Paspor adalah merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Paspor secara umum memuat identitas yang terdiri dari : nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara dan tidak kalah penting adalah Nomor dan masa berlaku Paspor. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Fungsi Lain dari Paspor
Pengertian dan Jenis Paspor
Umroh.com merangkum, paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Atau lebih dikenal dengan surat perjalanan yang harus dimiliki oleh seorang untuk berpergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain. Jenis dan warna paspor tiap negara berbeda-beda sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, tetapi untuk sistem dan keamanan paspor hamper semua negara menerapkan sistem yang sama berdasarkan standar ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena Indonesia juga merupakan negara anggota ICAO, maka harus menerapkan paspor standar ICAO.
Temukan ratusan paket umroh dari >30 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Umroh.com. Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di Umroh.com.
Paspor merupakan bukti indetitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor berisi mengenai biodata pemegangnya atau pemiliki dari orang yang membuat paspor tersebut, yang meliputi antara lain, foto orang yang membuat paspor tersebut, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi mengenai kebangsaan dan terkadang mengenai beberapa informasi lainnya yang mengenai identifikasi individual itu sendiri.
Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya. Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah Bahasa Inggris dengan Bahasa Indonesia.
Informasi dalam paspor, halaman kedua dan keetiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data – data tersebut berisi, foto, kode negara, nomor paspor, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, tanggal lahir, tempat lahir, tanggal pengeluaran, tanggal habis berlaku, nomo registrasi, kantor yang mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor), tanda tangan pemegang.
Punya rencana untuk pergi umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Ada beberapa macam Paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
- Paspor Umum (bersampul hijau, ada 2 jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Direktor Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
- Paspor diplomatic (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Syarat Permohonan Pembuatan Paspor
1.Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi.
2. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca juga: Ada Sejuta Manfaat Memiliki Paspor, Apa Saja?
3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Adapun syarat permohonan paspor untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia :
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa