Paspor wajib dimiliki seseorang saat bepergian ke luar negeri. Jika tidak punya, maka perjalanan menuju suatu negara akan ditolak oleh petugas imigrasi. Baik petugas di bandara maupun pelabuhan. Sebab paspor adalah dokumen resmi dari pihak imigrasi yang dipakai sebagai identitas untuk mengenali seseorang saat berada di luar negeri.
Umroh.com merangkum, paspor bisa dikatakan sebagai surat izin untuk bepergian ke luar negeri dari pemerintah suatu negara kepada warganya. Paspor berisi data dan informasi penting mengenai pemegangnya. Informasi tersebut antara lain nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir, dan informasi kebangsaan seseorang. Hanya orang yang datanya tercantum di paspor yang berhak menggunakannya.
Baca juga: Ada 3 Contoh Paspor yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?
Secara umum, paspor dikeluarkan oleh pejabat dari lembaga tertentu dan berlaku selama periode tertentu. Di Indonesia, paspor dibuat di kantor imigrasi dan berlaku selama lima tahun. Lalu apa pengertian khusus dari paspor itu sendiri?
Perbedaan Pengertian Paspor dengan Visa
Selain harus memiliki paspor, seseorang yang bepergian ke luar negeri juga harus memiliki visa. Selain pengertian paspor, pengertian soal visa juga harus dipahami. Visa adalah dokumen berisikan izin dari suatu negara kepada warga negara lain untuk memasuki wilayah negaranya. Dokumen ini dikeluarkan oleh kedutaan negara asing yang akan dikunjungi.
Ada beragam bentuk visa dari berbagai negara. Ada yang berbentuk stiker, dan ada juga yang berbentuk stempel. Visa ini yang dicantumkan pada paspor.
Untuk memperoleh visa, ada syarat yang diberlakukan oleh suatu negara. Syarat yang diajukan bisa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Ada negara yang mensyaratkan harus memiliki tempat jelas untuk tinggal di negara tersebut, dan harus mencantumkan alamatnya. Ada negara yang mengajukan syarat harus sudah memiliki tiket pulang. Ada yang mengharuskan memiliki kartu turis, atau memiliki uang dengan jumlah tertentu, atau bukti sudah pernah memperoleh visa dari negara lain.
Tetapi ada juga negara yang tidak mengharuskan warga asing memiliki visa. Seseorang bisa memperoleh bebas visa jika negara yang dia kunjungi sudah memiliki kesepakatan dengan negaranya. Kesepakatan membebaskan warga dari negara lain untuk memasuki negaranya. Misal negara Jepang yang memberikan program Visa Waiver bagi pemegang paspor elektronik Indonesia. Atau warga dari suatu negara ASEAN bisa bebas masuk ke negara ASEAN lainnya.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Sejarah dan Pengertian Paspor
Dokumen yang berisi izin, baik untuk warga negara yang bepergian ke luar negeri maupun untuk memasuki negara lain, disebut telah ada sejak berabad-abad lalu. Bahkan keberadaan surat serupa sudah ada sejak sebelum masehi.
Jika kini paspor dikeluarkan oleh lembaga tertentu, dahulu paspor dikeluarkan oleh raja. Surat dari raja berlaku sebagai paspor (izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri) sekaligus sebagai visa (izin untuk memasuki suatu negara). Surat itu bisa diperoleh jika seseorang membayar pajak tertentu.
Paspor berasal dari Inggris sejak tahun 1400-an. Saat itu, Inggris berada di bawah kekuasaan Raja Henry V. Parlemen Inggris kala itu membuat undang-undang yang mengatur dokumen perjalanan. Beberapa abad setelahnya, istilah “passé port” sebagai dokumen perjalanan diperkenalkan Raja Louis XIV dari Perancis. Dia gemar memberi dokumen perjalanan kepada orang-orang yang disukainya.
Dokumen yang ditandatanganinya sendiri itu disebut passé port. “Passé” berarti “melewati”, sedangkan “port” bisa diartikan “pelabuhan atau gerbang suatu kota”. Jadi arti “passé port” adalah surat izin untuk melewati pelabuhan atau gerbang kota. Kata “passé port” kemudian diadaptasi ke dalam bahasa Inggris menjadi “Passport”, dan dalam bahasa Indonesia disebut “paspor”.
Punya rencana untuk berangkat umroh? Yuk wujudkan rencana Anda sekarang juga cuma di umroh.com!
Paspor kemudian menjadi dokumen yang banyak dibutuhkan ketika Perang Dunia I. Saat itu, ada banyak kekhawatiran tentang keamanan. Hingga di tahun 1920, Liga Bangsa-Bangsa (yang sekarang disebut PBB), menyelenggarakan konferensi untuk membahas paspor. Konferensi tersebut dilaksanakan di Paris, Perancis.
Empat Warna Paspor
Jika diperhatikan, warna paspor dari masing-masing negara berbeda. Karena paspor mencerminkan identitas nasional, warna yang dipilih untuk paspor sebenarnya didasarkan pada kondisi geografis, politik, atau agama.
Paspor hijau memiliki keterkaitan erat dengan agama Islam. Kebanyakan negara Islam di dunia memakai warna hijau sebagai warna paspor. Umat Islam yakin bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyukai warna hijau, serta menjadi warna yang identik dengan alam dan kehidupan.
Contoh negara yang mengeluarkan paspor berwarna hijau adalah Arab Saudi, Maroko, Paskistan, dan Kuwait. Walaupun ada juga warna hijau yang digunakan oleh negara-negara Economic Community of West African States (ECOWAS), seperti Niger dan Senegal. Dahulu Amerika Serikat juga pernah mengeluarkan paspor berwarna hijau sampai pada tahun 1976. Lalu diubah menjadi warna biru. Sebelumnya Indonesia juga identik dengan paspor hijau, hingga akhirnya mengeluarkan paspor biru.
Pemegang paspor biru identik dengan negara-negara Dunia baru atau ‘New World’. Selain Indonesia, beberapa negara yang dikenal dengan paspor biru adalah Amerika Serikat, Argentina, dan Brasil.
Baca juga: Penting! Kini Kita Bisa Membuat Paspor Lebih dari Satu Lho
Warna biru yang dikeluarkan juga berbeda-beda. Paspor Indonesia berwarna biru terang. Sementara paspor Australia berwarna biru gelap. Dan Fiji memilih warna biru langit.
Umumnya paspor negara-negara di dunia berwarna merah dan biru. Paspor warna merah dikeluarkan oleh negara-negara di Uni Eropa, serta negara-negara lain yang memiliki ketertarikan untuk bergabung di dalamnya. Dikeluarkannya paspor merah merupakan bentuk branding exercise dari negara-negara yang tertarik bergabung di UE, seperti Turki, Bolivia, Kolombia, Ekuador, dan Peru.
Negara-negara Uni Eropa biasanya memiliki warna burgundi di paspornya. Namun ada juga yang memilih warna merah yang sangat gelap, seperti Kroasia. Contoh negara yang mengeluarkan paspor merah adalah Slovenia, China, Serbia, Latvia, Rumania, dan Polandia. Pemilihan warna merah juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejarah komunis dari suatu negara.
Warna paspor lainnya adalah hitam. Warna hitam memberikan kesan resmi dan elegan dari suatu negara. Contoh negara yang mengeluarkan paspor berwarna hitam adalah Selandia Baru, Bostwana, dan Zambia. Warna hitam akan menguatkan posisi diplomatik suatu negara.
Ada juga paspor berwarna putih, namun tidak banyak orang yang memegangnya. Misalnya Amerika Serikat yang memberikan paspor putih untuk warga negaranya yang tinggal di luar negeri selama lebih dari satu tahun. Sementara di India, paspor putih hanya dipegang oleh orang-orang yang menjabat di pemerintahan.