Zakat merupakan amalan yang wajib dilaksankan oleh seluruh umat muslim di dunia. Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun islam yang ke 3 selain syahadat, sholat, puasa, dan menunaikan haji. Sebagaimana Rasulullah Saw pernah bersabda, “Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu.”
Pengertian Zakat Fitrah
Umroh.com merangkum, menunaikan zakat berarti kita telah melaksanakan kewajiban sebagai umat muslim. Menurut ajaran islam, zakat merupakan salah satu ibadah yang berfungsi sosial. Maksudnya ialah zakat berfungsi meringankan beban hidup kaum dhu’afa. Dengan berzakat, kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin bisa dikurangi. Kesenjangan sosial yang terlalu tajam akan mengakibatkan munculnya kecemburuan dan konflik sosial. Tentunya ini akan membahayakan tatanan kehidupan masyarakat.
Baca juga: Selain Hukum Zakat Fitrah, Yuk Pahami Pengertian Zakat Fitrah yang Benar!
Dalam islam, zakat terbagi kedalam beberapa jenis salah satunya adalah zakat fitrah. yaitu zakat yang wajib dibayarkan di bulan suci Ramadan, dengan batas waktu terakhir sebelum dimulainya salat sunnah Idul fitri. Diwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum salat sunnah idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat sunnah idul fitri maka menjadi sedekah biasa” (H.R. Abu Dawud).
Dari Ibnu Umar pernah berkata :
“Rasululloh menfardhukan zakat fitri 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil, dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju sholat Ied” [HR. Bukhori, kitab zakat bab fardhu shodaqotul fthri 3/367, NO. 1503 dan lafadzanya diriwayatkan oleh muslim].
Hukum Zakat Fitrah
Zakat termasuk salah satu dari ajaran agama Islam yang secara pasti telah diketahui secara umum. Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata:
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331).
Dari pernyataan di atas bisa kita buktikan bahwa menunaikan zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi semua kalangan umat muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Tidak memandang kelas sosial, umur, serta keadaan fisiknya selama dia seorang muslim.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda sekarang juga!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]