1
Muslim Lifestyle

Hukum Menyebarkan Fitnah Tak Bisa Dihindari

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Perbuatan fitnah mendatangkan kerugian bagi orang yang menjadi korban. Fitnah juga menyebabkan keresahan, perselisihan, dan kerugian yang besar. Orang-orang menjadi saling membenci dan saling berprasangka, sehingga ketentraman dalam bermasyarakat terganggu. Padahal, tanda seorang muslim yang baik adalah tidak menyebabkan kerugian bagi sesama atau tidak melukai sesama makhluk. Hukum menyebarkan fitnah pun telah ditetapkan Allah.

Hukum Menyebarkan Fitnah

Karena maksiat ini menimbulkan kerusakan yang besar, maka hukum menyebarkan fitnah adalah haram. Menyebarkan kabar buruk, apalagi tidak benar, merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Prasangka terhadap sesama manusia adalah hal yang dilarang. Apalagi sampai menyebarkan kabar yang tidak benar tentang seseorang.

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS.Al Hujurat: 12).

Baca juga: Waspadalah, Ini Dampak dari Dosa Menyebarkan Fitnah

Fitnah akan Menjadi Hal yang Disesalkan

Begitu buruknya dampak fitnah, Allah telah memperingatkan agar kita tidak terjebak di dalamnya. Allah memerintah kita untuk teliti jika menerima kabar, terutama yang dibawa oleh orang fasik. Terlalu mempercayai kabar yang tidak benar akan membuat seseorang (atau suatu kaum) tertimpa musibah, yang akhirnya membuat kita menyesal.

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS.Al Hujurat: 6).

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Menyebarkan Fitnah Ibarat Mencuri Akal Sehat

Umroh.com merangkum, fitnah yang sering kita jumpai di masa kini adalah hoaks atau kabar yang tidak benar. Apalagi saat menyangkut nama baik seseorang. Para ulama juga memberikan pandangan terhadap orang yang suka menyebarkan fitnah. Mereka diibaratkan sebagai pencuri akal sehat milik orang yang menerima kabarnya.

webinar umroh.com

Selain itu, para ulama juga mengajarkan bahwa fitnah, kabar burung, atau hoaks bisa menghilangkan rasa aman dan rasa tentram. Kemudian menimbulkan rasa was was, curiga, dan ketegangan di masyarakat. Masyarakat akan ter-adu domba, sehingga muncul kebencian dan permusuhan.

Haramnya Hoaks dan Fitnah

Kerusakan akibat fitnah dan hoaks membuat lembaga-lembaga keagamaan Islam di Indonesia melakukan kajian tentang itu. Hasilnya, muncullah fatwa tentang hukum menyebarkan fitnah dan hoaks. Lembaga yang sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum menyebarkan fitnah adalah MUI, NU, dan Lembaga Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo.

1. Majelis Ulama Indonesia

Dalam fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial, Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa hukum menyebarkan fitnah atau hoaks adalah haram. Hukum tetap berlaku walaupun tujuan dilandasi oleh niat baik.

Selain itu, MUI juga mengharamkan ghibah (membicarakan keburukan orang lain), namimah (adu domba), serta ujaran yang menyebarkan permusuhan.

Yuk jadi tamu Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

2. Nahdlatul Ulama

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus NU menetapkan hukum menyebarkan fitnah dan hoaks. Hasil Bahstul Masail pada tanggal 1 Desember 2016 menyatakan bahwa haram hukumnya menyebarkan berita palsu, bohong, atau menipu (hoaks). Perbuatan menyebarkan hoaks bisa membuat kebencian tersebar, sehingga timbul permusuhan di masyarakat.

3. Pondok Pesantren Lirboyo

Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo, yang diselenggarakan pada Maret 2017, juga membahas tentang hoaks. Hasilnya, menetapkan bahwa haram hukumnya menyebarkan hoaks tanpa tabayyun (melihat kebenaran berita) terlebih dahulu.

Larangan Menyebarkan Fitnah

Allah beberapa kali berfirman tentang keburukan fitnah, atau menyebarkan kabar buruk tentang orang lain. Bahkan fitnah disebut lebih besar dosanya dibandingkan membunuh manusia. Allah berfirman, “Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh” (QS.Al Baqarah: 217).

Azab di Dunia dan Akhirat bagi Penyebar Fitnah

Di surat An Nur ayat 11-20 tercantum kisah tentang fitnah. Kisah ketika muncul kabar burung tentang Aisyah ra. yang difitnah memiliki hubungan khusus dengan salah seorang sahabat bernama Shofwan bin Al-Mu’ththil.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

‘Pembelaan’ Allah terhadap Aisyah ra dalam ayat dimaksud membuat kita belajar tentang fitnah. Kepada penyebar fitnah dan kabar burung, Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS.An Nur: 19).

Tommy Maulana

Alumni BUMN perbankan yang tertarik berkolaboraksi dalam bidang SEO, Umroh, Marketing Communication, Public Relations, dan Manajemen Bisnis Ritel.