1
Doa

Ini Hukum Menjamak Sholat Karena Macet, Perhatikan!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Sholat merupakan tiang agama bagi setiap umat muslim di seluruh dunia, menjalankan sholat lima waktu merupakan suatu kewajiban yang harus di jalani. Namun ada kalanya kita tidak dapat menjalankan sholat tepat pada waktunya, karena satu atau dua hal misalnya seperti berpergian jauh bahkan sampai ke luar negeri atau terkena macet saat berpergian.  Lalu bagaimana hukum menjamak sholat karena macet? Berikut jawabannya.

Jangan pusing dan juga khawatir, karena tentunya agama islam telah memudahkan umatnya dengan memberikan jalan dan kemudahan melalui sholat jamak.

Baca juga: Macam-macam Sholat Sunnah dalam Islam

Penyebab Dijamaknya Sholat

Tim Umroh.com memaparkan, secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar, karena hujan dan karena suatu hajat khusus atau tersendiri (bukan karena safar atau hujan). Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid. 

Tak hanya itu, Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah : safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak) yaitu karena adanya al masyaqqah (kesulitan). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat dzuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isya karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. 

Mau dapat tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya di sini sekarang juga!

Selain hal tersebut macet juga menjadi salah satu dari berbagai macam alasan yang menyebabkan seseorang lalai dalam menjalankan ibadah sholat lima waktu, terutama bagi para pekerja kantor yang sering kali terjebak macet di jalan saat pulang bekerja. Namun tidak ada hadits yang bunyinya bila kalian terkena macet, maka silahkan menjamak shalat. Lalu apakah kondisi macet sesuai dengan salah satu penyebab di atas? Misalnya dengan urusan safar, hujan, sakit, haji atau keperluan mendesak?

Kalau dikaitkan dengan safat, maka macet yang sering kita alami tidak memenuhi syarat, karena dari segi jarak tidak memenuhi standar minimal. Kalau dikaitkan dengan keperluan mendesak, di sana ada syarat bahwa hal itu tidak boleh terjadi tiap hari. Dan yang namanya darurat itu tidak boleh terjadi sepanjang waktu.

Bukankah kita masih bisa turun dari bus atau mobil untuk melaksanakan shalat di mana pun? Bukankah shalat itu tidak harus di dalam sebuah masjid atau musholla? Bukankah kalau tidak ada air kita masih diperbolehkan bertayamum? Bukankah air tersedia di mana-mana, bahkan para penjual air minum kemasan pun sudah banyak berkeliaran saat macet? Lantas bagaimana hukumnya? Berikut penulis jelaskan ulasannya untuk Anda.

webinar umroh.com

Jadilah tamu istimewa Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Hukum Menjamak Sholat Karena Macet

Umroh.com merangkum, menjamak Sholat saat macet hukumnya yaitu mubah atau boleh bagi mereka yang memenuhi persyaratan. sesuai dengan Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 yang memiliki arti : “kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan  dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit”.

Nah..jadi kesimpulannya menjamak sholat dengan alasan macet boleh, tetapi harus memenuhi peryaratan yang telah di tentukan juga. Namun, jika sekiranya waktu sholat tidak dapat terkejar saat Anda pulang bekerja, ada lebih baiknya sempatkanlah waktu entah itu untuk menepi atau bahkan sholat di dalam kendaraan saat Anda sedang terjebak macet. Semoga informasi yang disampaikan dapat menambah ilmu kita tentang menjamak sholat dan tentunya dapat bermanfaat untuk kita semua.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!