Umroh.com – Islam selalu membedakan tentang urusan umatnya, untuk memperkenalkan mana yang halal dan haram, mana yang suci dan kotor, mana yang boleh dan tak boleh dilakukan. Semua sudah diatur dalam Al Quran dan hadist yang telah ada sejak zaman Rasulullah SAW, termasuk pengertian najis dalam islam. Segala sesuatu Allah selalu mudahkan jika kita selalu mengikuti perintah dan menjauhi segala laranganNya.
Baca juga : Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Manfaat Sholat Berjamaah
Pengertian Najis
Najis dikenal sebagai kotoran yang menjadi penghalang ibadah kepada Allah. Najis secara bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama najis menurut definisi Asy- Syafi’iyah adalah sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya salat tanpa ada hal yang meringankan. Menurut Al Malikiyah, najis adalah sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.
Najis berbeda dengan hadsat. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Pengertian najis dalam islam juga bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri, ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.
Macam – Macam Najis
Ajarann Islam membagi najis kedalam tujuh macam, yaitu:
- Bangkai (Kecuali manusia)
- Ikan yang di laut
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari dubur (anus) dan kubul (kelamin)
- Anjing dan babi, minuman keras seperti arak dan sebaginya
- Bagian anggota badan dari hewan yang terpisah karena dipotonf pada bagian tertentu saja.
Mau dapat Tabungan umroh hingga jutaan rupiah? Yuk download aplikasinya sekarang juga!
Sedangkan untuk Pembagian Najis di ajaran Islam sendiri dibagi menjadi 3 (Tiga) golongan atau bagian,
1. Najis Mukhaffafah
Najis yang masih tergolong Ringan kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu-nya.
2. Najis Mutawassithah
Najis yg tergolong kedalam kelas Sedang. Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, Kecuali Barang cair yg memabukkan, Air Mani, susu hewan yang tidak halal dimakan, tulang, bangkai, dan bulu-nya. Kecuali Bangkai-Bangkai Manusia dan Ikan serta Belalang.
3. Najis Mughallazhah
Najis terakhir yg masuk kedalam golongan Najis Berat. Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Alloh Swt yg berbunyi,
”Atau yang diharamkan juga daging babi itu keji atau najis” (QR. Al An’am : 145).
Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yang berbunyii,
”Apabilla anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali yang salah satunya dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim) .
Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Cara Membersihkan Najis
Berikut ini beberapa cara membersihkan najis yang disesuaikan dengan macam-macam najis dan contohnya yang sebelumnya sudah dijelaskan.
1. Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah
Nah, untuk membersihkan salah satu najis yang berasal dari air mani bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atau hanya mengonsumsi ASI, maka kamu cukup memercikkan air sekali saja.
Hadits dari Abu Samh Malik ra berkata,
“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan.” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalah Shahih An Nasa’i).
2. Cara Membersihkan Najis Mutawassithah
Umroh.com merangkum, untuk membersihkan najis ini bisa dilakukan dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan najisnya hingga tidak tersisa warna, bau, dan rasanya. Kamu bisa melakukannya dengan menyiramnya, mencuci, menyikat, atau bahkan menggunakan sabun dan alat kebersihan lainnya.
Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa, “Najis Mutawassithah ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu, dan sejenisnya), dan terkadang dengan cara lain. Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syar’i, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera).”
3. Cara Membersihkan Najis Mughalladhah
Tergolong najis yang paling berat, maka untuk kembali mensucikan diri perlu dilakukan hal yang cukup ekstra. Najis yang tergolong berat ini seperti najis dari babi, anjing, dan lain sebagainya. Nah, untuk membersihkannya sendiri kamu perlu melakukan tujuh kali mencuci bagian yang terkena dan diantaranya (cucian pertama) menggunakan tanah atau semacamnya.