Umroh.com – Mahram merupakan masalah yang penting dalam kehidupan kita serta merupakan ajaran Islam karena mahram memiliki beberapa fungsi yang penting dan berhubungan langsung dengan tingkah, laku, hukum halal dan haram. Selain itu juga, mahram juga merupakan kebijakan langsung dari Allah SWT dan menjadi kesempurnaan agama islam dalam mengatur segala kehidupan termasuk dalil tentang mahram antara laki – laki dan perempuan.
Untuk itu, sudah seharusnya bagi kita untuk mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk kedalam mahram dan hal-hal yang berkaitan dengan mahram. Banyak sekali hukum tentang pergaulan terutama mengenai wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahram seperti hukum safar, khalwat (berdua-duaan), pernikahan dan perwalian serta lainnya yang berhubungan dengan mahram.
Baca juga : Dampak Tidak Membayar Hutang Sungguh Berbahaya
Pengertian Mahram
Mahram adalah dimana terdapat para wanita-wanita yang tidak diperbolehkan atau bahkan haram untuk dinikahkan. Baik itu disebabkan oleh faktor keturunan, faktor persusuan maupun faktor perkawinan dalam ajaran islam. Kata mahram itu sendiri adalah (mahramun) yang artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita.
Namun haram (tidak diperbolehkan) untuk dinikahi dalam waktu sementara bahkan untuk selama-lamanya. Dan yang dimaksud dengan keharaman menikahi wanita tersebut adalah juga berhubungan langsung mengenai boleh atau tidaknya untuk melihat aurat, serta berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka jika kita melanggar peraturan tersebut tentunya akan mendapatkan dosa.
Dalil Tentang Mahram
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com! !
Umroh.com merangkum, dasar dalil tentang mahram sudah disebutkan dengan jelas dan baik dalam Al-Quran maupun dalam hadits dan mereka semua (wanita yang haram dinikahi) disebutkan dengan jelas serta gamblang supaya kita paham dan tidak menimbulkan sebuah perbedaan penafsiran bagi kita yang awam akan ilmu mengenai mahram.
1. Berdasarkan Al – Quran
Berikut merupakan dalil tentang mahram atau mengenai seorang wanita yang haram untuk dinikahi yang sudah tertulis di dalam firman Allah SWT pada surat An nisa ayat 23-24 yang berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istir-istri anak kandungmu (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa : 23)
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budah-budak yang kamu miliki (Alla telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa : 24)
Jadilah tamu Allah dengan temukan paketnya cuma di Umroh.com!
2. Berdasarkan Hadits
Berikut merupakan hadits yang disebutkan oleh Rasulullah SAW
- Mahram karena nasab, Abdullah ibn Yusuf menyampaikan kepada kami, Malik mengabarkan pada kamu, dari Abi al-Zinad dari Al-A’raj, dari Abi Hurairah R.A berkata : Janganlah kamu mengumpulkan (dalam pernikahan) perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah) dan perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu
- Mahram karena sepersusuan, Yahya ibn Yahya menyampaikan kepada kami, ia berkata : aku membacakan kepada Malik, dari Abdillah ibn Abi Bakr dari Amrah bahwasanya Aisyah R.A mengabarkan, ketika Rasulullah SAW bersamanya, dan ketika ia mendengar suara laki-laki meminta izin untuk memasuki rumah Hafsah, Aisyah berkata : aku berkata ; ya Rasulullah, laki-laki itu meminta izin memasuki rumahmu, maka Rasulullah SAW bersabda; aku lihat dia adalah si fulan paman sesusuan Hafsah maka Aisyah berkata; Ya Rasulullah, seandainya fulan paman sesusuan Aisyah masih hidup, bolehkan ia masuk ke rumahku ? Rasulullah SAW bersabda; ya, sesungguhnya susuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh hubungan kelahiran (darah)
- Mahram karena sedang dalam ihram haji atau umrah, “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, dia berkata; Kudapatkan dari Malik dari Nafi dari Nubaih bin Wahab dari Umar bin Abdullah ketika Thalhah bin Umar ingin menikahi anak perempuan Syaibah bin Jabir, maka telah mengirimkan kabar kepada Aban bin Usman yang hadir ketika itu dan dia adalah pemimpin jamaah Haji, Aban berkata aku mendengar Usman bin Affan berkata Rasulullah SAW bersabda orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dinikahkan atau melamar.” (H.R Muslim)
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.