Umroh.com – Perintah tayamum tercantum dalam surat Al Maidah ayat 6 dan An Nisa ayat 43. Di surat Al Maidah ayat 6 Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Umroh.com merangkum, sementara di surat An Nisa ayat 43 Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.
Baca juga: Jangan Lupa! Saat Tayamum, Bacalah Doa Ini
Kedua surat tersebut memuat ketentuan dibolehkannya tayamum jika seseorang hendak mengerjakan shalat namun mengalami dua kondisi yang menghalangi. Yaitu sakit dan/atau sedang dalam perjalanan (musafir).
Sekilas tentang Tayamum
Secara istilah, tayamum berarti membasuh wajah dan tangan dengan menggunakan Ash Sho’id yang suci, guna menggantikan bersuci menggunakan air. Tayamum adalah pengganti wudhu, jika seseorang tidak bisa menggunakan air karena beberapa kondisi, seperti musafir yang tidak menemukan air, atau sedang sakit.
Tayamum dilakukan agar seseorang bisa menunaikan ibadah shalat wajib walaupun tidak menemukan air. Karena itulah salah satu syarat tayamum adalah telah masuk waktu shalat. Tayamum, yang merupakan cara bersuci darurat, hanya bisa dilakukan ketika seseorang benar-benar tidak menemukan air sedangkan waktu shalat sudah tiba atau akan habis.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Niat Tayamum
Niat adalah salah satu rukun ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Sama halnya dengan tayamum, debu tidak bisa digunakan untuk bersuci jika tidak disertai dengan niat tayamum. Walaupun tubuh kita sudah banyak terkena debu, namun jika tidak digunakan untuk tayamum maka debu itu tidak memiliki fungsi mensucikan.
Niat tayamum harus dihadirkan ketika melakukan rukun pertama dari tayamum, yaitu mengusap wajah. Ketika mengusap wajah, maka pastikan di dalam hati ada niat, atau dilafalkan lewat ucapan. Berikut adalah niat tayamum yang bisa kita lafalkan.
نَوَیْتُ َّ التیَُّ ممَ لِاِسْتباحَةِ َّ الصلاَةِ فَرْضًا ِﷲِ تَعَالَى
Nawaitut tayyammuma listibahatish sholaati lillaahi ta’aala
Artinya: Aku berniat tayamum agar bisa mengerjakan shalat karena Allah Ta’ala.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Pentingnya Niat
Berdasarkan pemaparan umroh.com, niat bisa diartikan sebagai adanya keinginan di dalam hati untuk melakukan ibadah. Niat merupakan bagian dari ibadah yang sangat penting, dan menjadi penentu amalan seseorang. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, menjadi pembeda antara ibadah dan kebiasaan, menjadi pembeda tujuan seseorang dalam beribadah. Ada ibadah yang strukturnya sama, namun sebenarnya berbeda. Misalnya dua rakaat shalat sunnah sebelum subuh, dan dua rakaat subuh. Keberadaan niat akan menjadi pembeda di antara kedua ibadah itu. Selain itu, berniat ibadah untuk mendapatkan ridha Allah adalah hal yang harus kita pastikan. Jangan sampai kita beribadah untuk memperoleh pujian atau menyenangkan orang lain.
Niat juga akan membuat amalan kita bernilai pahala yang besar. Menurut para ulama, amalan yang sederhana dan ringan bisa membuat kita mendapat pahala yang besar karena niat yang baik dan ridha Allah di dalamnya. Sebaliknya, amalan yang berat dan besar, bisa saja bernilai kecil pahalanya karena ada yang kurang tepat dalam niatnya.
Media yang Boleh Digunakan untuk Tayamum
Bukan dengan air, tayamum dilakukan dengan menggunakan sho’id yang suci yang sudah diniatkan untuk digunakan dalam tayamum. Bertayamum dengan sho’id hukumnya boleh menurut sebagian besar ulama. Kata “Sho’id” terdapat dalam surat yang menjelaskan perintah tayamum, yaitu Al maidah ayat 6. Allah berfirman, “Jika tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan sho’id yang baik (suci)”.
“Sho’id” banyak diterjemahkan menjadi “debu”, namun sebagian ulama berpendapat bahwa shoid bukan hanya debu. Sho’id adalah semua objek yang berada di permukaan bumi, yang mencakup debu, batu, pasir, dan sebagainya. Keterangan ini mengacu pada sabda Rasulullah, “Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci” (HR. Bukhari). Jadi setiap benda yang masih menempel di atas bumi disebut sho’id dan bisa digunakan untuk bersuci.
Sho’id juga disebutkan di beberapa ayat dalam Al Quran, dan memiliki makna sesuatu yang ada di atas bumi. Seperti di surat Al Kahfi ayat 8 dan 40 dimana Allah berfirman, “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi sho’id yang rata lagi tandus”, dan “Hingga (kebun itu) menjadi sho’id yang licin”.
Ibnul Qoyyim juga menuturkan bahwa Rasulullah biasa bertayamum dengan tanah tempat beliau shalat, baik itu debu, tanah yang lembab, atau pasir. Jadi, para ulama sepakat bahwa semua yang ada di atas permukaan bumi bisa digunakan untuk tayamum.
Namun kita tetap tidak dibolehkan untuk bertayamum dengan dinding yang bercat, atau kasur. Itu karena keduanya bukanlah benda yang berasal dari permukaan bumi. Lain halnya jika di permukaan dinding bercat atau kasur itu ada debu, maka dibolehkan digunakan untuk tayamum.