1
Muslim Lifestyle

Perhatikan Baik-baik! Begini Bunyi Dalil Tayamum

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Bagi seorang muslim, sholat tentunya sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim, karena sholat merupakan tiang pokok agama dengan sholat maka seorang muslim akan semakin medekatkan dirinya kepada Allah SWT. Sholat juga harus dilaksanakan bagi setiap individu yang sudah baliq dan berakal. Sholat terdiri dari lima waktu dalam sehari semalam, yaitu sholat Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Ayat-ayat serta hadist mengenai sholat 

1. QS. Ar-Rum /30: 17-18

“Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pagi hari” (QS. Ar-Rum 17)

“Dan segala puji bagi-Nya baik di langit, di bumi, pada malam hari dan pada waktu zuhur (tengah hari)” (QS. Ar-Rum 18).

Baca juga: Bolehkah Tayamum dengan Debu atau Tanah?

2. QS. An.Nisa/4 : 103

“Sungguh sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”

3. HR.Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635

“Barangsiapa yang mengerjakan sholat bardain (yaitu sholat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.”

4. HR. Muslim no. 257

(pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan sholat.”

5. HR. Muslim no. 163

“Barangsiapa yang sholat shubuh maka dia berada di dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya diatas wajahnya dalam neraka jahanam.”

webinar umroh.com

Tim umroh.com dapat menyimpulkan pada hadist diatas, sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal, dan setiap muslim yang mengerjakan sholat maka mendapatkan jaminan bahwa dia akan masuk surga jika tidak mengerjakan maka akan masuk neraka. Karena sholat merupakan rukun iman yang harus dilaksanakan bagi setiap muslim, tidak ada alasan apapun yang dapat menghambat seseorang yang ingin melaksanakan sholat, jika seseorang tersebut sedang sakit dan tidak bisa berdiri untuk mengambil wudhu, maka terdapat cara lain untuk mengambil wudhu. Seperti dengan cara tayamum, apa itu tayamum ? dengan hal ini penulis akan menjelaskan mengenai lebih dalam apa itu tayamum.

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Pengertian Tayamum 

Tayamum secara Bahasa memiliki arti sebagai al qoshdu yang artinya berniat atau bermaksud. Makna tersebut pun sesuai dengan sebagaimana pendapat ayat dibawah ini :

Dan janganlah kamu (berniat) memilih hal buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah : 267)

Sedangkan untuk secara istilah, tayamum bermaksud dengan menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap pada wajah dan pada kedua telapak tangannya dengan niatan untuk melaksanakan sholat wajib atau sunnah serta ibadah lainnya yang berhubungan bersuci (Fiqh Sunnah, 1 : 57).

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Dalil mengenai Tayamum 

Sudah dijelaskan diatas bahwa tayamum adalah menggunakan debu atau tanah yang suci untuk bersuci tanpa menggunakan air, tetapi harus dilihat dalam menjalankan tayamum seperti ketika sakit dan tidak boleh terkena air, maka diperbolehkan untuk tayamum, dan dalam keadaan sedang dijalan. Dalil persyariatannya adalah berdasarkan Al Quran, hadist dan ijma (kesepakatan para ulama) Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 14: 248 dan Fiqh Sunnah 1: 57) 

Allah SWT berfiman dalam Al-Quran :

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): usaplah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa; 43)

Begitu pula firman Allah SWT :

“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) : sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6)

Bukan hanya ayat diatas yang menjelaskan mengenai tayamum, namun terdapat dalil dari hadist mengenai tayamum, yaitu sabda Rasullah SAW.

“Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat sholat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438).

Dalil mengenai tayamum jika tidak mendapatkan air :

“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An Nisa : 43)

Sedangkan untuk dalil diperbolehkan tayamum jika karena khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau bahaya dapat dilihat di dalam hadist dibawah ini.

Punya rencana berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Dari Jabir, Ia berkata “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian Ia mimpi basah dan bertanya pada temennya. “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum ?” mereka menjawab “Kamu tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal negkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi Muhammad SAW, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud no. 336).