1
Muslim Lifestyle

Bolehkah Bertayamum Sebagai Pengganti Mandi Junub?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Bersuci, dari hadas kecil maupun besar, merupakan salah satu syarat sah menjalankan ibadah. Dalam islam, alat beribadah yang sah digunakan untuk bersuci terdapat dua macam, yakin air dan debu. Mengenai bersuci dengan debu, atau biasa kita sebut tayamum ini biasa kita lakukan untuk menggantikan wudhu karena tidak ada air maupun alasan yang lain, sakit misalnya. Itu pun harus dengan syarat-syarat tertentu. Lalu bagaimana dengan mandi wajib (karena junub), bolehkah bertayamum sebagai ganti dari mandi? Berikut penjelasannya untuk Anda. 

Baca juga: Ini Langkah Mudah Tayamum Bagi Orang Sakit

Mandi Junub

Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, mandi merupakan ajaran Islam tentang kebersihan, yang bertujuan untuk menghilangkan hadats, baik sebagai syarat untuk ibadah atau pun tidak. Ajaran tersebut bersumber pada Al Qur’an, sunnah, dan ijma’. Adapun ayat-ayat Al Qur’an yang menunjukkan perintah tentang mandi terdapat beberapa ayat, di antaranya adalah : 

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang membersihkan diri”. (Q.S. Al Baqarah : 222).

Mau dapat tabungan hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Ayat tesebut memberikan pengertian bahwa, mandi termasuk membersihkan diri, mensucikan diri dari hadats, kotoran material, sehingga dapat mendatangkan cintanya Allah Swt. Pada ayat yang lain Allah Swt menjelaskan tentang wajibnya mandi bagi seseorang, yaitu ketika mengalami junub (tidak suci karena mengeluarkan mani atau karena bersetubuh), dalam surat Al Maidah ayat 6 :

 “Dan jika kamu junub, maka mandilah” (QS. Al-Maidah : 6)

Mandi menjadi kewajiban orang yang junub, yaitu orang yang tidak suci karena mengeluarkan mani atau karena bersetubuh. Junub adalah lafal yang berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan, individu maupun orang banyak. Karena itu, laki-laki disebut junub, perempuan disebut junub, satu orang disebut junub, dan banyak orang pun disebut junub. Junub mempunyai dua sebab: Pertama adalah keluarnya mani dari laki-laki atau perempuan karena sebab apa saja, baik keluarnya karena mimpi, bermain-main, melihat, atau memikirkan. Kedua, bersetubuh baik keluar mani maupun tidak keluar mani. 

Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Hal-Hal Berikut Dilarang Karena Junub: 

1. Sholat fardhu maupun sholat sunnah. 

webinar umroh.com

2. Diam di masjid dan duduk di dalamnya (iktikaf). 

3. Thawaf di sekitar Ka’bah, baik thawaf fardlu maupun thawaf sunnah. 

4. Membaca al-Quran. 

5. Menyentuh mushaf atau membawa Al Qur’an. 

Apakah Mandi Junub Bisa Digantikan dengan Tayamum?

Jawabannya boleh, asalkan memenuhi syarat-syarat untuk melakukan tayamum. Seperti tidak ada air, ataupun karena sakit. Tayamum ialah disamping pengganti wudhu dapat digunakan pula untuk menghilangkan hadats kecil dan pengganti menghilangkan hadats besar sehabis Haid/janabah. Hal ini berdasarkan Hadist Nabi tentang hadast kecil dan hadat besar (junub) kemudian Allah berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ayat 6 yang artinya :

  “Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah: 6).

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com sekarang juga!

Umroh.com merangkum, berdasarkan hadist diatas Rasul memerintahkan bertayamum kepada laki-laki yang junub dan tidak menjumpai air. Laki-laki itu berguling-guling diatas tanah kemudian Nabi mengajarkan tata cara bertayamum yang benar. Demikian pula wanita haid dan nifas ketika suci dari haid atau nifasnya dia tidak menjumpai air untuk bersuci tetapi tidak mampu menggunakkan air maka diperbolehkan ia bertayamum.

Hukum bolehnya mengganti mandi junub dengan tayamum karena air sangat dingin ini didukung dengan dalil dari hadits Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, 

“Saya mimpi sampai keluar mani pada suau malam yang sangat dingin. Kemudian saya bangun pagi-pagi. Kalau saya mandi tentu akan celaka, karena itu saya bertayamum. Kemudian saya mengimami shalat Shubuh bersama dengan kawan-kawan saya.

 Ketika kami sampai di hadapan Rasulullah saw, lalu mereka menceritakan peristiwa itu kepadanya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Ya ‘Amr, apakah kamu telah menjadi imam dalam sholat bersama kawan-kawanmu padahal kamu junub?”. Saya menjawab, “Saya ingat firman Allah swt, yang artinya (Dan jangan kamu membunuh diri-dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang terhadap kamu”, lalu saya tayamum, kemudian sholat”. Kemudian Rasulullah saw tertawa, tanpa mengatakan sesuatu apapun”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Daruquthi, Nailul Authar, 1/302).

Baca juga: Bolehkah Tayamum dengan Debu atau Tanah?

Meski demikian, bagi orang junub yang ingin mandi junub namun suhu air yang tersedia sangat dingin, semaksimal mungkin untuk berusaha menetralkan suhunya dengan dipanasi. Jika tidak didapati alat pemanas, maka hendaknya menggunakan air itu sebisanya. Bisa dengan mengusapkannya hanya di telapak tangan, atau bagian lain yang jika terkena air dingin tetap aman. Jika cara itu juga tetap tidak memungkinkan untuk dilakukan, baru mengganti mandi junub dengan tayamum .

 Sebagaimana Allah swt berfirman,

Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)