Umroh.com – Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan saat bulan Ramadhan untuk menahan diri hawa nafsu dari makanan, minuman maupun hubungan seksual. Maka, selama waktu puasa seseorang dilarang untuk melakukan aktivitas makan, minum, dan aktivitas seksual hubungan badan. Puasa bagian dari bentuk simpati kita, bagaimana bisa menahan semuanya hingga matahari terbenam. Dalam berpuasa kita harus suci dari hadast besar. Lalu apa hukum junub saat puasa? Bolehkah hal tersebut dilakukan?
Baca juga: Bolehkah Bertayamum Sebagai Pengganti Mandi Junub?
Bolehkan Junub Saat Berpuasa?
Berdasarkan pemaparan tim umroh.com, seringkali banyak pertanyaan bolehkah puasa dalam keadaan junub? Apakah membatalkan puasa melakukan itu? Perlu kita ketahui dasar yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan seksual. Selain yang disebutkan tadi tidak akan membatalkan puasa. Kita semua pun tahu, salah satu yang membatalkan puasa ialah melakukan jima’ atau bersetubuh dengan suami istri. Namun, bukan berarti aktivitas seksual harus dihentikan sepanjang puasa.
Allah Azza wa jalla menerangkan, seorang suami istri boleh melakukan jima’ setelah berbuka puasa. Hal ini diterangkan pula dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 187, yang berbunyi:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
Lalu bagaimana jika seseorang memiliki hadats besar atau dalam kondisi junub/janabah (sudah mengeluarkan sperma) di malam yang mengharuskannya mandi junub, tapi tertidur hingga pagi yang menjadi bagian dari waktu ibadah puasa?
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.
Artinya, “Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.)
Rasulullah pernah merasakan dalam kondisi junub saat puasa. Tapi beliau tetap puasa dan tidah mengqadha puasanya. Karena puasanya itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya. Maksud dalam kata lain, tanpa melanjutkan hubungan seksual lagi.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berhadats besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari.
Artinya, “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh.”
Abu Zakariyya An-Nawawi (w. 676 H), pakar hukum Islam madzhab Syafi‘i dalam kitabnya, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan:
“Apabila seseorang bersetubuh pada malam hari dan masuk waktu pagi dalam keadaan junub maka puasanya sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan kita (madzhab Syafi‘i). Begitu juga apabila darah perempuan yang sedang menstruasi atau nifas berhenti pada malam hari dan keduanya niat melakukan puasa, sementara ia belum mandi besar (ketika masuk waktu pagi) maka puasanya sah tanpa ada perbedaan di kalangan ulama madzhab Syafi‘i.”
Hukum sah atau tidak membatalkan puasa sebab punya hadas besar di atas berdasarkan pada QS. Al-Baqarah 187 yang berisi penjelasan boleh makan, minum dan setubuh pada malam hari hingga fajar terbit dalam bulan Ramadlan. Kata An-Nawawi, hukum boleh bersetubuh “sampai fajar terbit” (ila thulu‘ al-fajr) meniscayakan pelakunya masuk ke waktu puasa dalam keadaan junub. Karena itu berdasarkan pemahaman demikian, orang yang membawa hadas besar ke dalam waktu puasa tidak berpengaruh terhadap puasanya, yakni tetap sah.
Harga pas di kantong, yuk pilih paket umroh Anda cuma di umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Umroh.com merangkum, apabila pada siang Ramadlan melakukan jima‘ atau bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan disengaja maka puasanya batal. Larangan bersetubuh berdasarkan pada QS. Al-Baqarah 187 yang berisi penegasan hukum boleh melakukannya pada malam hari Ramadlan. Para Ahli fikih berdasarkan ayat tersebut memahami penegasan hukum boleh jima‘ “pada malam hari” berarti apabila dilakukan pada siang hari maka hukumnya haram dan membatalkan puasa.
Mengeluarkan mani dengan disengaja (istimna`) dapat membatalkan puasa baik mengeluarkannya menggunakan tangan atau cara-cara lainnya karena dianalogikan dengan bersetubuh (jima) dari sisi sama-sama memenuhi hasrat seksual. (Al-Juwaini, 2007: IV, 66). Berbeda jika keluar mani tidak disengaja dan bukan disebabkan persentuhan kulit lawan jenis (mubasyarah) seperti menghayal, melihat lawan jenis dan “mimpi basah” (ihtilam) maka puasanya tidak batal. (Al-Malibari, 2003: II, 377-378).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Maka dari itu, perlu diperhatikan ketika kita sudah melakukan hubungan seksual segeralah mandi wajib biar afdol. Meskipun Islam membolehkan berjunub saat berpuasa. Berlomba-lombalah dalam hal kebaikan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat dipahami maknanya.