Umroh.com – Islam agama yang sempurna yang selalu memudahkan hubungan antar manusia. Salah satu hubungan tersebut adalah pernikah. Pernikahan merupakan awal masuknya membangun rumah tangga yang dianjurkan oleh Allah SWT. Fiqih pernikahan atau munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum, rukun, dan syarat yang dalam hal ini menyangkut pernikahan.
Adanya akad nikah membuat sesuatu yang tadinya haram menjadi halal, bahkan menjadi amalan ibadah yang bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Pernikahan idaman memiliki kekokohan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah Ta’ala. Adapun hal-hal tersebut dapat disimak dalam penjelasan berikut ini.
Baca juga : 5 Tips Menjalani Proses Taaruf hingga Hari Pernikahan
Apa Itu Pernikahan?
Pernikahan sesuatu yang diidamkan oleh para kaum laki-laki dan perempuan yang sudah mencukupi segalanya. Pernikahan juga salah satu jalan untuk mendapatkan keturunan, meningkatkan ukhuwah islamiyah, dan memperkuat tali silaturahmi antar manusia.
Secara Etimologi yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan disebut dengan berasal dari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di sisi lain nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. adapun pernikahan yang berasalh dari kata aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pernikahan dalam istilah ilmu fiqih disebut ( زواج ), ( نكاح ) keduanya berasal dari bahasa arab. Nikah dalam bahasa arab mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم ) yakni menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء ) yakni perjanjian atau bersetubuh.
Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
Sedangkan menurut istilah tentang makna pernikahan masing-masing ulama fikih memiliki pendapatnya sendiri, diantara lain. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan. Sedangkan ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenangan.
Menurut ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar. Kemudian menurut ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
Para ulama memiliki pandangannya masing-masing yang arti dan maknanya sama saja. Bahwa pernikahan itu dimiliki kedua insan manusia yang mendapatkan kebahagian dan kepuasan akan menghasilkan keturunan.
Dasar Hukum Pernikahan
Dasar dari disyari’atkannya pernikahan adalah berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al Qur’an diantaranya firman Allah Ta’ala,
”Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendiri diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur : 32).
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan nikah merupakan sunnahnya para rasul, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan” (QS. Ar Ra’d : 38).
Harga pas dikantong, pilih paket umroh di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Rukun dan Syarat Pernikahan
Pernikahan dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun nikah siri. Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan misalnya nikah tanpa wali maupun ijab kabul hukumnya tidak sah.
1. Rukun Nikah
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dari pihak mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki. Bila tidak ada salah satunya maka hukum nikah itu tidak sah, hal ini juga termasuk fiqih pernikahan.
2. Syarat Nikah
Umroh.com merangkum, syarat bagi calon suami yang sesuai kriteria islam adalah beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, identitasnya jelas, setuju untuk menikah, dan tidak memilki halangan untuk menikah. Sedangkan syarat calon istri sesuai syariat Islam adalah beragama Islam, berjenis kelamin perempuan, identitasnya jelas, setuju untuk menikah, dan tidak ada halangan untuk menikah.
Untuk syarat wali nikah adalah laki-laki, dewasa, mepunyai hak perwalian atas mempelai wanita, adil, beragama Islam, berakal sehat, tidak sedag berihram atau umrah. Sedangkan syarat bagi saksi nikah dala pernikahan adalah minimal terdiri dari dua orang laki-laki, hadir dalam proses ijab qabul, mengerti maksud akad nikah, beraga Islam, adil, dan dewasa.
Sesuai dengan syariat Islam, ijab qobul yang dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi sebagai fiqih pernikahan.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Demikian Fikih pernikahan mesti dipelajari dan diketahui umat islam pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syariat agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan.