Jakarta, Umroh.com – Bagi setiap wanita muslimah, tentu sudah harus mengetahui mengenai menutup aurat. Hukum aurat sendiri bagi seorang muslimah telah diatur di dalam Al Quran dan sesuai dengan perintah Allah SWT. Hukum menutup aurat bagi seorang muslimah adalah wajib bagi siapa saja yang telah baligh atau sudah cukup umur, sehingga diharuskan untuk menutup aurat, dan hanya boleh diperlihatkan wajah dan telapak tangannya. Seperti yang terdapat dalam Qs. Al-Ahzab ayat 59,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu membuat mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang dihormati dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”( Qs. Al-Ahzab ayat 59)
Berdasarkan ulasan tim umroh.com, maka sangat diharapkan bagi seorang wanita muslimah untuk menutup auratnya karena dengan menutup auratnya maka dia akan terhindar dari kejahatan, bukan hanya itu dengan perkembangan zaman, banyak pula penutup aurat yang wajib diketahui oleh wanita muslimah dan perbedaan didalamnya.
Baca juga: Meski 5 Negara Ini Melarang Berhijab, Yuk Simak Cara Mengenakan Hijab Agar Pipi Tirus!
Macam-macam Penutup Aurat untuk Wanita
1. Niqab
Niqab adalah jenis penutup kepala yang menutupi bagian wajah, namun dalam penggunaan niqab masih membiarkan bagian matanya terbuka. Niqob pada umumnya menjuntai hingga kebagian tengah punggung dan menutupi bagian tengah dada. Biasanya niqab sendiri lebih sering digunakan oleh wanita muslimah yang tinggal di Arab Saudi, namun wanita muslimah di negara barat pun juga sering menggunakan niqab. Biasanya niqab sendiri lebih sering berdominan berwarna hitam.
2. Hijab
Umroh.com merangkum. hijab merupakan istilah bagi seorang wanita muslimah yang berbusana modest atau berbusana kekinian dan sesuai dengan perkembangan zaman seperti sekarang-sekarang ini. Bentuk dari hijab sendiri bisa dikatakan seperti scarf dengan jenis ini maka dipakai untuk menutupi kepala dan leher, namun tetap membiarkan bagian wajahnya terbuka atau dapat dilihat oleh siapa saja.
Pada tanggal 1 Februari dimana pada tanggal tersebut merupakan tanggal hari hijab sedunia, banyak orang-orang baik dari agama islam atau pun yang bukan beragama islam datang dan memakai hijab demi untuk menjunjung dan menunjukkan solidaritas bagi kaum muslimah. Hari tersebut tentunya dengan tujuan agar terciptanya dunia yang lebih damai dan saling menghormati satu sama lain.
Mau dapat kesempatan untuk berangkat umroh gratis? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
3. Burka
Burka merupakan pakaian islami yang paling banyak menutup bagian tubuh, mulai dari wajah hingga bagian tubuh. Wajahnya pun akan benar-benar tertutup dan mereka melihat hanya melalui jaring-jaring yang terdapat di burka tersebut.
Negara yang Melarang Hijab dan Niqab
Dengan berkembanganya agama islam di negara lain, maka banyak pula yang memeluk agama islam, tetapi ada pula negara-negara yang tidak memperbolehkan wanita muslimah untuk menutup auratnya dengan menggunakan hijab. Seperti di 5 negara dibawah ini :
1. Tunisia
Sekitar 99% warga negara Tunisa sudah memeluk agama Islam. Namun, negara tersebut sering disebut sebagai negara penduduk muslim terbanyak di Benua Afrika bagian utara yang paling terpengaruh oleh budaya barat. Tepatnya pada tahun 1981, pemerintah Tunisia mengeluarkan dekrit yang melarang perempuan muslimah untuk menggunakan hijab di sekolah dan kantor pemerintah. Presiden Tunisia saat itu, Zine El Abidine Ali juga menyebutkan bahwa hijab adalah bagian dari busana kolot yang masuk ke negara tersbeut tanpa di undang.
2. Prancis
Pada April 2011, Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan niqab ditempat umum. Aturan tersebut berlaku bagi siapa saja baik warga Prancis maupuna pendatang. Yang melanggar aturan tersebut maka akan didenda 150 Euro atau Rp. 2,4 juta. Setiap individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab maka akan terancam denda 30.000 Euro atau Rp. 480 Juta.
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
3. Turki
Negara ketiga yang melarang untuk menggunakan hijab adalah Turki. Mustafa Kemal Ataturk sebagai presiden pada saat itu menilai bahwa hijab adalah pakaian yang kolot. Alhasil, penggunaan hijab pun dilarang di gedung-gedung pemerintahan. Tentunya ini menjadi perdebatan karena Turki sendiri memiliki mayoritas yang beragama islam.
4. Denmark
Denmark mengumumkan larangan penggunaan niqab dan burka pada Mei 2018 dan mulai efektif sejak Agustus 2018. Apabila perempuan yang menggunakan niqab dan burka tertangkap maka akan didensa 1.000 kroner atau sekitar 2 juta. Dendanya akan naik jika wanita tersebut tertangkap untuk kedua kalinya sebesar 10.000 kroner atau Rp. 20 juta.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan semuanya cuma di umroh.com!
5. Chad
Negara Chad melarang warganya untuk menggunakan niqab atau burka, semenjak dua hari bom bunuh diri tengah menguncang negara tersebut, tepatnya pada Juni 2015. Pemerintah Chad juga menuding bahwa milisi Islam asal Nigeria, Boko Haram, berada di balik serangan bom yang menewaskan lebih dari 20 orang tersebut, sehingga Menteri Chad saat itu, Kalzeube Pahimi memerintahkan penahanan bagi mereka yang menggunakan niqab atau burka.