1
Muslim Lifestyle

Jangan Kelamaan, Ini Lho Batas Waktu Taaruf

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Rasulullah bersabda, “Kalau seorang lelaki berkesempatan untuk (melihat) pada diri wanita itu sesuatu yang mendorongmu untuk mau menikahinya, hendaknya ia melakukannya”. 

Dalam proses menyegerakan pernikahan, ada tahapan untuk mempersiapkan diri dan mental untuk menjadi suami atau istri, serta proses berkenalan atau taaruf dengan calon pasangan.  

Baca juga: Ini Sederet Dalil Tentang Pentingnya Taaruf

Batas Waktu Taaruf 

Lamanya batas waktu ini tergantung dari kebutuhan masing-masing pihak, waktu yang dibutuhkan untuk membuat keputusan, untuk nadhor dan kemudian khitbah, lalu melakukan akad nikah.

Walaupun berbeda, namun ada beberapa hal yang perlu diingat jika berbicara tentang batas waktu taaruf.

1. Tidak Terlalu Lama 

Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, menentukan calon pasangan hidup memang tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan secara matang agar kelak kehidupan pernikahan berjalan lancar.

Tetapi perlu diingat agar tidak memperlama taaruf, apalagi disengaja tanpa alasan dan tahapan yang jelas. Memperlama proses taaruf bisa menjadi celah setan untuk menggoda manusia. Jika pertahanan iman kurang, maka masing-masing akan tergoda untuk menghabiskan waktu bersama, bersentuhan, hingga bermesraan sebelum adanya ikatan yang sah. Perilaku ini mendekati zina dan dilarang Allah. 

Mau dapat tabugan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Karena itu, pastikan tidak berlama-lama saat taaruf. Pikirkan semua aspek dengan matang dan kepala dingin. Lalu sebaiknya hindari komunikasi yang terlalu intens dengan calon pasangan.

webinar umroh.com

2. Tidak Tergesa-Gesa 

Selain disarankan tidak berlama-lama, tergesa-gesa dalam taaruf juga tidak disarankan. Langsung memutuskan, tanpa diawali dengan kemauan untuk mencari tahu tentang calon pasangan lebih dalam juga bukan hal yang baik.  

Memasuki gerbang pernikahan berarti bersedia menjalani hidup dengan orang yang kita pilih sebagai pasangan. Di dalamnya membutuhkan kerjasama, serta pemahaman masing-masing tentang perbedaan karakter yang dimiliki. Tentunya ini membutuhkan persiapan, terutama dari segi mental.

Dengan menggali banyak informasi, kita akan memiliki data lengkap yang akan menjadi bekal untuk mempersiapkan diri dan melanjutkan taaruf, atau menghentikan taaruf jika menemukan perbedaan yang tidak bisa dikompromikan. 

Proses Taaruf yang Disarankan

Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, kita bisa menyimpulkan bahwa batas waktu taaruf idealnya tidak terlalu lama. Dan kita mendapatkan gambaran jelas mengenai profil calon pasangan. Mengenai lamanya, tentu tergantung dari kesediaan waktu masing-masing. Namun yang pasti, sediakan waktu untuk melakukan tahapan dalam proses taaruf di bawah ini.

1. Membuat Proposal Taaruf 

Proses perkenalan diawali dengan membuat proposal taaruf. Proposal ini disampaikan kepada orang yang dituju untuk dijadikan calon pendamping, dan disampaikan melalui perantara. Proposal taaruf berupa CV yang berisi tentang informasi pribadi. Mulai dari profil, aktivitas, visi dan misi pernikahan, deskripsi karakter, hingga kriteria yang dibutuhkan. 

Jika orang yang dituju atau diberi proposal berkenan melakukan taaruf, maka ia akan membuat CV dan menyampaikannya lewat mediator. Setelah masing-masing saling menerima CV, maka data diri di CV menjadi pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan proses taaruf.

Harga pas di kantong, yuk pilih paket pilihan Anda cuma di umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

2. Memilih Mediator 

Sediakan waktu untuk meminta seseorang menjadi mediator dalam proses taaruf. Mediator adalah orang yang dipilih oleh salah satu atau kedua pihak calon suami-istri. Bisa dari ustad, kiai, sahabat calon suami-istri, atau orang yang adil dan dipercaya lainnya.

Peran mediator adalah menjadi penghubung agar calon suami-istri tidak berkomunikasi secara intens sebelum adanya ikatan pernikahan. Mediator juga bisa memberikan pandangan obyektif mengenai pribadi masing-masing calon.  

3. Menjajaki Calon Pasangan 

Calon suami dan istri dibolehkan mengumpulkan informasi untuk mengetahui profil calon pendampingnya. Di tahap ini, sebaiknya gali tentang agama, aqidah, akhlaq, serta visi kehidupannya. Informasi lain, seperti fisik, hobi, aktivitas, dan sebagainya juga boleh dikumpulkan.

Di dalam proses taaruf, mencari informasi tentang calon pasangan sebaiknya dilakukan tanpa bertatap muka. Pencarian informasi bisa dilakukan lewat mediator, jika ada hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan. Mediator juga bisa berperan memberikan pandangan yang objektif, atau menanyakannya dan menyampaikan jawabannya. Kita juga dibolehkan mencari informasi lewat orang-orang terdekat calon pasangan, atau melakukan pengamatan. 

Kumpulkan informasi hingga mendapat gambaran utuh mengenai calon pasangan. Di tahap ini, sebaiknya memohon petunjuk dari Allah dengan shalat istikharah. Memohon pada Allah agar dibimbing untuk menemukan jalan yang terbaik, termasuk dibimbing untuk mengambil langkah selanjutnya. Lalu mantapkan hati untuk melakukan nadhor. Keinginan untuk nadhor atau melihat calon pasangan bisa disampaikan lewat mediator.  

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

3. Nadhor 

Setelah pihak pria dan wanita mengumpulkan informasi dan memantapkan pilihan, maka proses nadhor dilakukan. Di dalam proses ini, masing-masing dibolehkan melihat calon istri atau calon suaminya. Melihat calon pasangan dalam proses taaruf adalah hal yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Manfaatnya adalah agar pernikahan lebih langgeng. 

Nadhor (melihat calon pasangan) dilakukan jika ada kecocokan saat taaruf, dan ada izin dan restu dari pihak calon mempelai wanita. Sebelum ada restu menyelenggarakan pernikahan dari orang tua sang wanita, maka nadhor tidak bisa dilakukan.  

Sediakan waktu untuk bertemu dan melihat calon pasangan di rumah calon istri, dan tetap didampingi dengan mediator dan orang tua calon mempelai wanita. 

4. Khitbah 

Jika masing-masing sudah mantap, maka lakukan khitbah. Proses khitbah juga dikenal dengan lamaran. Di tahap ini, mulai dibicarakan hal tentang pernikahan. 

Baca juga: Inilah Tujuan Taaruf yang Perlu Diketahui

5. Akad Nikah 

Pria dan wanita melakukan akad nikah sesuai dengan waktu yang disepakati. Setelah akad nikah, pria dan wanita sudah resmi menjadi suami dan istri.

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.