1
Muslim Lifestyle News

Wajibkah Istri Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga? (Part 2)

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Barriy[iii] menyebutkan, “Melaksanakan pekerjaan di rumah adalah wajib bagi seorang wanita meskipun sang istri memiliki kedudukan terpandang dan kemuliaan jika sang suami kesulitan (mendatangkan pembantu).” Berkata Ibnu Hajar, “Demikianlah Nabi saw. menetapkan Fatimah melakukan pekerjaan di rumah, sedangkan Ali melaksanakan pekerjaan di luar rumah.”

Selain itu, Rasulullah saw. juga sering meminta kepada istri-istri beliau mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di sektor domestik alias di rumah tangga, seperti meminta air minum, makanan, dsb.

Selain itu, ada juga seorang ulama dan pemikir Islam yang juga berpendapat bahwa bagi istri, adalah wajib melayani suami di rumah sekaligus mengurus rumah sesuai kemampuannya. Jika pekerjaan rumah tangga mendatangkan kesusahan bagi istri, maka suami wajib membantu untuk meringankannya. Misalnya memberikan mesin cuci atau menyewa pembantu rumah tangga untuk meringankan tugas istri di rumah.

Sebaliknya, jika pekerjaan di dalam rumah ringan dan mampu dikerjakan istri maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk mendatangkan pembantu. Bahkan sang istri wajib untuk melaksanakan hal itu. Hal ini berdasarkan apa yang diputuskan oleh Nabi SAW. untuk Fatimah, putrinya.

Syaikh Taqiyuddin juga menyebutkan bahwa seorang istri wajib melayani suami seperti membuat adonan roti, memasak, membersihkan rumah, menyediakan minuman jika suami meminta. Sebaliknya suami wajib menyediakan apa saja yang harus dilakukan di luar rumah seperti membuang sampah, menyediakan kayu bakar atau gas LPG, bahan makanan dari pasar, dsb.

Rasulullah saw. juga mengingatkan para wanita agar mereka mandiri dalam melakukan pekerjaan rumah dan sekali-kali tidak merepotkan suaminya bila mereka sendiri mampu melakukan hal itu.
Allah SWT tidak akan memandang kepada perempuan yang tidak berterima kasih kepada suaminya dan dia tidak berupaya mengerjakan sendiri tanpa merepotkan suaminya.

Menurut kami, inilah pendapat yang rajih (kuat), karena nash-nash syara’ di atas telah menunjukkan pembagian tugas suami dan istri dalam sebuah pernikahan. Demikian pula kehidupan rumah tangga para sahabat di masa Rasulullah saw. pun berlangsung seperti itu. Para sahabiyyah berkhidmat pada suaminya dan menyiapkan berbagai keperluan rumah tangga untuk mereka. Mereka menggiling tepung, memasak roti dan mencucikan pakaian suami mereka. Dan Rasulullah saw. membiarkan dan mengakui hal itu. Seandainya pekerjaan tersebut bukanlah kewajiban kaum wanita niscaya Rasullah akan membatalkan aktivitas-aktivitas tersebut.

Selain itu seandainya suami memerintahkan istri untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga semisal memasak, mencuci, menyapu, dll., maka wajib bagi istri untuk mengerjakannya. Karena ketaatan pada suami dan mengakui serta mengerjakan hak-hak suami adalah amal yang agung bagi seorang perempuan dalam rumah tangga.

webinar umroh.com

Akhirul kalam, meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan berbagai madzhab, namun kami melihat pendapat yang rajih, yang lebih kuat, adalah menetapkan pembagian tugas pria dan wanita seperti ketetapan Nabi saw. kepada Ali dan Fatimah. Para lelaki bertugas dalam pekerjaan di luar rumah, sedangkan kaum wanita bertanggungjawab dalam pekerjaan-pekerjaan domestik.

Inilah ladang amal soleh yang wajib mereka kerjakan. Hal ini bukanlah ‘urf atau adat, melainkan ketetapan yang datang dari nash syara’. Karenanya tak ada alasan bagi seorang perempuan menolak mengerjakan tugas-tugas domestik, dengan alasan hal itu adalah urf, apalagi berdalih itu tidak termasuk tugas seorang istri. Andaikan benar demikian, niscaya Rasulullah SAW. akan membela keluhan putrinya sendiri. Tapi faktanya Beliau justru membiarkan aktifitas itu tetap berlangsung dan malah mengajarinya wirid dan zikir.

Menelantarkan tugas-tugas rumah tangga adalah kemaksiatan di sisi Allah SWT. karena termasuk melalaikan kewajiban. Maka seorang istri harus berusaha sekuat tenaga mengerjakan tugas-tugas rumah tangga sebaik-baiknya, sehingga rumah tangganya menjadi tempat berkumpul yang menyenangkan bagi suami dan anak-anaknya. Lebih dari itu, amal dalam rumah tangga adalah amal agung yang dapat menyamai jihad fi sabilillah yang dilakukan kaum pria. Wallahualam.