1
Muslim Lifestyle

Wajib Tahu! Ternyata Ini Lho Hukumnya Berzakat

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Zakat merupakan amalan wajib yang disyariatkan Agama Islam. Zakat sendiri berarti sejumlah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan pada penerima zakat sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim).

Baca juga: Punya Makna Mendalam, Ini Bunyi Hadist soal Zakat

Umumnya umat Islam menunaikan zakat terutama pada bulan Ramadan. Hal tersebut dilakukan karena zakat dianggap sebagai salah satu amalan yang berpahala besar apalagi apabila dilakukan di bulan yang suci. Namun tahukah kamu apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan zakat dan bagaimana hukumnya?

Hukum Zakat

Umroh.com merangkum, zakat merupakan salah satu amalan yang hukumnya wajib. Pengertian zakat menurut Pedoman Zakat Seri Ketiga Fikih Zakat Departemen Agama adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam.

Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama). Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.

webinar umroh.com

Mau dapat tabungan umroh? Yuk download aplikasinya di sini dan dapatkan uang tabungan hingga jutaan rupiah

Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,

… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.

Zakat dikeluarkan sesuai dengan nisab diri masing-masing. Nisab sendiri merupakan ukuran tertentu dari harta yang dimiliki dan wajib dikeluarkan zakatnya. Misalnya, nisab untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha’ dari gandum atau setara dengan 3,2 liter beras.

Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat.

Jenis Zakat

Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah. Zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan seseorang berupa harta benda dengan syarat tertentu. Sementara zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi sebagai pencuci dosa yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan.

Setelah mengetahui dalil mengenai zakat maka dapat diketahui bahwa zakat, termasuk zakat fitrah dann zakat mal adalah wajib hukumnya. Lalu bagaimanakah dengan zakat pendapatan atau gaji dari suatu profesi? apakah umat islam juga wajib untuk mengeluarkannya? Ada perbedaan pendapat mengenai zakat pendapatan.

Punya rencana untuk pergi umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan impian Anda di umroh.com sekarang juga!

Sebagian ulama mewajibkan adanya zakat pendapatan atau zakat profesi tersebut dan sebagian lainnya tidak mewajibkan. Adapun setiap pendapat yang ada didasari oleh hal-hal yang tentunya berkaitan dengan masalah tersebut.

Beberapa ulama berdasarkan ijtihad dan penafsiran dari dalil-dalil mengenai zakat terutama surat Al Baqarah ayat 267 mewajibkan dikeluarkannya zakat pendapatan bagi mereka yang memiliki gaji atau pendapatan dari profesi terutama profesi-profesi yang mudah mendapatkan uang atau harta. Adapun hal tersebut sesuai dengan dalil dalam surat Al baqarah ayat 267 yang berbunyi,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…..” (QS. Al Baqarah: 67)

Para ulama berpendapat bahwa harta yang diperoleh dengan cara bekerja atau melakukan suatu profesi juga harus dikeluarkan zakatnya dan termasuk dalam kategori zakat profesi dan zakat mal atau zakat harta. Para ulama juga menyatakan bahwa zakat tersebut harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul atau jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya dan tidak perlu menunggu selama setahun sebagaimana seorang petani harus mengeluarkan zakat sesaat setelah menerima hasil panennya. Jumlah zakat pendapatan yang wajib dikeluarkan menurut para ulama adalah 2,5% dan bahkan ada juga ulama yang berpendapat jika jumlah 2,5% tersebut terlalu kecil.

Sebagian ulama termasuk ulama yang menganut mahzab Maliki, Syafii dan Hambali tidak mewajibkan adanya zakat pendapatan dan umat islam hanya berkewajiban untuk membayar zakat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya saja yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pendapat ini sering dianggap lemah karena jika dibandingkan pada zaman Rasulullah, bentuk-bentuk profesi yang ada sekarang belumlah ada di saat itu.

Baca juga: Selain Hukum Zakat, Ternyata Ini Hikmah dari Zakat

Demikian pembahasan mengenai hukum zakat. Kewajiban mengeluarkan zakat adalah kewajiban umat muslim dan jika muslim mendapatkan harta yang melimpah dari profesi yang ia jalani hendaknya keluarkan zakatnya agar harta tersebut lebih berkah.