Umroh.com – Mereka yang mewakafkan hartanya akan mendapat pahala yang baik dari Allah. Sebagaimana firman Allah, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran: 92). Namun pahala dari wakaf bisa jadi tak bernilai. Syarat wakaf wajib dipenuhi agar amal tersebut memberikan pahala.
Jadilah seperti Abu Thalhah, seorang sahabat yang langsung menyedekahkan kebunnya di dekat Masjid Nabawi begitu mendengar surat Ali Imron ayat 92. Kebun itu adalah harta yang paling disayanginya. Mengetahui niat Abu Thalhah, Rasulullah bersabda, “Luar biasa, itu kekayaan yang untungnya besar (di akhirat)” (HR.Bukhari). Setelah bulat niat beramal, kita harus memperhatikan syarat-syarat wakaf ketika beramal. Berikut ini syarat Wakaf yang perlu dicermati.
Baca juga : Perhatikan! Seperti Ini Ucapan Ulang Tahun di Dalam Islam
Syarat Sah Wakaf
- Tindakan yang menunjukkan wakaf.
- Dilakukan dengan ucapan (ikrar). Baik secara jelas (sharih), atau berupa sindiran (kinayah). Contoh ucapan yang jelas, “saya wakafkan …..”. Sementara contoh ucapan berbentuk sindiran, “Saya sedekahkan ….. dengan niat untuk wakaf”.
- Dilakukan dengan ucapan (ikrar). Baik secara jelas (sharih), atau berupa sindiran (kinayah). Contoh ucapan yang jelas, “saya wakafkan …..”. Sementara contoh ucapan berbentuk sindiran, “Saya sedekahkan ….. dengan niat untuk wakaf”.
Syarat Orang yang Berwakaf
- Memiliki secara penuh harta yang ingin diwakafkan.
- Memiliki hak dan kebebasan untuk mewakafkan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki.
- Berakal. Wakaf yang berasal dari orang gila atau mabuk tidak sah.
- Baligh.
- Mampu bertindak secara hukum. Orang bodoh, muflis, atau lemah ingatannya tidak sah jika mewakafkan hartanya.
Syarat Harta yang Diwakafkan
- Barang berharga.
- Diketahui nilainya, kadarnya, atau jumlahnya.
- Harta berdiri sendiri. Tidak melekat pada harta orang lain.
Syarat Penerima Wakaf
Orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih) ada dua macam. Pertama, penerima wakaf tertentu (mu’ayyan). Kedua, penerima wakaf tidak tertentu (ghoiro mu’ayyan).
Umroh.com merangkum, mu’ayyan ialah penerima wakaf telah ditentukan secara jelas. Bisa satu orang, dua orang, atau sekumpulan orang tertentu, dan tidak boleh berubah. Mereka yang boleh memiliki harta wakaf adalah orang muslim, merdeka, dan kafir zimmi yang memenuhi syarat.
Sedangkan ghoiro mu’ayyan ialah penerima wakaf tidak ditentukan secara rinci. Misalnya ketika seseorang mewakafkan tempat ibadah. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah penerima wakaf harus bisa menjadikan harta wakaf sebagai kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu, wakaf ditujukan untuk kepentingan Islam.
Para ulama pun menjelaskan, orang yang bisa menjadi penerima wakaf adalah:
1. Mauquf ‘alaih
Bersifat kehendak dari tindakan kebaikan, dan bertujuan mendekatkan diri dan taat kepada Allah. Para ulama sepakat bahwa wakaf tidak boleh digunakan untuk bermaksiat, atau diberikan kepada orang yang dikenal sebagai pelaku maksiat.
2. Pihak yang tidak terputus.
Untuk yang akan diberikan sebuah wakaf adalah orang yang bisa memegang tanggung jawab terhadap apa yang sudah diberikan dan juga bisa melakukan amanah. Tidak hanya sekadar menerima sesuatu yang mengatas namakan Anda saja.
3. Tidak boleh kembali kepada wakif
Jika sebuah harta telah diwakafkan, maka harta tersebut bukan lagi milik wakaf. Pengecualian terjadi jika wakif termasuk dalam mauquf ‘alaih umum. Misalnya seseorang yang mewakafkan tanah untuk masjid, wakif tetap boleh shalat di dalamnya.
4. Mauquf ‘alaih boleh memiliki
Merupakan seseorang yang menerima wakaf, bukan berarti tidak memiliki melainkan harus menjalanan sesuai apa yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai seseorang yang menerima sesuatu dalam statu wakaf.
Segera dapatkan paket umroh menarik hanya di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Syarat Shigat (Ikrar Waqaf)
- Ucapan saat memberikan wakaf harus mengandung kata yang menunjukkan kekekalan hak dari harta wakaf. Tidak sah jika wakaf diberikan dengan disertai ucapan untuk menggunakannya pada batas waktu tertentu.
- Ucapan dapat diwujudkan dengan segera, tanpa harus memenuhi syarat tertentu.
- Ucapan disampaikan dengan pasti.
- Ucapan tidak disertai dengan syarat yang bisa membatalkan.
Setelah syarat tersebut terpenuhi, maka penguasaan harta wakaf bagi penerima wakaf telah sah. Orang yang memberikan wakaf tidak lagi bisa menarik harta yang telah diwakafkannya kepada Allah. Harta yang telah diwakafkan kemudian dikuasai oleh penerima wakaf dengan sifat ghoiru tammah.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, shigat wakaf juga disebut ikrar wakaf. Ikrar wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf. Sebuah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nadzir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Di dalam akta tercantum:
- Nama dan identitas wakif
- Nama dan identitas nadzir
- Nama dan identitas saksi
- Data mengenai harta benda yang diwakafkan
- Peruntukan atau tujuan penggunaan harta benda wakaf (mauquf ‘alaih)
- Jangka waktu wakaf.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Demikianlah syarat wakaf yang perlu diketahui. Mengetahui artikel umroh.com ini akan memudahkan kita mencapai ibadah wakaf yang sah.