Umroh.com – Pakaian adalah kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan. Pada umumnya pakaian berfungsi agar membuat tubuh kita tidak kepanasan dan tidak menggigil saat kehujanan. Dalam ajaran agama islam, selain sebagai pelindung panas dan hujan, pakaian pun merupakan suatu benda yang sejatinya dibuat untuk menutup aurat baik laki – laki dan lebih khusus perempuan.
Menutup aurat dalam ajaran agama islam pun sudah ada ketentuannya. Seperti yang di jelaskan dalam firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31). Sudah sangat jelas di tulis dalam ayat Al Quran tersebut bahwa wanita muslim tidaklah boleh memamerkan ataupun menampakan suatu hal yang memang tidak boleh diperlihatkan dalam dirinya. Mengapa demikian ? karena setiap wanita adalah aurat, apapun yang terlihat akan selalu mengundang hal negatif dan kemungkinan pula membahayakan diri sendiri.
Baca juga: Perhatikan! Ini 9 Syarat Utama Bercadar dalam Islam
Tata Cara Pakaian Islam
Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, Islam sendiri sesungguhnya telah mengatur tentang tata cara pakaian yang baik dan benar bagi para wanita muslim sebagai bentuk penjagaan diri dan auratnya serta bentuk ketaqwaannya terhadap Allah swt. Pakaian yang panjang dan longgar serta kerudung yang menjuntai sampai menutup dada adalah salah satu pakaian yang dianjurkan dalam islam. walaupun islam sudah membolehkan kerudung atau hijab hanya sampai pada menutup dada saja, namun tak sedikit pula wanita islam yang dalam berpakaian lebih memilih untuk berniqab atau biasa kita sebut dengan cadar.
Alasan yang dikemukakan atas penggunaan cadar tesebut juga beragam salah satunya ialah menghindari fitnah. Penggunaan cadar di Indonesia pun kini semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Namun tak sedikit pula yang masih merasa risih saat harus menggunakan cadar tersebut. Lantas sebenarnya, bagaimanakah asal mula penggunaan cadar ? supaya jelas, berikut dijelaskan sejarah singkat mengenai cadar sebelum dan masa Islam.
Sejarah Penggunaan Cadar Sebelum Masa Islam
Jika menelusuri asal-usul wanita memakai cadar, tentunya agak kesulitan mendapatkan beberapa referensi nyata yang mengungkap masa atau masyarakat pertama kali yang memakai cadar. Namun penulis berusaha untuk memberi pandangan dan mengarahkan kebeberapa tempat dan masa munculnya cadar di kalangan wanita.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
Seperti yang diketahui, Cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi wajah, minimal untuk menutupi hidung dan mulut. Umat Islam di luar daerah Arab mengenal cadar dari salah satu penafsiran ayat al-Quran di surat An-Nur dan surat Al-Ahzab yang diuraikan oleh sebagian sahabat Nabi, sehingga pembahasan cadar wanita dalam Islam masuk dalam salah satu pembahasan disiplin ilmu Islam, termasuk fikih dan sosial.
Sejatinya cadar memang sudah ada dan digunakan sebelum islam lahir. Saat itu cadar digunakan oleh para wanita di wilayah gurun pasir. Memakai pakaian tertutup termasuk cadar bukanlah monopoli masyarakat Arab, dan bukan pula berasal dari budaya mereka. Bahkan menurut ulama dan filosof besar Iran kontemporer, Murtada Mutahhari, pakaian penutup (seluruh badan wanita termasuk cadar) telah dikenal di kalangan bangsa-bangsa kuno, jauh sebelum datangnya Islam, dan lebih melekat pada orang-orang Persia, khususnya Sassan Iran, dibandingkan dengan di tempat-tempat lain, bahkan lebih keras tuntutannya daripada yang diajarkan Islam.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Sejarah Penggunaan Cadar di Masa Islam
Umroh.com merangkum, dikisahkan pada masa zaman Jahiliyah dan awal masa Islam, wanita-wanita di Jazirah Arabiah memakai pakaian yang pada dasarnya mengundang kekaguman pria, di samping untuk menampik udara panas yang merupakan iklim umum padang pasir. Memang, mereka juga memakai kerudung, hanya saja kerudung tersebut sekedar di letakkan di kepala dan biasanya terulur ke belakang, sehingga dada dan kalung yang menghiasi leher mereka tampak dengan jelas. Bahkan boleh jadi sedikit dari bagian buah dada dapat terlihat karena longgar atau terbukanya baju mereka itu.
Setelah Islam datang, sejatinya penggunaan cadar ini terus berlangsung. Meski begitu, Nabi Muhammad pada saat itu tidak mempermasalahkan model pakaian tersebut. Atau dengan kata lain, tidak ada aturan untuk perempuan muslim menggunakan cadar. Jadi, cadar diartikan hanya sebatas jenis pakaian yang dikenal dan dipakai oleh sebagian perempuan.
Diriwayatkan dari Abdullah ibn Umar ra bahwa ia berkata, “Ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Shafiyyah, beliau melihat Aisyah mengenakan niqab/cadar di tengah kerumunan para sahabat dan Nabi mengenalnya.” (Ibn Sa’d, thabaqat).
Dalam hadis riwayat Ibn Majah yang diinformasikan dari Aisyah, bahwa ia berkata, “Pada saat Nabi SAW sampai di Madinah -dimana saat itu beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay- perempuan-perempuan Anshar datang mengabarkan tentang kedatangan Nabi. Lalu saya (Aisyah) menyamar dan mengenakan cadar kemudian ikut menyambutnya. Lalu Nabi menatap kedua mataku dan mengenaliku. Aku memalingkan wajah sembari menghindar dan berjalan cepat, kemudian Nabi menyusulku”. (HR. Ibnu Majah)
Dari riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa niqab sebagai salah satu bentuk atau jenis pakaian di masa awal Islam memang sudah ada. Hanya saja pakaian ini terbilang cukup langka dalam kehidupan sosial umat Islam (perempuan) baik di Makkah maupun Madinah.