1
Muslim Lifestyle

Bukan Pakai Uang, Begini Cara Melakukan Fidyah Puasa

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Melakukan fidyah dalam puasa telah disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah bahwa hanya dilakukan oleh orang yang tidak mampu menunaikan qadha puasa. Hal ini berlaku pula bagi orang yag sudah tua renta yang memang tak mampu untuk berpuasa. Atau terhadap orang sakit yang tak kunjung sembuh. Berikut ini cara melakukan fidyah puasa yang bisa diterapkan.

Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”

Baca juga: Pahami Dalil tentang Fidyah di Sini!

webinar umroh.com

Kadar Melakukan Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sementara  ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum) yang dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.

Yang lebih tepat dalam masalah ini yakni dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Ada hal yang perlu diketahui bagi orang yang membayar fidyah yakni tidak boleh fidyah yang diwajibkan diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”

Jadilah tamu Allah di Tanah Suci dengan temukan paket umrohnya sekarang juga!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

Cara Melakukan Fidyah Puasa

Umroh.com merangkum, pembayaran fidyah yakni mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayaran dapat diterapkan dengan dua cara, yakni yang pertama dengan memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa).

Yang kedua yakni memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian tersebut dapat dilakukan sekaligus, seperti membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Seseorang boleh membayar fidyah, pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.

Justru yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Sebagai contoh, missal ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.

Itulah cara melakukan fidyah puasa. Namun, selagi mampu lebih baik kita mengqadha puasa karena puasa adalah cara agar kita menambah ketakwaan kepada Allah SWT.