Umroh.com – Wakaf bisa diartikan sebagai pemberian suatu harta yang kekal zatnya untuk dimanfaatkan orang lain. Fungsi wakaf secara khusus diutamakan demi kebaikan dan kemajuan umat muslim. Jadi benda yang sudah diwakafkan tidak bisa dijual atau diwariskan sehingga Allah ridho kepadanya.
Memberikan wakaf berarti memberikan harta yang sifatnya kekal dan manfaatnya besar. Dengan demikian, wakaf menjadi amalan yang utama dan pahalanya terus mengalir walaupun pemberinya telah meninggal.
Baca juga : Manfaat Puasa Senin Kamis yang Bisa Anda Rasakan
Ibadah yang Dilakukan para Sahabat
Mewakafkan harta sempat menjadi ibadah yang banyak dilakukan para Sahabat. Mereka berlomba-lomba memberikan hartanya kepada Allah. Misalnya Umar yang mewakafkan sebidang tanah khaibar, hingga Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kurma kesayangannya. Sampai-sampai Sahabat Jabir berkata, “tidaklah tersisa dari para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (finansial) kecuali mewakafkan hartanya”.
Wakaf Termasuk Ibadah Istimewa
Memberikan sebagian harta untuk dimanfaatkan orang lain merupakan anjuran dari Allah agar kita memperoleh kebaikan. Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (harta sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran: 92).
Di sisi lain, mereka yang berhasil berbuat baik juga akan memperoleh kemenangan yang hakiki. Allah berfirman, “Berbuat baiklah semoga engkau bahagia (menang).” (QS.Al Hajj: 77).
Fungsi Wakaf
1. Fungsi Wakaf dari Sudut Pandang Akhlaq
Melakukan wakaf berarti memberikan harta yang berharga kepada umat, agar bisa dimanfaatkan dengan baik. Perbuatan merelakan harta yang berharga bisa jadi bukan hal yang mudah. Setiap manusia biasanya memiliki nafsu tersendiri untuk mengumpulkan dan menguasai harta.
Berwakaf akan membuat seseorang merelakan harta yang dicintainya. Dari perbuatan itu, akan tumbuh akhlak yang baik dalam diri seseorang. Ia menyadari bahwa harta yang dimilikinya hanyalah titipan dari Allah, dan akan lebih baik dan berpahala jika direlakan untuk kepentingan umat.
2. Fungsi Wakaf dari Segi Sosial
Wakaf yang diberikan akan membawa manfaat tersendiri bagi masyarakat. Barang berharga yang tadinya dimiliki oleh satu orang, kemudian bisa dimanfaatkan oleh orang banyak. Misalnya ketika ada tanah yang diwakafkan untuk pembangunan masjid, maka suatu daerah yang tadinya tidak memiliki masjid kini bisa menggunakan fasilitas ibadah yang memadai.
Jika dikelola dengan baik, wakaf bisa melengkapi fasilitas bagi masyarakat sekitar, sekaligus memecahkan satu atau beberapa masalah di masyarakat. Dengan demikian, akan banyak manusia yang terbantu dan dimudahkan.
3. Fungsi Wakaf dari Segi Ekonomi
Wakaf yang dilakukan oleh seseorang akan sedikit banyak mengurangi ketimpangan di masyarakat. Seseorang yang memiliki banyak harta berharga bisa memberikan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan masyarakat. Wakaf bisa menjadi solusi pemerataan, sehingga masyarakat juga bisa menikmatinya. Harta wakaf bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal, misalnya untuk ibadah, pendidikan, dan mata pencaharian masyarakat.
Ingin Umroh dengan Paket Menarik? Dapatkan hanya di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
4. Fungsi Wakaf dari Segi Ibadah
Sejatinya, wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Mewakafkan suatu harta berarti menggunakan harta di jalan Allah. Membutuhkan kerelaan yang besar, pada akhirnya wakaf akan mendekatkan hubungan seorang manusia dengan Allah.
5. Fungsi Wakaf Menurut UU Wakaf
Menurut UU Wakaf, fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis dari harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah, serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Dengan demikian, harta wakaf bisa digunakan untuk:
- Sarana dan aktivitas ibadah
- Sarana dan aktivitas pendidikan, beasiswa, serta kesehatan
- Diberikan kepada kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu
- Untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Sarana meningkatkan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Keutamaan Wakaf
1. Pahalanya Terus Mengalir
Umroh.com merangkum, pahala dari harta yang diwakafkan akan terus memberikan pahala kepada pemberi wakaf bahkan setelah ia meninggal dunia. Harta yang diwakafkan menjadi amal jariyah yang tidak terputus, tidak seperti amalan lainnya (misalnya shalat, puasa, dan sebagainya).
Rasulullah bersabda, “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya” (HR.Muslim, Abu Dawud, dan An Nasa’i).
2. Bisa Menggunakan Nama Orang Lain
Harta wakaf bisa diatasnamakan orang lain, sehingga pahala juga akan mengalir kepada orang yang dimaksud. Misalnya mewakafkan sebuah sumur yang diniatkan untuk ibu yang sudah meninggal, seperti yang pernah disarankan Rasulullah kepada salah seorang Sahabat.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
3. Mensejahterakan Masyarakat
Harta yang diwakafkan akan membantu kehidupan masyarakat jika dikelola dengan baik. Misalnya tanah yang kemudian dibangun masjid sebagai tempat ibadah, bangunan yang diwakafkan untuk sekolah, kebun yang hasilnya diwakafkan untuk anak yatim, dan sebagainya. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat akan meningkat.