Bagi orang islam tentunya diwajibkan untuk bersedakah dan berzakat jika orang tersebut memiliki harta yang lebih dan mampu untuk mengeluarkan zakat. Kata zakat sendiri ditinjau dari sisi Bahasa arab yang memiliki beberapa makna, diantaranya sepereti berkembang, berkah, banyaknya kebaikan dan menyucikan. Sedangkan untuk zakat dalam istilah fiqih memiliki arti sejumlah harta terttentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada orang tertentu.
Zakat tersebut dijadikan nama untuk harta yang telah diserahkan tersebut, Karena harta yang dizakati akan terus berkembang dan semakin bertambah jika kita memberikan harta yang kita punya. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata : “Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” Allah SWT berfiman “Dan apa yag kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai ke Ridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (Qs. Ar-Rum : 39).
Baca juga: 9 Cara Mengeluarkan Zakat Maal, Nomor 6 Mengejutkan!
Makna Harta secara Bahasa
Umroh.com merangkum, menurut Bahasa harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya, banyak pula yang beranggapan bahwa dengan memiliki harta yang banyak maka orang tersebut akan bahagia dan dapat membeli kebahagiaan dengan harta yang dimiliki. Sedangkan menurut syar’a harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Yang dapat disebut dengan maal (harta) apalagi sudah memenuhi dua syarat yaitu :
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai.
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak dan hasil pertanian.
Pengertian zakat mal
Zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas harta (mal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum islam. Pendapat lain ada yang mengatakan bahwa pengertian zakat mal atau zakat harta adalah zakat tersebut yang harus dikeluarkan oleh individu, ketika harta orang tersebut telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.
Hikmah zakat
Ketika kita hendak mengeluarkan zakat mal, maka hendaknya kita selalu ikhlas dalam memberikan zakat tersebut kepada orang lain. Seperti firman Allah SWT “”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al Baqarah:110). Ayat tersebut menjelaskan bahwa jangn pernah kita untuk meninggalkan shalat dan tidak lupa pula untuk menunaikan zakat. Termasuk diantaranya zakat mal atau zakat harta.
Dalam menjalankan perintah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk umatnya, tentu mengandung makna didalamnya, seperti hikmah yang kita dapat dalam menjalankan zakat mal. Seperti dibawah ini :
- Menyempurnakan keimanan seorang muslim. Ketika seorang muslim telah mengeluarkan zakat, maka keimanannya pun akan semakin bertambah, karena telah mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW serta mengikuti perintah Allah SWT.
- Mempererat tali persaudaraan. Dengan melakukan zakat, maka kita akan membantu saudara muslim yang sedang membutuhkan bantuan kita, karena dengan begitu maka kita akan saling mengenal satu sama lain.
- Mencegah tindak kejahatan. Tindak kriminal seperti pencurian, perampasan, atau perampokan, bisa terjadi ketika pelaku terhimpit oleh masalah ekonomi. Dengan menyegerakan pembayaran zakat harta, tindakan kriminal yang disebabkan oleh problem ekonomi bisa dicegah.
- Allah SWT menjamin bahwa seorang muslim yang menyegerakan membayar zakat, hartanya akan terus bertambah. Hal ini tertuang dalam hadits yang artinya:“Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
- Meredamkan amarah Allah SWT. Karena dengan memberikan zakat maka orang muslim tersebut telah melakukan sebuah bentuk ras syukur atas rejeki yang telah diberikan oleh Allah SWT, dan rasa nikmat selama hidupnya. Hal ini tertuang dalam hadits yang artinya:“Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664).
- Jauh dari siksa api neraka. Membayar zakat ketika sudah memenuhi nishab merupakan kewajiban. Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, Allah SWT seperti dalam firmannya dalam surat At Taubah ayat 34-35 mengancam akan memberikan siksa yang pedih di neraka Jahanam.
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” [At Taubah:34,35].
Punya rencana pergi umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan impian Anda di umroh.com sekarang juga!
- Mengeluarkan zakat maka dapat dikatakan bahwa kita sedang membersihkan harta dan jiwa sebagai seorang muslim dari dosa-dosa yang telah kita perbuat selama hidup di bumi. Hal ini seperti tertuang dalam firman Allah surat At Taubah ayat 103, yang artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”