Kali ini kita akan membahas sekaligus untuk mengingatkan tentang alasan penting kenapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan perintah jilbab kepada para kaum Hawa dan bukan kepada kaum Adam. Sobat semua, jilbab adalah pakaian yang berfungsi untuk menutupi perhiasan dan keindahan diri para wanita, agar dia tidak dinikmati oleh sembarang orang. Ingatkah ketika seseorang membeli pakaian di pertokoan, mula-mula mereka melihatnya, memegangnya, mencobanya, lalu ketika mereka jatuh cinta kepadanya, mereka akan meminta kepada pemilik toko untuk memberikanmu pakaian serupa dengan yang masih baru dalam segel. Kenapa demikian?
Karena mereka ingin mengenakan pakaian yang baru, bersih dan belum tersentuh oleh tangan-tangan orang lain. Jika demikian sikap mereka pada pakaian yang hendak dibeli, maka bagaimana sikap para wanita pada diri mereka sendiri? Tentu mereka akan lebih memantapkan ‘segel’nya, agar mereka tetap ber’nilai jual’ tinggi, bukankah demikian?
Allah pun mengingatkan agar wanita-wanita beriman untuk mau menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, serta melarang mereka untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Selain itu, Allah juga menyeru Nabi untuk memberi tahu agar istri-istri kita, anak-anak perempuan kita, dan istri-istri orang mukmin supaya mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, dan mereka pun tidak diganggu.
Para sobat sekalian, Allah tidak semata-mata menurunkan perintah jilbab kepada kita tanpa ada hikmah dibalik semuanya. Allah telah mensyari’atkan jilbab atas kaum wanita, karena Allah Yang Maha Mengetahui menginginkan supaya kaum wanita mendapatkan kemuliaan dan kesucian di segala aspek kehidupan, baik dia adalah seorang anak, seorang ibu, seorang saudari, seorang bibi, atau pun sebagai seorang individu yang menjadi bagian dari masyarakat. Allah menjadikan jilbab sebagai perangkat untuk melindungi kita dari berbagai “virus” ganas yang merajalela di luar sana.
Sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Abul Qasim Muhammad bin ‘Abdullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mengatakan jika wanita itu adalah aurat, dan jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.
Sobat sekalian, berjilbab bukan hanya sebuah identitas bagi para kaum wanita untuk menunjukkan bahwa mereka adalah seorang muslimah. Tetapi jilbab adalah suatu bentuk ketaatan para muslimah kepada Allah Ta’ala, selain shalat, puasa, dan ibadah lain yang telah dikerjakan. Jilbab juga merupakan konsekuensi nyata dari seorang wanita yang menyatakan bahwa dia telah beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jilbab juga merupakan lambang kehormatan, kesucian, rasa malu, dan kecemburuan. Dan semua itu Allah jadikan baik untukmu. Tidakkah hatimu terketuk dengan kasih sayang Rabb kita yang tiada duanya ini?
-Hijab, perintah Allah untuk wanita muslimah
Sobat sekalian, fitrah seorang manusia pastilah malu untuk memperlihatkan auratnya dan malu jika orang lain memandang auratnya. Terlebih lagi bagi seorang muslimah yang komitmen terhadap ajaran agamanya. Seorang mukminah tentu akan melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk di antaranya adalah perintah untuk berhijab. Ketahuilah, tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara kepada hamba-Nya kecuali pasti perkara itu bermanfaat bagi hamba-Nya. Demikian juga dengan perintah berhijab bagi muslimah, karena hijab sungguh sangat besar manfaatnya bagi para wanita.
Apa itu hijab? Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
Dan yang dimaksud dengan hijab adalah apa-apa yang dapat menutupi wanita, baik itu dari tembok, pintu, atau pakaian. Sedangkan hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah. Hijab yang wajib atas seorang wanita jika berada di dalam rumahnya adalah dia terhalangi di belakang tembok atau tempat tertutup. Adapun jika dia berhadapan dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya) baik di dalam maupun di luar rumah maka hijabnya adalah dengan memakai pakaian syar’i, yaitu ‘aba’ah (jilbab) dan khimar (kerudung) yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasan luarnya.
Hijab seorang wanita jika keluar rumah adalah mengenakan khimar kemudian mengenakan jilbab di atas khimarnya, bukan khimar saja atau jilbab saja, sebagaimana banyak dilalaikan oleh mayoritas muslimah sekarang