Umroh.com – Nadzar artinya mewajibkan kepada diri sendiri untuk mengerjakan suatu perbuatan karena Allah. Sehingga perbuatan yang asal hukumnya tidak wajib menjadi wajib. Contohnya, orang bernadzar akan memberi makan anak yatim selama satu bulan. Bersedekah memberi makan anak yatim hukum asalnya sunnah, namun menjadi wajib bagi orang yang telah bernadzar. Lalu bagaimana cara membatalkan nadzar itu sendiri? Berikut penjelasannya.
Para ulama berpendapat bahwa hukum nadzar adalah mubah, walaupun sebagian ulama kurang menyukainya. Nadzar dianggap sebagai bentuk akhlaq kepada Allah yang kurang terpuji. Orang yang bernadzar seperti menunjukkan bahwa ia akan melakukan ibadah tertentu jika Allah memberikan apa yang ia inginkan.
Rasulullah juga melarang nadzar, walaupun hal itu dibolehkan. Hasil dari nadzar juga sebenarnya adalah sesuatu yang telah Allah takdirkan. Jadi, nadzar tidak bisa membuat seseorang meraih apa yang diinginkannya.
Baca juga: Penting! Begini Bunyi Dalil Tentang Tawakal
Hati-hati dengan Nadzar
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sungguh nadzar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nadzar itulah yang Allah takdirkan. Nadzar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR.Bukhari & Muslim).
Itulah yang membuat mayoritas ulama menilai hukum nazar adalah makruh. Tetapi saat seseorang terlanjur bernadzar, maka ia wajib menunaikannya. Allah berfirman, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS.Al Hajj: 29)
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Bagi mereka yang telah menunaikan nadzarnya, Allah juga memuji mereka. “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS.Al Insan: 5-7)
Tidak Boleh Bernadzar Tentang Kebatilan
Umroh.com merangkum, nadzar biasanya diucapkan dengan janji melakukan ibadah tertentu. Namun tidak dibolehkan membuat nadzar yang berisi kebatilan. Misalnya bernadzar tidak menyentuh istri setelah akad nikah, dan sebagainya. Perilaku tersebut dinilai tidak memiliki nilai taqarrub. Bahkan mengandung unsur mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah.
Bolehkah Membatalkan Nadzar?
Membatalkan nadzar dibolehkan, selama hal yang dinadzarkan atau diinginkan belum terjadi. Atau belum terlihat tanda-tanda keiinginannya akan terwujud. Ketika apa yang dinadzarkan belum terjadi, seseorang belum dituntut untuk menunaikan kewajibannya. Mengurungkan nadzar menjadi hak orang yang bernadzar.
Jika seseorang membatalkan nadzar ketika ia melihat tanda-tanda keinginannya terwujud, atau membatalkan nadzar setelah keinginannya tercapai, maka ia termasuk seseorang yang menipu Allah. Ia telah mengingkari janjinya sendiri terhadap Allah. Membatalkan nadzar dan tidak memenuhinya setelah ia mendapatkan apa yang diinginkan termasuk melanggar perintah Allah.
Allah berfirman, “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Al Baqarah: 270). Dengan demikian, tidak ada celah bagi kita untuk menipu Allah.
Cara Membatalkan Nadzar
Para ulama berpendapat bahwa menarik kembali kalimat nadzar yang telah diucapkan adalah hal yang terlarang. Maksud “menarik kembali” adalah mencabut nadzar yang telah diucapkan, kemudian menganggap seolah-olah ia belum mengucapkan nadzar itu.
Para ulama menegaskan bahwa nadzar yang telah diucapkan sifatnya mengikat dan tidak bisa ditarik kembali. Dijelaskan Umar bin Khattab (diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah), nadzar termasuk empat hal yang dianggap sah apapun keadaannya. Tiga hal lainnya adalah membebaskan budak, talak, dan nikah.
Selain bermakna menarik kalimat nadzar, membatalkan nadzar juga berarti tidak melaksanakan apa yang telah dinadzarkan. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan apabila nadzar tidak dilaksanakan tanpa adanya udzur, maka seseorang wajib mengqadha dan membayar kafarat.
Namun jika tidak melaksanakan nadzar karena ada udzur, maka ia wajib meng-qadha. Mengenai pembayaran kafarat, pendapat ulama yang kuat adalah orang tersebut wajib membayar kafarat.
Kafarat yang dibayar sama dengan yang dibayar oleh seseorang yang melanggar sumpah. Rasulullah bersabda, “Kafarat orang yang melanggar nadzarnya adalah sebagaimana kafarat orang yang melanggar sumpahnya.” (HR.Muslim).
Dengan demikian, cara membatalkan nadzar adalah:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kita konsumsi.
2. Memberi pakaian kepada orang miskin.
3. Memerdekakan seorang budak.
Sebagaimana firman Allah, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur” (QS.Al Maidah: 89).
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Di antara ketiganya, kita bisa memilih salah satu. Walaupun kita bisa membatalkannya, ada baiknya kita berhati-hati dalam bernadzar. Sebaiknya kita bernadzar dengan hal ringan, atau lebih baik tidak melakukan nadzar. Para ulama berpendapat bahwa nadzar merupakan janji kepada Allah, dan janji adalah hutang yang harus dilunasi. Daripada kita menumpuk hutang, sebaiknya kita memperbanyak ibadah sebagai bekal kelak di akhirat.