Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Sejatinya, harta yang kita miliki merupakan titipan dari Allah dan di dalamnya terdapat hak orang yang membutuhkan. Karena itu, kita harus cermat dan teliti, lalu menyisihkannya sebesar 2,5% untuk diberikan kepada 8 golongan penerima zakat.
Umroh.com merangkum, ada beragam macam zakat yang harus kita perhatikan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam zakat yang perlu kita ketahui, agar harta dan jiwa kita tetap bersih.
Baca juga: Suka Lupa dan Menyepelekan Zakat? Ini Akibatnya!
Macam-macam Zakat
Pada dasarnya ada dua macam zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
1. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim di bulan Ramadhan, sebelum Idul Fitri tiba. Ukuran zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,7 kg bahan makanan yang biasa digunakan sebagai makanan pokok. Misalnya beras, jagung, atau gandum.
2. Zakat Maal
Zakat harta yang harus dikeluarkan ketika harta mencapai batas tertentu. Berbeda dengan zakat fitrah yang waktunya ditentukan, zakat maal tidak ditentukan waktu pengeluarannya. Jadi kita bisa mengeluarkan zakat maal kapan saja sepanjang tahun, ketika batas zakat maal telah terpenuhi.
Zakat maal dikenakan kepada uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Waktunya ketika harta sudah mencapai nisab atau batas minimum dan terbebas dari hutang, serta kepemilikan harta tersebut telah mencapai 1 tahun (haul).
Nisab yang digunakan adalah 85 gram. Jadi, ketika harta telah mencapai nilai 85 gram emas, maka wajib disisihkan 2,5% sebagai zakat maal.
Zakat maal ini kemudian bisa dibagi lagi menjadi zakat penghasilan, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat hasil laut, zakat hasil ternak, zakat obligasi, zakat tabungan emas dan perak, zakat harta temuan, dan sebagainya.
Jenis Zakat Maal
1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan harus dikeluarkan oleh umat muslim yang telah memiliki penghasilan sendiri. Zakat penghasilan ini dikeluarkan setiap seseorang mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang, dari profesi yang tidak melanggar syariat.
Zakat penghasilan bisa dikeluarkan dalam jangka waktu 1 tahun, atau disisihkan jika penghasilan sudah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan. Jika sudah mencapai batas tersebut, maka wajib menyisihkan 2,5% untuk zakat penghasilan.
2. Zakat Pertanian
Zakat pertanian ini dikeluarkan oleh orang-orang yang bermata pencaharian sebagai petani atau perusahaan pertanian, sesuai dengan cara pengolahan hasil pertaniannya. Jika menggunakan irigasi atau mengeluarkan biaya, maka kadarnya 5%. Sedangkan jika menggunakan perairan alami atau tidak mengeluarkan biaya, besarnya adalah 10%. Zakat pertanian wajib dikeluarkan ketika nilai hasil panen mencapai 5 wasaq atau setara 653 kg beras. Zakat pertanian ini wajib dikeluarkan ketika sedang panen.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
3. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan ini wajib dikeluarkan ketika aset yang digunakan untuk berniaga telah mencapai nisab dan haulnya. Harta Niaga yang dimaksud adalah harta atau aset yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. jadi ketika harta tersebut memiliki dua fungsi, yaitu untuk diperjualbelikan dan untuk mendapatkan keuntungan, maka wajib disisihkan sebesar 2,5 % ketika telah mencapai nisab dalam jangka waktu satu tahun.
Zakat perniagaan dikeluarkan dengan menghitung aset lancar usaha yang dikurangi hutang berjangka pendek atau hutang yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun. Jika kemudian selisih dari aset lancar dan hutang telah mencapai nisab, maka aset tersebut wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perniagaan adalah senilai 85 gram emas.
4. Zakat Emas dan Perak
Jika kita memiliki emas, perak, atau logam mulia lainnya, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas harus dikeluarkan ketika telah mencapai nisab sebesar 85 gram. Sedangkan untuk perak, nisabnya adalah 595 gram. Ketika telah mencapai batas tersebut, maka sebesar 2,5% harus dikeluarkan sebagai zakat.
5. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan dianalogikan sebagai zakat perdagangan oleh para ulama yang menjadi peserta Muktamar Internasional pertama tentang zakat di Kuwait pada 1404 Hijriyah. Menurut para ulama, kegiatan sebuah perusahaan berpijak pada aktivitas perdagangan jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi. Karenanya, pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan. Jadi ketika aset atau harta perusahaan telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Secara umum, harta perusahaan terbagi dalam tiga bentuk. Pertama, barang yang berupa sarana dan prasarana maupun komoditas barang dagangan. Kedua, uang tunai yang disimpan di bank. Ketiga, piutang.
Harta perusahaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana prasarana dan kewajiban yang mendesak (misalnya utang yang jatuh tempo dan harus segera dibayar).
Perhitungan zakat perusahaan bisa didasarkan pada laporan keuangan dan dikurangi kewajiban atau aset lancar, atau seluruh harta di luar sarana dan prasarana ditambah keuntungan kemudian dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya. Selisih penghitungan tersebut disisihkan 2,5% sebagai zakat. Selain pendapat ini, ada juga pendapat ulama yang menganggap bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah keuntungannya saja.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Zakat sesuai Syariat Islam
6. Zakat Saham
Zakat saham juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang dibuat para ulama pada Muktamar Internasional pertama tentang zakat di Kuwait. Muktamar ini menghasilkan kesimpulan bahwa keuntungan dari investasi saham juga harus dikeluarkan zakatnya.
Muncul kewajiban zakatnya ketika hasil keuntungan dari investasi saham telah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama dengan nisab zakat maal, yaitu sebesar 85 gram emas, dan harus disisihkan sebesar 2,5 % ketika sudah mencapai satu tahun.