Jakarta, Umroh.com – Menutupi aurat adalah kewajiban setiap mukmim, bagi laki-laki maupun perempuan. Aurat kaum perempuan lebih diperhatikan oleh para ulama. Karena aurat perempuan itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut sebagian ulama, maka perempuan diharuskan menggunakan kerudung. Makna kerudung itu sendiri sebetulnya masih dalam perdebatan. Ada yang mengatakan kerudung penutup kepala sampai dada. Ada pula yang berpendapat kerudung adalah kain penutup seluruh tubuh, dari kepala sampai ujung kaki.
Umroh.com merangkum, dalam Islam, Allah Subhanahu Wata’ala telah mengatur busana kaum hawa melalui beberapa firman-Nya di dalam Al Qur’an, hal ini tentu mempunyai tujuan dan manfaat yang besar bagi kaum perempuan itu sendiri, bagi kaum pria di sekelilingnya dan tentunya bagi perkembangan generasi suatu bangsa. Karenanya, alangkah baik dan indahhya bila kesadaran diri memakai kerudung tersebut lahir tanpa paksaan atau instruksi dari pihak manapun, karena para wanita dengan sendirinya benar-benar mengerti alasan yang hakiki mengapa dirinya harus memakai kerudung. Berkerudung bukan hanya karena ingin mengikuti trend yang sedang laris digandrungi atau pengaruh teman atau karena adanya kebijakan dari atasan. Namun, mereka berkerudung karena tuntunan Islam yang senantiasa menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Baca juga: 8 Hadist Penting soal Berkerudung, Begini Bunyinya!
Aturan dan Dalil Berkerudung
Demikian banyaknya dalil-dalil Allah yang memerintahkan kaum wanita untuk berbusana dan berkerudung, semua bertujuan demi menjaga dan melindungi wanita dari kenistaan sebagaimana yang terjadi di era liberal seperti sekarang ini. Selain itu, aturan berkerudung merupakan bukti bahwa Islam sangat melarang adanya eksploitasi keindahan tubuh yang telah Allah anugerahkan pada diri setiap wanita. Berikut beberapa ayat-ayat Allah yang mengharuskan seorang wanita untuk berkerudung.
Firman Allah, dalam Al Quran Surat Al- Ahzab ayat 59,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Ahzab (33): 59]
Rasulnya Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam untuk memerintah kaum wanita mukminah untuk mengenakan kerudung pakaian longgar yang menutupi baju mereka, ke seluruh tubuh mereka, agar mereka tampil berbeda dengan ciri-ciri kaum wanita Jahiliyah. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan bahwa Ibn Abbas pernah berkata, Allah memerintahkan kaum wanita mukminah pada saat pergi keluar rumah mereka untuk suatu keperluan, agar menutupi wajah mereka dari atas kepala mereka dengan kerudung dan hanya memperlihatkan sebelah matanya saja.
Muhammad Ibn Sirin pernah bertanya kepada Abidah As-Salamani tentang maksud ayat 59 surah Al-Ahzab di atas, lalu ‘Ubaidah mengangkat semacam selendang yang dipakainya dan memakainya sambil menutup seluruh kepalanya hingga menutupi pula kedua alisnya dan menutupi wajahnya, dengan hanya memperlihatkan mata kirinya saja. Ibn Abi Hatim dengan sanadnya menyebutkan bahwa, Pada saat ayat di atas turun, kaum wanita Anshar pergi keluar dan seakan-akan burung- burung gagak bertengger di atas kepala mereka, saking tenangnya mereka; dan ketika itu mereka mengenakan pakaian-pakaian berwarna hitam.”
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Adapun firman Allah lainnya,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى [النور (24): 31]اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]
Tim umroh.com memaparkan, ayat ini merupakan seruan kepada seluruh kaum muslimah baik mereka ibu-ibu kaum mukminin atau selain mereka, entah mereka bangsa Arab maupun non- Arab.
Firman Allah lainnya, terscantum dalam Al Quran Surat Al- Ahzab ayat 53,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (QS Al Ahzab ayat 53)
Dalil berkerudung di atas adalah seruan kepada kalangan ibu-ibu kaum mukminah, yakni istri-istri Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Meski demikian, ayat ini berlaku umum untuk setiap wanita mukminah, mengingat penggalan akhir ayat di atas yang berbunyi, Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka, yang merupakan satu-satunya bukti bahwa ayat tersebut berlaku umum bagi setiap wanita mukminah. Karena itu, tidak ada satu orang pun dari kalangan muslimin yang mengatakan bahwa selain wanita istri-istri Nabi Muhammad SAW tidak membutuhkan kesucian hati mereka dan hati para kaum laki-laki.
Dari dalil-dalil berkerudung tersebut, tersirat sebuah tujuan mulia yakni menjaga martabat seorang wanita dari laki-laki asing (bukan mahramnya). Wanita yang baik akan menggunakan kerudung untuk menjaga hijab ketika bersosialisai dengan siapapun dan di manapun, kecuali kepada kerabat keluarganya. Dengan menjaga hijab, kehidupan seorang wanita akan jauh dari fitnah duniawi.