Jika Anda beragama islam serta telah baligh dan berakal, kemudian harta Anda sudah mencapai nisab, maka Anda harus mengeluarkan zakat. Zakat yang berasal dari harta yang tersimpan atau dimiliki disebut Zakat Maal. Harta tersebut disisihkan untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Hukum Zakat Maal
Umroh.com merangkum, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat maal. Dan harta yang wajib dizakati adalah uang, emas, perak, hewan ternak, hasil tani, barang niaga atau barang dagang. Penghitungan aset perdagangan menggunakan emas dan perak.
Tuntunan mengenai hukum zakat maal tercantum dalam surat At Taubah ayat 103. Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Baca juga: Terbaru! Begini Cara Unik Menghitung Zakat Maal
Di surat Al Baqarah ayat 43, perintah zakat juga disandingkan dengan perintah shalat. Allah berfirman, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Nisab Zakat Mal
Nisab merupakan batas minimal yang telah ditetapkan dalam syariat agama sebagai penentu kewajiban mengeluarkan zakat. Jadi jika harta yang dimiliki atau tersimpan telah mencapai batas atau nisab yang ditentukan, maka hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakat maal terhadap harta tersebut.
Nisab berlaku bagi harta yang melebihi kebutuhan pokok seseorang. Seperti makan, pakaian, tempat tinggal, transportasi, dan alat yang dipakai sebagai mata pencaharian.
Selain itu, nisab juga dikenakan kepada harta yang telah tersimpan selama satu tahun atau mencapai haulnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah).
Mau dapat tabungan umroh? Cukup dengan download aplikasinya di sini sekarang juga!
Tetapi berlaku pengecualian bagi zakat pertanian dan harta temuan. Zakat pertanian wajib dikeluarkan ketika panen, sedangkan harta temuan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan dan telah menjadi hak milik.
Zakat maal dikeluarkan setelah waktu disimpannya mencapai haul atau satu tahun, dan jumlahnya telah mencapai nisab. Zakat maal terdiri dari berbagai macam, dan masing-masing macamnya memiliki ketentuan yang berbeda. Macam-macam zakat maal antara lain:
- Zakat pertanian dan perkebunan, nisabnya 5 wasaq atau 900 kg, dan dikeluarkan saat panen tanpa menunggu haul.
- Zakat emas dan perak, nisabnya 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak.
- Zakat binatang ternak, nisabnya 5 ekor dan kelipatannya untuk unta, 30-40 ekor dan kelipatannya untuk sapi, serta 40 ekor dan kelipatannya untuk kambing.
- Zakat perdagangan, nisabnya jika barang dagangan dan keuntungan (setelah dikurangi hutang) setara dengan nilai 85 gram emas.
- Zakat harta temuan, besarnya 1/5 tanpa melihat nisab atau menunggu haul.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Manfaat dan Zakat Maal
Selain hukum zakat maal yang perlu diketahui, waktu untuk mengeluarkan zakat maal juga tidak ditentukan, seperti zakat fitrah. Jika zakat fitrah dikeluarkan sebelum Idul Fitri, zakat maal bisa dikeluarkan kapanpun selama harta telah mencapai nisab dan haulnya. Karena itu, sebaiknya orang yang berkewajiban membayar zakat bersegera mengeluarkan zakatnya, agar bisa segera dimanfaatkan oleh orang yang membutuhkan.
1. Mensucikan Jiwa
Zakat maal diperintakan oleh Allah untuk mensucikan jiwa manusia. Sebagaimana yang tertuang di surat At Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkn dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
2. Mematuhi Perintah Allah
Allah telah mengancam orang-orang yang menyimpan emas dan perak, namun enggan menafkahkannya di jalan Allah, dengan ancaman yang pedih di akhirat kelak. Ancaman tersebut tertuang di surat At Taubah ayat 34-35. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”.
Bersegera membayar zakat menunjukkan baiknya iman seseorang. Ia percaya dan mematuhi apa yang Allah perintahkan, sehingga tidak terpikir untuk menunda membayar zakat.
3. Zakat akan Meringankan Beban Orang yang Kesulitan
Selain bagi muzakki, zakat juga memberikan hikmah bagi orang yang menerimanya. Delapan golongan yang berhak menerima zakat telah diatur di dalam Al Quran. Mereka adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit hutang), riqab (hamba sahaya), mualaf, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.
Allah telah mengatur dengan sempurna agar kita menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada mereka. Tentunya zakat yang kita keluarkan akan sangat berarti dan meringankan beban mereka.
Baca juga: Jangan Sampai Lupa! Ini Bunyi Hadist Zakat Maal
4. Zakat akan Menumbuhkan Rasa Cinta di Masyarakat
Di antara masyarakat yang memberi zakat dan mereka yang menerima zakat akan tumbuh perasaan cinta. Orang yang lebih mampu mengetahui beban saudara mereka, sehingga bisa merelakan harta untuk meringankannya. Orang yang menerima zakat juga merasa diperhatikan oleh orang yang mampu, sehingga tidak ada perasaan benci dan iri hati walaupun Allah memberikan nasib yang berbeda. Sebaliknya, akan timbul suasana yang harmonis di masyarakat.