruhan ini berlaku selama penggunaan niqab bukan bagian dari adat atau tradisi setempat.”

Adapun menurut madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai niqab  hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Asy Syaranbalali berkata,

webinar umroh.com

Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai niqab  di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i. Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

 “Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” 

Imam Ahmad bin Hambal berkata,

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” 

Kesimpulan diatas dapat dikatakan boleh seorang muslimah menggunakan niqab diluar rumah, namun makruh saat hendak melakukan sholat lebih baik dibuka niqab tersebut dan penggunaan niqab biasanya lebih banyak digunakan oleh wanita muslimah timur tengah seperti Arab.

Dalam sejarah Islam penggunaan burqa lebih banyak digunakan oleh wanita Afganistan dan iran, selayaknya wanita Arab wanit di sana lebih banyak menggunakan burqa, burqa sendiri merupakan bentuk penutup wajah yang menyerupai topeng untuk menutup wajah mereka agar tidak terlihat oleh lawan jenis.  Warga setempat biasa menyebut istilah Boregheh dan Boregheh ini berasal dari negara Iran. Sedangkan untuk di Afganistan sendiri, burqa adalah pakaian yang menutup seluruh badan dan hanya menyusahkan sebagain matanya saja untuk dapat melihat. 

Hukum memakai burqa 

Untuk masalah ini penulis belum bisa kasih penjelasan, jadi untuk konsultasi tentang wajib atau tidaknya penggunaan burqa bagi wanita muslimah, anda bisa tanyakan pada guru ngaji atau kyai di sekitar rumah anda.

Tetapi dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan bagaimana hukum menggunakan burqa , ini bisa dikatakan bahwa burqa hanya pakaian adat yang sudah lama digunakan oleh wanita Afganistan sebagai alat perlindungan untuk menutupi auratnya. Tetapi jika wanita muslimah ingin menggunakan burqa maka bisa dikatakan Sunnah, karena tetap memenuhi kodratnya yaitu menjaga aurat. 

Adapun perbedaan antara niqab dengan burqa sebagai berikut : 

Niqab 

  1. Bagian penutup kepala yang menutupi wajah namun tetap membiarkan matanya terlihat dan terlihat.
  2. Niqab pada umumnya menjuntai kebawah hingga bagian tengah punggung dan menutupi bagian tengah dada.
  3. Niqab biasanya digunakan oleh wanita timur tengah seperti Arab Saudi.
  4. Niqa memiliki banyak variasi warna yang dapat menyesuaikan baju dari wanita muslimah.

Burqa 

  1. Pakaian islami yang paling banyak menutupi aurat.
  2. Menutupi seluruh bagian tubuh, mulai dari badan hingga wajah.
  3. Biasanya pada bagian mata, terdapat jaring-jaring untuk melihat namun orang lain tidak dapat melihat matanya dan jaring-jaring tersebut sebagai ventilasi udara untuknya.
  4. Biasanya hanya terdapat dua warna variasi warna yaitu hitam dan Biru tua.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga artikel ini dapat memberikan wawasan mengenai perbedaan niqab dan burqa.