Harta yang tersimpan wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan minimal bagi harta yang tersimpan untuk menentukan kewajiban zakat maal. Jika telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun, maka harta bisa disisihkan 2.5% sebagai zakat.
Nisab Zakat Maal untuk Emas
Umroh.com merangkum, nisab emas adalah 20 Dinar. Satu Dinar setara dengan 4,25 gram emas. Dengan demikian, Nisab emas yang dimaksud (20 Dinar) adalah 85 gram emas murni.
Nisab emas tersebut berasal dari hadist Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun, yaitu dalam emas, sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul”.
Baca juga: Jangan Sampai Lupa! Begini Bunyi Hadist Zakat Maal
Hadist tersebut juga menjelaskan dari emas yang tersimpan, harus diambil 2,5 % atau 1/40 bagian untuk dikeluarkan zakatnya.
Jika yang tersimpan sudah mencapai nisab, namun tidak sampai pada kelipatannya, zakat yang diambil diikutkan pada nisab awal.
Nisab Zakat Maal untuk Perak
Nisab zakat maal untuk perak adalah 200 dirham, yang setara dengan 595 gram. Jika telah mencapai nisab dan haul, maka diambil untuk zakat sebesar 2,5% untuk dikeluarkan zakatnya.
Mau dapat tabungan umroh? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Nisab Zakat Maal untuk Binatang Ternak
Ternak yang dipelihara, atau peternakan yang telah berlangsung selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Ternak yang wajib dizakati adalah yang digembalakan di tempat mubah, di mana rumput tumbuh dengan sendirinya tanpa usaha manusia. Hewan yang dizakati juga tidak dimanfaatkan dalam aktivitas produktif (misalnya untuk membajak sawah, menarik kereta, membawa barang, dan sebagainya).
Binatang ternak wajib dizakati jika telah mencapai nisab. Nisab binatang ternak adalah 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing.
Zakat diambil dari hewan ternak yang dipelihara, dan jumlah yang diambil sebagai zakat (kadar) sesuai dengan jumlah binatang ternak. Semakin banyak binatang ternak yang dimiliki, maka semakin banyak binatang ternak yang harus dikeluarkan sebagai zakat.
Hal tersebut sesuai hadist Rasulullah, “Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari).
Secara lebih detail, zakat yang harus dikeluarkan untuk masing-masing hewan ternak adalah sebagai berikut :
a. Unta
- Jika jumlahnya 5 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlahnya 10 ekor, zakatnya 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlahnya 15 ekor, zakatnya 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlahnya 20 ekor, zakatnya 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
- Jika jumlahnya 25 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 1 tahun.
- Jika jumlahnya 36 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun.
- Jika jumlahnya 46 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
- Jika jumlahnya 61 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 4 tahun.
- Jika jumlahnya 76 ekor, zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun.
- Jika jumlahnya 91 ekor, zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun.
- Jika jumlahnya 121 ekor, zakatnya 3 ekor unta betina umur 2 tahun.
- Jika jumlahnya 140 ekor unta, zakat dihitung setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun.
- Setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
b. Sapi
- Jika jumlahnya 30 – 39 ekor, zakatnya 1 ekor tabi’ atau tabi’ah.
- Jika jumlahnya 40 – 59 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah.
- Jika jumlahnya 60 ekor, zakatnya 2 ekor tabi’ atau 2 ekor musinnah.
Keterangan :
- Tabi’ = sapi jantan berumur satu tahun.
- Tabi’ah = sapi betina berumur satu tahun.
- Musinnah = sapi betina berumur 2 tahun.
- Setiap kelipatan 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor tabi’.
- Setiap kelipatan 40 ekor sapi, zakatnya 1 ekor musinnah.
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
c. Kambing
- Jika jumlahnya 40 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
- Jika jumlahnya 120 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
- Jika jumlahnya 201-300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing.
- Jika jumlahnya > 300 ekor, zakatnya 1 ekor kambing setiap 100 ekor.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!
Nisab Zakat Maal untuk Harta Pertanian
Nisab harta pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq setara dengan 60 sho’, dan 1 sho’ setara 2,175 kg, atau 3 kg. Maka nisab harta hasil pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 3 kg = 900 kg.
Jika pertanian dikelola menggunakan pengairan (menggunakan alat untuk mengairi tanaman), maka zakatnya sebesar 5%. Jika pertanian dikelola tanpa pengairan (misalnya mengandalkan air hujan atau tadah hujan), maka zakatnya sebesar 10%.
Nisab Zakat Maal Barang Dagangan
Barang yang diperjualbelikan dengan tujuan mengambil keuntungan (berdagang) juga wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat barang dagangan dikeluarkan jika telah mencapai satu tahun dan mencapai nisab. Menurut para ulama yang mewajibkan zakat perdagangan, nisab dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan senilai dengan nisab dan jumlah zakat emas.
Untuk menghitung zakat, nilai barang dihitung sesuai harga asli saat membelinya, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dikurangi hutang.
Baca juga: Ternyata Ini Lho Hukum Zakat Maal yang Wajib Dipahami
Nisab Zakat Maal Harta Temuan
Zakat harta temuan dikeluarkan saat ditemukan, dan tidak perlu memperhitungkan hisab dan haul. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 1/5 dari harta temuan.