Zakat Maal dikeluarkan ketika harta telah mencapai nisab. Nisab merupakan batasan minimal yang ditetapkan agama pada harta untuk menentukan kewajiban zakatnya.
Umroh.com merangkum, nisab berlaku bagi harta tersimpan dan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seseorang. Misalnya kebutuhan pangan, sandang, papan, atau kebutuhan transportasi dan alat yang digunakan untuk bekerja.
Nisab berlaku bagi harta yang telah tersimpan selama satu tahun (haul), dihitung sejak hari kepemilikan Nisab. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Baca juga: Inilah 7 Orang yang Wajib Mendapat Zakat Maal
Tetapi persyaratan haul tidak berlaku bagi harta pertanian dan harta temuan. Harta pertanian atau hasil panen harus dikeluarkan saat panen. Sedangkan harta temuan harus dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan.
Cara Menghitung Zakat Maal untuk Harta Emas
Nisab untuk emas adalah 20 Dinar. Satu Dinar Islam senilai 4,25 gram emas. Dengan demikian, Nisab hemas yang dimaksud (20 Dinar) adalah 85 gram emas murni. Penghitungan tersebut berasal dari hadist Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun, yaitu dalam emas, sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul”.
Hadist tersebut juga menunjukkan bahwa dari nisab emas, diambil bagian 2,5 % atau 1/40 untuk dikeluarkan zakatnya. Jika harta yang tersimpan sudah mencapai nisab, namun belum sampai pada kelipatannya, maka zakat yang diambil diikutkan pada nisab awal.
Contoh: Jika seseorang memiliki 88 gram emas yang tersimpan. Jika emas tersebut telah mencapai haul, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 1/40 x 88 = 2,2 gram atau uang yang nilainya setara dengan emas tersebut.
Cara Menghitung Zakat Maal untuk Harta Perak
Nisab perak adalah 200 dirham, atau setara 595 gram. Jika telah mencapai haul, maka diambil untuk zakat sebesar 2,5%.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Cara Menghitung Zakat Maal untuk Binatang Ternak
Binatang ternak wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul, serta digembalakan di lahan rumput yang mubah. Maksudnya adalah digembalakan untuk makan di lahan yang rumputnya tumbuh atas kehendak Allah, bukan karena usaha manusia.
Hal ini sesuai hadist Rasulullah, “Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari).
Nisab untuk masing-masing hewan ternak adalah sebagai berikut:
a. Unta, nisabnya 5 ekor.
- Jika jumlah unta mencapai 5 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 10 ekor, dikeluarkan untuk zakat 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 15 ekor, dikeluarkan untuk zakat 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 20 ekor, dikeluarkan untuk zakat 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 25 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor unta betina umur 1 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 36 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor unta betina umur 2 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 46 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 61 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor unta betina umur 4 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 76 ekor, dikeluarkan untuk zakat 2 ekor unta betina umur 2 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 91 ekor, dikeluarkan untuk zakat 2 ekor unta betina umur 3 tahun.
- Jika jumlah unta mencapai 121 ekor, dikeluarkan untuk zakat 3 ekor unta betina umur 2 tahun.
- Jika telah mencapai 140 ekor unta, maka zakatnya dihitung setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun.
- Setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun. b. Sapi
b. Sapi, nisabnya 30 ekor.
- Jika jumlah sapi mencapai 30 – 39 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor tabi’ atau tabi’ah.
- Jika jumlah sapi mencapai 40 – 59 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor musinnah.
- Jika jumlah sapi mencapai 60 ekor, dikeluarkan untuk zakat 2 ekor tabi’ atau 2 ekor musinnah.
Keterangan :
- Tabi’ adalah sapi jantan berumur satu tahun.
- Tabi’ah adalah sapi betina berumur satu tahun.
- Musinnah adalah sapi betina berumur 2 tahun.
- Setiap kelipatan 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor tabi’.
- Setiap kelipatan 40 ekor sapi, zakatnya 1 ekor musinnah.
Mau berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan impian Anda sekarang juga cuma di umroh.com!
Contoh :
Jika jumlah sapi mencapai 70 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah.
Jika jumlah sapi mencapai 120 ekor, dikeluarkan untuk zakat 4 ekor tabi’ dan 3 ekor musinnah.
c. Kambing, nisabnya 40 ekor.
- Jika jumlah kambing mencapai 40 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor kambing.
- Jika jumlah kambing mencapai 120 ekor, dikeluarkan untuk zakat 2 ekor kambing.
- Jika jumlah kambing mencapai 201-300 ekor, dikeluarkan untuk zakat 3 ekor kambing.
- Jika jumlah kambing > 300 ekor, dikeluarkan untuk zakat 1 ekor kambing setiap 100 ekor.
Cara Menghitung Zakat Maal untuk Harta Pertanian
Nisab harta pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sho’. 1 sho’ = 2,175 kg, atau 3 kg. Maka nisab harta hasil pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 3 kg = 900 kg.
- Jika pertanian diperoleh dengan pengairan (menggunakan alat untuk mengairi tanaman), maka zakatnya sebesar 5%.
- Jika pertanian diperoleh tanpa pengairan (misalnya mengandalkan air hujan atau tadah hujan), maka zakatnya sebesar 10%.
Contoh cara menghitung zakat pertanian:
Seorang petani memanen 1000 kg hasil panen. Maka jika lahannya diairi dengan alat pengairan, zakatnya adalah 1000 kg x 5% = 50 kg. Bila menggunakan air hujan zakatnya adalah sebesar 1000 kg x 10% = 100 kg.
Cara Menghitung Zakat Maal Barang Dagangan
Menurut para ulama yang mewajibkan zakat perdagangan, nisab dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan senilai dengan nisab dan jumlah zakat emas. Barang yang wajib dizakati adalah yang dimiliki untuk diperjualbelikan dan diambil keuntungan, diperoleh dari cara yang halal, dan nilainya telah mencapai nisab.
Baca juga: 9 Cara Mengeluarkan Zakat Maal, Nomor 6 Mengejutkan!
Nilai barang dihitung sesuai harga asli saat membelinya, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dikurangi hutang. Contohnya, jika di akhir tahun barang dagangan seseorang nilainya Rp200.000.000,-, dan ia memperoleh laba Rp60.000.000,-. Ia juga memiliki hutang sebesar Rp90.000.000,-. Maka perhitungannya: Modal – Hutang = 200.000.000-90.000.000 = 110.000.000.
Zakat yang harus dikeluarkan = (Selisih modal dan hutang + Keuntungan) x 2,5% = (Rp110.000.000,- + Rp60.000.000,-) x 2,5% = Rp170.000.000,- x 2,5% = Rp4.250.000,-
Cara Menghitung Zakat Maal Harta Temuan
Harta temuan dikeluarkan saat ditemukan, dan tidak perlu memperhitungkan hisab dan haul. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/5 dari harta temuan.