Umroh.com – Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu syubhat, syubhat adalah sesuatu yang tidak jelas antara boleh atau tidak. Oleh sebab itu banyak orang yang tidak mengetahui dan memahami perihal serta macam syubhat ini.
Sementara para ulama bisa mengetahui melalui berbagai dalil Al-Qur’an, Sunah, maupun melalui qiyas. Jika tidak ada nash dan juga tidak ada ijma, maka akan dilakukan ijtihad.
Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Penyebab Fitnah Terjadi
Pengertian Syubhat
Umroh.com merangkum, kata syubhat berasal dari bahasa Arab yang berarti keadaan sama, serupa, gelap, kabur, samar dan tidak jelas. Sementara dalam Ensiklopedi Hukum Islam, syubhat berarti suatu kegiatan atau hal yang hukum ketentuannya tidak diketahui secara pasti apakah dihalalkan atau diharamkan.
Dalam pengertian lain yang lebih luas, syubhat yakni suatu hal yang tidak jelas benar atau tidaknya, atau masih terkandung kemungkinan benar atau salah. Dalam bukunya Halal Haram Menurut Al Quran dan Hadits, Abdurrahman ar Rasyid mendefinisikan syubhat sebagai setiap perkara yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Bisa karena tidak jelasnya dalil atau mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk memahami nash atau dalil yang terhadap suatu peristiwa.
Sementara menurut Imam Al Ghazali, syubhat yakni suatu masalah yang tidak jelas karena di dalamnya terdapat dua macam keyakinan yang berlawanan yang timbul dari dua faktor yang menyebabkan adanya dua keyakinan tersebut.
Syubhat dalam Islam
Terhadap persoalan syubhat ini, Islam memberikan garis yang disebut wara’ yakni sebuah sikap berhati-hati karena takut berbuat haram. Dengan sifat ini seorang muslim harus menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat. Maka dari itu, wara’ adalah menjauhkan diri dari hal yang belum jelas halal dan haramnya terlebih apabila takut terjatuh pada perkara yang haram.
Dalam Islam, ada perkara-perkara yang memang jelas diperbolehkan. Ada pula yang jelas dilarang namun ada pula yang masih syubhat atau samar. Imam Nawawi pun membagi hal tersebut menjadi tiga:
1. Pertama, yang jelas-jelas diperbolehkan
Hal yang memang jelas diperbolehkan seperti makan roti, berbicara, berjalan, tersenyum, dan lain sebagainya.
2. Kedua, perkara yang dilarang
Hal yang jelas dilarang adalah minum khamr, zina, ghibah, adu domba, dan lain sebagainya. Maka dari itu harus dijauhkan dan ditinggalkan.
3. Perkara syubhat
Perkara syubhat ini yakni tidak jelas boleh atau tidaknya karena banyak yang tidak mengetahuinya. Ulama pun bisa mengetahui hal tersebut melalui berbagai dalil maupun qiyas. Dan apabila tidak ada nash ataupun ijma’, maka dilakukan ijtihad.
Adapun perkara yang diragukan adalah tidak bermu’amalah dengan orang yang hartanya bercampur dengan riba. Lalu perkara yang diragukan akibat bisikan setan, bukan perkara syubhat yang perlu ditinggalkan seperti tidak mau menikah di suatu negeri karena khawatir yang menjadi istrinya adalah adik yang sudah lama tidak bertemu atau tidak mau menggunakan air di tempat terbuka karena khawatir najis.
Sementara menurut Ibnu Mundzir dalam Al-Wafi fi Syahril Arba’in An-Nawawiyah, ia membagi syubhat menjadi tiga:
5. Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal
Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging kambing tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan yang mana yang disembelih orang mukmin.
Tak hanya melancarkan rezeki, Umroh juga menjadikan Anda tamu Allah. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
6. Kebalikannya, yakni yang halal namun timbul keraguan
Contohnya seperti seorang istri yang ragu apakah ia telah dicerai atau belum. Atau seorang yang habis wudhu merasa ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum. Keraguan yang demikian ini tidak ada pengaruhnya.
7. Sesuatu yang diragukan halal haramnya
Dalam hal ini lebih baik menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan Rasulallah terhadap kurma yang beliau temukan diatas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebut karena dikhawatirkan kurma shadaqah.
Selain itu terdapat pula sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Nawawi terkait syubhat, sebagaimana berikut:
دَعْ مَا يُرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيبُكَ
Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib ra, cucu kesayangan Rasulullah Saw, ia mengatakan, aku hafal sabda Rasulullah Saw: “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan kerjakan perkara yang tidak meragukanmu.”
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Sementara menurut Abu Darda’, ketakwaan yang sempurna bagi seorang hamba yakni dengan takut kepada Allah dalam segala hal, sekecil apapun termasuk meninggalkan perkara yang diperbolehkan karena takut malah terjerumus dalam perkara yang dilarang.
Itulah macam-maca syubhat yang dapat kita ketahui bersama. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda dan kita semua!