Umroh.com – Dalam Islam, bayi yang baru lahir dianjurkan untuk di-aqiqah. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa aqiqah haruslah mengandung dua unsur, yaitu menyembelih hewan dan mencukur rambut bayi. Sementara itu hukum aqiqah termasuk sunnah muakkad. Dalil tentang aqiqah berikut ini menunjukkan kesunnahan tersebut.
Aqiqah adalah Penyembelihan Hewan karena Kelahiran Bayi
Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR.Bukhari).
Maksud ‘menghilangkan gangguan’ adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada di sekitarnya.
Baca juga: Begini Cara Rasulullah Berakikah Sesuai Ajaran Islam
Bayi Tergadaikan dengan Aqiqah
Rasulullah bersabda, “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi, dan lainnya).
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah setelah hari ketujuh kelahiran bayi. Mengenai pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran bayi, para ulama masih berselisih pendapat.
Sebagian ulama yang membolehkan untuk melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh. Namun, ada juga yang melarangnya sebab pelaksanaan sebelum hari ketujuh berarti tidak tepat pada waktunya. Kemudian setelah lebih dari hari ketujuh, anjuran atau kewajiban untuk melaksanakan aqiqah dianggap gugur.
Sementara itu, ada sebagian ulama lain yang membolehkan pelaksanaan aqiqah lebih dari hari ketujuh. Jika melaksanakan aqiqah setelah lebih dari tujuh hari, maka aqiqah dilaksanakan pada hari ke-14, atau hari ke-21, atau kelipatan 7 lainnya.
Jumlah Hewan untuk Aqiqah
Aisyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR.Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR.Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad dan Abdur Razaq).
Rasulullah Melaksanakan Aqiqah Cucunya
Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR.Abu Dawud).
Berdasarkan hadis ini, para ulama bersepakat bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu ekor kambing, dan untuk laki-laki adalah dua kambing. Imam Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan adalah setengah dari bayi laki-laki.
Tetapi berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas itu, para ulama menjelaskan bolehnya mengaqiqah bayi laki-laki dengan seekor kambing. Ini hanya berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu untuk beraqiqah dengan dua kambing. Jika mampu, maka anjuran yang ditekankan adalah meng-aqiqah bayi laki-laki dengan dua kambing.
Yuk jadi tamu Allah di Tanah Suci dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Anjuran Mencukur Rambut dan Bersedekah Saat Aqiqah
Fatimah binti Muhammad menuturkan bahwa ketika ia melahirkan Hasan, Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (HR.Ahmad, Thabrani, Baihaqi).
Mengaqiqahi Diri Sendiri
Ada sebagian ulama yang menjelaskan bahwa seseorang yang pada masa kecilnya tidak di-aqiqah, maka ia boleh mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa. Pendapat ini dinilai para ulama berasal dari hadis tentang aqiqah yang dhaif. Hadis tersebut berasal dari Anas. Bunyinya, “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi”. Hadis tentang aqiqah itu berstatus Dhaif mungkar, dan diriwayatkan oleh Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas.
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa aqiqah hanya dilaksanakan pada satu waktu, yaitu pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Tidak ada waktu lainnya untuk melaksanakan aqiqah, dan ketentuan ini mencakup orang yang sudah dewasa maupun anak-anak kecil.
Hadis-hadis tentang aqiqah tersebut juga menunjukkan pentingnya menyembelih kambing untuk aqiqah. Para ulama kemudian menjelaskan bahwa aqiqah tidak sah jika menyembelih hewan selain kambing. Misalnya kibas, atau anak domba, yang memiliki perawakan mirip dengan kambing.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Dalam memilih kambing untuk aqiqah, persyaratannya berbeda dengan memilih kambing untuk qurban. Kambing untuk aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai usia tertentu, dan tidak ada syarat untuk memilih kambing yang tidak cacat, walaupun yang diutamakan adalah kambing yang sehat dan tidak cacat.