Umroh.com – Di kalangan para ulama, memang ada perselisihan mengenai hukum sholat berjamaah di masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum sholat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain, yang berarti wajib bagi setiap muslim. Sementara ada ulama yang menjelaskan bahwa hukum sholat berjamaah di masjid adalah sunnah atau fardhu kifayah.
Baca juga: Inilah Hukum Sholat Berjamaah bagi Wanita
Dalil Hukum sholat Berjamaah di Masjid adalah Wajib
Umroh.com merangkum, para ulama yang menganggap hukum sholat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain berpegang pada surat An Nisa ayat 102:
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat, sholatlah mereka denganmu”.
Ibnul Qoyyim menjelaskan ayat tersebut. Ada dua kali pengulangan terhadap perintah sholat. Pertama, Allah berfirman, “perintahkan segolongan dari mereka berdiri (sholat) bersamamu”. Kemudian diulangi lagi, “dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat, perintahkan mereka sholat bersamamu”.
Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!
Ini melukiskan bahwa sholat berjamaah adalah hal wajib. Tidak gugur walaupun ada udzur rasa takut (dalam perang). Pasukan kedua juga diperintah untuk mendirikan sholat berjamaah. Artinya hukum tersebut berlaku untuk semua (bukan fardhu kifayah).
Hadist yang Menunjukkan Wajibnya sholat Berjamaah
Rasulullah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Ada juga hadis dari Abu Hurairah. Pernah suatu hari Rasulullah didatangi seorang lelaki yang buta. Lelaki itu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid”. Lelaki buta itu kemudian meminta keringanan pada Rasulullah agar diijinkan untuk sholat di rumahnya dan tidak sholat berjamaah di masjid. Rasulullah kemudian memberikan keringanan pada lelaki itu.
Namun ketika lelaki itu hendak beranjak pergi, Rasulullah memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”. Lelaki buta itu menjawab, “Ya”. Rasulullah kemudian bersabda, “Penuhilah seruan (adzan) itu”.
Dari hadis itu, kita bisa memahami bahwa Rasulullah tidak membolehkan lelaki buta tersebut sholat di rumah, selama ia masih bisa mendengar adzan. Panggilan adzan harus dipenuhi dengan datang ke masjid untuk sholat berjamaah.
Tim Umroh.com memaparkan, dituturkan oleh Ibnu Ummi Maktum, suatu ketika ada seseorang yang mendatangi Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas”. Rasulullah pun bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan “hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah’? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah tetap memerintahkan untuk memenuhi panggilan adzan dengan hadir ke masjid. Walaupun kita menemui berbagai halangan.
Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Hukum sholat Berjamaah Menurut Empat Madzhab
Menurut Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, hukum sholat berjamaah di masjid adalah wajib. Ada dua macam pendapat wajib. Pertama, ada yang mengatakan bahwa sholatnya seseorang tidak sah jika tidak berjamaah. Kedua, ada yang mengatakan bahwa jika tidak dikerjakan secara berjamaah di masjid hukumnya sah, tapi berdosa.
Sementara menurut Madzhab Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, sholat berjamaah di masjid hukumnya adalah sunnah yang dikukuhkan. Ada pahala besar menanti bagi mereka yang menunaikan sholat berjamaah di masjid. Sikap kita hendaknya menanyakan kepada diri sendiri, ‘Apakah kita tidak rindu kepada pahala yang besar?”.
Orang yang tidak sholat berjamaah di masjid tidak sampai dikatakan kafir, fasik, atau dosa besar. Hanya saja, mereka yang tidak mengerjakan sholat berjamaah di masjid akan kehilangan sunnah yang sangat besar. Mereka dianggap orang yang tidak rindu kepada kemuliaan. Karena pahala sholat berjamaah adalah 27 kali lipat.
Rasulullah bersabda, “sholat berjama’ah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada sholat sendirian” (HR.Bukhari dari Ibnu Umar).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Dari perbedaan pendapat di atas, Buya Yahya menganjurkan kita semua hendaknya rindu untuk sholat berjamaah. Sebisa mungkin berusaha melakukan sholat berjamaah di masjid.
Jika tidak memungkinkan (misalnya karena bekerja), maka buatlah jamaah dengan rekan satu perusahaan. Jika ketinggalan jamaah, maka ajaklah siapapun untuk sholat berjamaah. Bahkan para ulama berpendapat bahwa jika ada yang sangat tertinggal hingga hanya dia yang belum sholat, maka orang yang telah sholat disunnahkan untuk menemaninya sholat berjamaah. Jadi, sangat dianjurkan untuk berusaha sebisa mungkin untuk tidak sholat sendirian.