1
Muslim Lifestyle

Inilah Cara Membersihkan Najis dalam Islam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. Suatu zat atau benda dianggap najis jika memang ada dalil yang menjelaskan tentang najisnya benda tersebut. Karenanya, penentuan najis bukanlah berasal dari akal, melainkan dalil. Syariat memerintahkan untuk membersihkan najis jika terkena ke bagian tubuh atau pakaian Anda. Perintah untuk bersuci dari najis tercantum dalam surat Al Mudatsir ayat 4. Allah berfirman, “dan pakaianmu sucikanlah”.

Allah juga berfirman di surat Al Baqarah ayat 125, “Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud”. Berikut ini hal seputar najis supaya Anda bisa menjaga dan jua membersihkannya.

Baca juga : Ini Sunnah Mandi Besar, Agar Bersuci Lebih Sempurna

Pentingnya Menjaga Diri dari Najis

Rasulullah berpesan agar kita senantiasa menjaga diri dari najis. Dituturkan oleh Ibnu Abbas, suatu ketika Rasulullah melewati dua kuburan. Kemudian beliau bersabda, “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”. (HR.Muslim).

Cara Membersihkan Najis Sesuai Tingkatannya

Para ulama membagi najis menjadi tiga tingkatan, yaitu najis mughaladhah (najis berat), najis muthawasitah (najis pertengahan), dan najis mukhaffafah (najis ringan).

1. Cara Membersihkan Najis Mughaladhah

Najis dari anjing dan babi termasuk najis berat. Cara membersihkannya dengan mencuci sebanyak tujuh kali. Cucian pertama menggunakan tanah.

Cara membersihkan najis tersebut berdasarkan hadis Rasulullah. “Cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR.Al Bukhari dan Muslim).

Walaupun hadis tersebut hanya menunjukkan cara membersihkan najis dari anjing, namun para ulama berpendapat bahwa cara membersihkan najis babi juga sama.

webinar umroh.com

Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!

2. Cara Membersihkan Najis Mutawashitah

Najis yang termasuk najis pertengahan adalah air kencing, kotoran manusia, darah haid, bangkai, dan sebagainya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najisnya, hingga tidak nampak warna, bau, dan rasanya.

Cara membersihkan najisnya adalah dengan menyiram, membasuh, mencuci, atau menyikat menggunakan sabun dan peralatan kebersihan lainnya. Tidak ada bilangan yang menjadi syarat sucinya, selama najis tersebut sudah hilang wujudnya.

3. Cara Membersihkan Najis Muthawasitah

Umroh.com merangkum, ada tiga macam cara membersihkan najis ringan. Pertama, cukup dibersihkan dengan memercikkan air sebanyak satu kali. Contoh najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan karena syahwat, muntahnya anak-anak, dan madzi.

Rasulullah bersabda, “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR.Abu Daud dan An Nasa’i).

Ali bin Abi Thalib juga bertutur, “Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah bersabda: ‘berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air‘” (HR.Muslim).

Kedua, najis ringan yang harus disiram (sekali atau secukupnya) hingga hilang inti najisnya. Misalnya adalah najis yang ada di permukaan lantai atau tanah. Dasarnya adalah hadis yang mengisahkan ketika ada seorang Badui yang buang air kecil di masjid.

Dapatkan paket umroh terbaik dengan Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Dari Anas bin Malik ia bertutur bahwa “Seorang Arab Badui kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahu’ Alaihi Wasallam menghentikan mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahu’ Alaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air” (HR.Bukhari dan Muslim).

Ketiga, najis ringan yang harus disucikan dengan menyentuhkan pada debu atau tanah. Contohnya najis yang ada di bagian bawah sepatu, alas kaki, atau bagian bawah pakaian wanita yang terkena tanah.

Dari Abu Said Al Khudri, pernah suatu ketika Rasulullah shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para Sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka.

Ketika Rasulullah selesai shalat beliau bertanya: ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’. Para Sahabat menjawab: ‘Kami melihat anda melemparkan sandal anda, maka kami pun melemparkan sandal kami’.

Lalu Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril ‘alaihissalam mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada najis (dalam riwayat lain: kotoran)’.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

Lalu beliau bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid maka perhatikanlah kedua sandalnya, jika ia melihat ada najis atau kotoran maka sentuhkanlah (ke tanah) lalu shalatlah dengan keduanya‘” (HR.Abu Daud).

Ummu Salamah juga pernah didatangi oleh seseorang yang mengadu tentang gaunnya yang panjang, dan biasa digunakan untuk berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah kemudian berkata, “Rasulullah bersabda: ‘tanah yang setelahnya sudah membersihkannyal’ ” (HR.Tirmidzi).

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.