Umroh.com – Menurut para ulama, hukum asal makanan adalah halal sampai ada yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya. Jadi selain yang telah disebutkan sebagai makanan haram di Al Qur’an dan hadist, maka makanan tersebut halal dikonsumsi. Berikut ini akan dijelaskan beberapa kriteria hewan yang halal dan dapat dikonsumsi.
Tim umroh.com memaparkan, Allah tidak menyampaikan secara rinci makanan-makanan mana saja yang halal. Namun kita bisa menemukan rincian tentang jenis-jenis makanan haram dari Al Quran dan hadist. Sebagaimana firman Allah di surat Al An’am ayat 119, “Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…”.
Baca juga: 7 Hewan Ini Statusnya Haram, Jangan Dimakan!
Kriteria Hewan yang Halal untuk Dikonsumsi
1. Bukan Hewan yang Haram dan Dalam Kondisi Layak
Hewan yang layak dikonsumsi memiliki tampilan yang masih layak untuk dikonsumsi, serta tidak ada dalil yang mengharamkan jenis hewannya. Kita bisa mengkonsumsi hewan ternak yang dipelihara manusia, baik hewan ternak berkaki empat (seperti unta, sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba), maupun yang berkaki dua (seperti ayam atau bebek).
- Hewan Ternak
Hewan yang diternak oleh manusia itu boleh dikonsumsi dagingnya, susunya, dimanfaatkan kulitnya, atau digunakan untuk membantu keperluan manusia. Sebagaimana firman Allah, “Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al An’am: 142).
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Tetapi perlu diingat bahwa ada hewan ternak berkaki empat yang juga diharamkan untuk dikonsumsi, seperti keledai yang jinak dan bagal (atau bighal, peranakan kuda dan keledai). Kedua hewan tersebut tidak bertaring dan biasa diternak oleh manusia namun diharamkan oleh Rasulullah untuk dikonsumsi. Dari Ibnu Umar r.a, disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak (Muttafaqun ‘Alaih).
- Hewan Laut
Segala jenis hewan yang hidup di air laut (yang tidak bisa bertahan hidup di darat) juga halal dikonsumsi, kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa hewan tersebut akan membahayakan jika dikonsumsi. Allah berfirman, yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan” (QS. Al-Maidah: 96).
Selain hewan yang hidup di air laut, hewan yang hidup di air tawar juga boleh dikonsumsi. Selama tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hewan tersebut membahayakan.
2. Hewan yang Diharamkan dan Daging yang Tidak Layak
- Babi
Allah mengharamkan babi untuk dikonsumsi. Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”.
3. Hewan yang Mati Tidak Wajar
Allah menjelaskan kondisi hewan yang termasuk dalam kategori tidak layak untuk dikonsumsi, yaitu bangkai, darah, binatang yang mati karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas. Kondisi daging binatang tersebut tidak lagi segar dan baik untuk dikonsumsi manusia.
Selain itu, diharamkan juga mengkonsumsi hewan yang disembelih dengan selain nama Allah, atau digunakan untuk persembahan kepada berhala.
- Jalalah
Hewan yang juga tidak layak untuk dikonsumsi adalah jalalah. Jalalah merupakan hewan yang dalam kesehariannya mengkonsumsi barang barang najis, seperti kotoran manusia atau kotoran hewan. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang (memakan) daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
Jalalah bisa kembali halal dikonsumsi jika dagingnya sudah tidak lagi memiliki pengaruh makanannya yang najis. Para ulama mengatakan bahwa jalalah harus dikurung hingga 40 hari dan dalam kurun waktu tersebut diberi makanan yang bersih.
4. Bukan Termasuk Binatang Buas
Hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah hewan-hewan yang bukan binatang buas. Kita diharamkan untuk mengkonsumsi hewan yang memangsa hewan lain, dan cirinya adalah memiliki taring yang kuat. Contoh hewan yang dimaksud adalah serigala, anjing, harimau, beruang, kucing, dan sebagainya. Dalilnya adalah sebagai berikut :
Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas (Muttafaqun ‘Alaih).
Rasulullah melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam (HR. Muslim).
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
5. Bukan Hewan yang Dianjurkan untuk Dibunuh
Hewan-hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah yang tidak dianjurkan untuk dibunuh. Ada hewan-hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena memiliki sifat fasik yang mengganggu manusia. Hewan-hewan tersebut contohnya adalah ular, kalajengking, gagak, tikus, serta anjing yang galak.
Aisyah r.a menuturkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda “Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus,kalajengking, burung elang, burung gagak, ular, dan anjing galak”.
Selain hewan-hewan tersebut, cicak juga termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh, jadi tidak halal untuk dimakan. Ummu Syarik r.a menuturkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan membunuh cicak atau tokek. Beliau bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam” (HR. Bukhori).
6. Bukan Hewan yang Dilarang untuk Dibunuh
Kriteria hewan yang halal untuk dikonsumsi bukan termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah lebah, semut, burung hud hud, burung shurad, dan katak. Dalilnya:
Ibnu Abbas r.a berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR. Bukhori).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Dari Abu Abdirrahman Bin Utsman, bahwa suatu hari ada seorang tabib bercerita tentang obat di hadapan Rasulullah. Tabib itu menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi).