Sebagai khalifah, Umar bin Khattab banyak membawa perkembangan positif bagi pemerintahan kaum muslimin. Sahabat Rasulullah yang dijuluki Al Faruq itu mendirikan beberapa lembaga untuk mengurus keuangan negara, serta memperbaiki infrastruktur demi kesejahteraan rakyat.
Umroh.com merangkum, di bidang ekonomi, Umar bin Khattab mencetuskan ide-ide matang sehingga berhasil menguatkan ekonomi Islam. Semuanya dijalankan sesuai dengan pedoman ajaran di dalam Al Quran dan Sunnah.
Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, Umar bin Khattab gencar memerangi kemiskinan. Beliau mencari cara dan mengaplikasikan tindakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar rakyatnya. Berkat langkah-langkah beliau, kesejahteraan umat semakin meningkat.
Baca juga: Jadi Panutan, Ini Kisah Teladan dari Mush’ab bin Umair
Usaha Umar Menjadi Pemimpin yang Baik
Umar bin Khattab meyakini bahwa pemimpin yang baik harus mampu menyejahterakan rakyatnya. Ia pernah berpesan kepada Abu Musa, “Sebaik-baik penguasa adalah yang dapat memakmurkan rakyatnya. Sebaliknya, seburuk-buruk penguasa adalah yang menyengsarakan rakyatnya”.
Saat Umar menjabat, Islam sudah berkuasa di banyak wilayah. Wilayah kekuasaan Islam meliputi jazirah Arab, Mesir, Syam, Persia, dan Irak. Ini membuat Umar merasa harus menerapkan kebijakan yang tepat untuk mengoptimalkan kekayaan negara, merencanakan sistem ekonomi, berikut dengan pengawasannya.
Landasan yang digunakan Umar untuk menyusun rencana adalah kesejahteraan rakyat yang dipimpin. Demi mengetahui keinginan rakyatnya, Umar sering berkeliling menemui mereka. Ia menyusuri jalan dan mengunjungi pasar untuk mendengarkan keluhan rakyat. Bahkan ia sering berkeliling dengan penampilan layaknya rakyat biasa, sehingga banyak orang tak mengenali beliau.
Banyak hal kemudian dibuat pada masa khalifah Umar bin Khattab. Selain mendirikan Dewan Al Jund serta Jawatan Pos, beliau juga mendirikan prasarana berikut:
Baitul Mal
Lembaga ini dibentuk dengan fungsi untuk menyimpan kekayaan negara. Baitul Mal menghimpun harta yang dimiliki kaum muslimin. Di sini semua pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin dicatat.
‘Kunci’ Baitul Mal dipegang oleh beliau sendiri. Beliau ingin memastikan bahwa penggunaan harta yang dikeluarkan dari Baitul Mal tepat untuk kepentingan kaum muslimin. Biasanya dialokasikan bagi kepentingan umum, atau membayar pasukan kaum muslimin serta pengadaan senjata dan alat transportasi negara.
Baitul Mal sebenarnya sudah ada sejak masa pemerintahan Rasulullah dan Abu Bakar. Namun Baitul Mal baru dibentuk sebagai sebuah lembaga sejak masa khalifah Umar. Dengan demikian, pengelolaan harta negara bisa lebih efektif dan mudah dikembangkan.
Pembentukan Baitul Mal bermula saat Abu Hurairah (Gubernur Bahrain), menghadap Umar dengan pajak sebesar 500.000 Dirham. Umar kemudian mengajak para Sahabat bermusyawarah untuk menentukan penyaluran harta tersebut. Pendapat di antara Sahabat terbelah, hingga akhirnya Walid bin Hisyam menceritakan bahwa ia pernah melihat raja Syria menyimpan harta secara terpisah.
Umar akhirnya setuju untuk menyimpan dan memisahkan harta tersebut di Madinah. Umar juga membentuk lembaga untuk mengurusnya. Setelah itu Baitul Mal turut mengelola pemasukan negara yang diperoleh dari zakat, ‘ushr, khums, sedekah, kharaj, fa’i, jizyah, dan sewa tanah.
Alokasi dana itu dibedakan sesuai dengan jenis pemasukannya. Misal disalurkan ke tingkat lokal, dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat, membiayai kesejahteraan fakir miskin baik muslim maupun kafir, membayar dana pensiun, dana bantuan, dana operasional, dana militer, serta untuk memelihara anak terlantar.
Dalam menyalurkan harta dari Baitul Mal, Umar sangat memperhatikan keadilan. Kepada orang-orang yang telah berjuang mendukung Rasulullah, Umar memberikan bagian yang lebih banyak. Menurutnya, perjuangan mereka yang sulit harus diperhitungkan dan dibalas dengan sebaik-baiknya.
Pengelolaan Baitul Mal juga dijaga agar tidak mendapat campur tangan pihak eksekutif. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga harta negara digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Baca juga: Ini yang Terjadi saat Sa’ad bin Waqqash Masuk Islam
Dewan Al Kharaj
Dewan yang dibentuk Umar bin Khattab ini bertugas mengurus pajak tanah. Umar juga menurunkan kebijakan terhadap tanah yang diperoleh dari penaklukan. Khalifah akan menghadiahkan tanah kepada siapa saja untuk dikelola. Namun jika dalam jangka waktu tiga tahun pengelolaan gagal, maka hak kepemilikan akan dicabut.
Zakat Kuda
Di masa pemerintahan Umar, perdagangan kuda semakin marak dilakukan gubernur Syria. Namun belum ada kewajiban untuk membayar zakat kuda dan budak. Gubernur Syria lalu memberitahu Umar soal kewajiban membayar zakat kuda. Atas laporan ini, Umar mewajibkan zakat kuda sebesar satu dinar, yang akan diberikan kepada fakir miskin dan budak.
Infrastruktur
Untuk meningkatkan perekonomian, Umar bin Khattab menggagas pembenahan infrastruktur. Jalanan mulai diperbaiki, terutama yang sering dilalui masyarakat dan para pedagang. Umar juga menggagas renovasi masjid-masjid suci bagi umat muslim, seperti memperbaiki Masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsa.
Mau dapat tabungan umroh secara cuma-cuma? Cukup dengan download aplikasinya di sini!
Berkat peningkatan infrastruktur di wilayah kekuasaan Islam, semakin banyak kaum muslimin yang berdagang dan bepergian ke luar wilayah. Mereka yang melakukan perjalanan juga mendapatkan jaminan keselamatan serta jaminan perbekalan air atau makanan.