Ibadah zakat adalah satu kewajiban di dalam agama Islam. Zakat juga merupakan salah satu perintah yang tertulis dalam poin ke 3 rukun islam. Zakat sendiri telah diperintahkan oleh Allah swt, sebagaimana Allah swt berfirman yang artinya: “Dan dirikanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan” (Q.S Al-Baqarah:110).
Rasulullah saw pun pernah bersabda bahwa : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya menunaikan zakat hartanya” (H.R. At-Tabrani).
Baca juga: Suka Lupa dan Menyepelekan Zakat? Ini Akibatnya!
Umroh.com merangkum, ibadah zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib seperti hal nya sholat, haji, dan puasa yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di seluruh dunia.
Pengertian Zakat secara Bahasa
Menurut bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Dalam hal ini sudah tercantum dalam Al-Qur’an surat At-taubat ayat 60 yang Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda sekarang juga!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan sampai menjelang hari raya idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebab tiga perkara, yakni beragama Islam, menemui akhir matahari terbenam dari bulan Ramadan, dan karena memiliki kelebihan bahan pokok makanan untuk diri dan keluarga yang wajib dinafkahi pada Hari Raya Idul Fitri.
Alasan Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah selain berguna untuk membersihkan harta, berfungsi pula sebagai pelengkap ibadah puasa kita selama bulan Ramadhan. Tanpa zakat fitrah, puasa bulan ramadhan kita tidak terlengkapi dan kurang sempurna.
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22).
Ingatlah bahwa, di setiap harta yang dimiliki ada sebagian hak orang lain. Tidak ada alasan bagi seorang umat Muslim yang mampu, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Jadi, jangan lupa untuk mengeluarkan zakat fitrahmu.