Umroh.com – Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam Islam. Hukumnya sunnah muakkad. Lalu bagaimana posisi berdiri sholatnya jika terdiri dari 2-3 orang? Sebelumnya, berikut akan dijelaskan beberapa keutamaan shalat berjamaah.
Keutamaan Sholat Berjamaah
1. Pahalanya 25 / 27 Derajat Lebih Tinggi daripada Shalat Sendirian
Umroh.com merangkum, hadis riwayat Ibnu As Sakan dari Dhamrah dari bapaknya, Habib, menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Keutamaan shalat berjamaah atas shalatnya seseorang yang sendirian adalah dua puluh lima derajat, sedangkan keutamaan shalat sunnah di rumah atas shalat yang dilakukan di masjid adalah seperti keutamaan shalat berjamaah atas shalat sendirian”.
Sementara diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Imam At Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam An Nasa’i dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.”
Baca juga: Memahami Posisi Sholat Berjamaah Imam dan Makmum
Bahkan pahala shalat bisa mencapai 50 derajat jika seseorang menyempurnakan wudhu, rukuk, dan sujudnya.
Rasulullah bersabda, “Shalatnya seseorang dengan berjamaah bertambah atas shalatnya dua puluh lima derajat, maka jika ia shalat berjamaah di bumi yang tandus lalu ia menyempurnakan wudhunya, rukuknya, dan sujudnya, maka shalatnya telah sampai lima puluh derajat”.
2. Rasulullah Mewasiatkan untuk Tetap Shalat Berjamaah Walaupun dalam Kondisi Duduk
Abu Hurairah r.a. menuturkan bahwa Rasulullah berkata padanya, “Wahai Abu Hurairah, shalatlah bersama jamaah meskipun dengan duduk, karena sungguh Allah Ta’ala akan memberikanmu di setiap shalat jamaah dua puluh lima pahala shalat dengan tanpa berjamaah”.
3. Mempererat Ukhuwah
Selain mendatangkan pahala yang berlipat, hikmah shalat berjamaah yang bisa kita rasakan adalah rasa kebersamaan yang mempererat ukhuwah Islam. Di dalam shalat berjamaah, ada peraturan yang harus dipenuhi bagi jamaah dan imam, sehingga shalat berjamaah tampak kompak. Makmum harus berdiri di belakang imam, dan mengikuti bacaan serta gerakan imam. Selain itu, di barisan makmum juga harus lurus dan rapat.
Namun bagaimana cara berdiri makmum jika terdiri dari dua hingga tiga orang yang bercampur antara laki-laki dan perempuan?
Temukan ratusan paket umroh dari >50 travel umroh terpercaya izin Kemenag dan tersedia keberangkatan di >50 kota hanya di marketplace Umroh.com. Transaksi Aman, Ibadah Nyaman di Umroh.com.
Jika Jamaah Hanya 2-3 Orang, yang terdiri dari Pria dan Wanita
Berdasarkan pemaparan tim Umroh.com, agar shalat berjamaah sempurna dan memenuhi aturan, kita tetap harus memperhatikan tata caranya walaupun makmum atau jamaah hanya sedikit. Menurut para ulama, jika jamaah terdiri dari laki-laki dan perempuan tetapi hanya berjumlah 2-3 orang, maka laki-laki berdiri di shaf paling depan. Sedangkan yang perempuan shalat di shaf belakang laki-laki.
Jika ada banyak jumlah laki-laki, maka makmum laki-laki berdiri di shaf depan, lalu di belakangnya berdiri shaf perempuan. Sedangkan jika jumlah makmum laki-laki hanya satu orang, maka makmum laki-laki berdiri di samping imam, dan di belakangnya berdiri shaf perempuan.
Kesimpulan tersebut diambil dari sabda Rasulullah, “Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal” (HR. Muslim).
Menurut para ulama, maksud dari hadis tersebut adalah bahwa laki-laki memang seharusnya berdiri di shaf paling depan saat salat berjamaah. Sedangkan wanita dianjurkan berdiri di belakang, dan posisinya menjauh dari shaf laki-laki. Menurut para ulama, tujuannya adalah agar posisi wanita saat sedang shalat berjamaah tidak berdekatan dengan laki-laki, sehingga menjauhkan kemungkinan untuk bercampur dengan laki-laki, melihat laki-laki, atau menjadikan hati wanita tergantung kepada lelaki saat melihat kakinya atau mendengar suaranya.
Inilah yang membuat Imam Al Ghazali sangat menganjurkan (bahkan mewajibkan) adanya hijab atau penghalang antara jamaah perempuan dan laki-laki. Tujuannya untuk mencegah pandangan lelaki pada perempuan, atau mencegah percampuran antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan oleh syariat. Dengan demikian, kerusakan dan kemungkaran di masyarakat bisa dicegah.
Tak hanya menjadi tamu Allah, Umroh juga melancarkan rezeki Anda. Yuk temukan paketnya di umroh.com!
Hukum Jika Shaf Laki-Laki dan Perempuan Sejajar
Menurut mayoritas ulama Fiqih, dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, mengatakan bahwa jika perempuan dan laki-laki sejajar tidak sampai membatalkan shalat, namun hukumnya makruh. Jika perempuan berdiri di shaf laki-laki, shalat orang yang ada di samping, belakang, atau depannya juga tidak batal. Shalat perempuan tersebut juga tidak batal.
Sementara menurut mazhab Hanafi, posisi perempuan yang sejajar tanpa penghalang dengan laki-laki bisa membatalkan shalat jamaah laki-laki. Hal tersebut disimpulkan sesuai hadis Rasulullah yang menjelaskan bahwa lelaki adalah objek yang terkena tuntutan syara’ bukan wanita. Hadis tersebut berbunyi, “Kalian akhirkan mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka”.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Menurut para ulama, jika shaf antara laki-laki dan perempuan bercampur dalam barisan, shalatnya tetap sah. Namun, tetap ada resiko mendapat hukum haram jika dalam pelaksanaannya ada perilaku yang melanggar aturan syara’, seperti terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan hingga menimbulkan fitnah. Apalagi jika kemudian jamaah perempuan berdiri tepat di samping jamaah laki-laki yang memungkinkan terjadi bersentuhan kulit yang dapat membatalkan shalat.