Umroh.com – Kelahiran seorang anak selalu diimpikan setiap keluarga. Tradisi bayi baru lahir dalam kehidupan bermasyarakat sering dijumpai. Anak adalah buah hati anugerah terindah dari Allah SWT, sepantasnya orang tua harus mensyukuri atas kelahiran bayinya. Melahirkan seorang bayi adalah sebagai bentuk perjuangan yang luar biasa bagi seorang ibu yang mempertaruhkan hidup dan mati. Salah satu cara mensyukuri atas kelahiran sang bayi adalah dengan cara mengaqiqahkan anaknya. Pengertian aqiqah adalah menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga : Arti Suudzon dalam Islam dan Hukumnya
Sejarah Aqiqah
Di dalam syariat aqiqah yaitu adanya aktivitas menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak zaman jahiliah. Namun di masa itu pelaksanaannya berbeda seperti yang dituntunkan nabi Muhammad SAW.
Buraida berkata, bahwa dahulu kami pada masa jahiliah jika salah satu di antara kami memiliki anak, maka orang itu akan menyembelih kambing dan melumuri kepala bayi itu dengan darah kambing. Kemudian ketika Islam mulai masuk, maka pelaksanaan aqiqah dilakukan dengan menyembelih kambing kemudian mencukur rambut si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.
Dari sejarah aqiqah di atas, nampak jelas bahwa sikap Islam terhadap adat istiadat yang sudah biasa dijalankan dan berlaku di masyarakat. Secara tegas, Islam telah sesuai dengan fungsi yang diturunkannya sebagai lambang kasih sayang dan memimpin ke arah yang benar.
Pelaksanaan aqiqah yang sesuai dengan syar’i tentunya harus berpegang pada hadits supaya tuntunannya sesuai dengan yang pernah dituntunkan rasulullah. Hal ini perlu dilakukan karena banyak orang yang melakukannya tidak sesuai dengan tuntunan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu di bawah ini diberikan beberapa hadits tentang aqiqah yang perlu diketahui.
Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, menyatakan bahwa Nabi Muhamad SAW bersabda, “Aqiqah itu disembelih di hari ke 7 atau hari ke 14 atau ke 21 (HR. Baihaqi juz 9, hal 303). Diriwayatkan di hadits tersebut mengenai diperbolehkannya untuk melakukan aqiqah di hari ke 14 dan ke 21. Hal tersebut adalah dla’if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy.
Apa itu Aqiqah?
Umroh.com merangkum, kata aqiqah berasal dari bahasa arab artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang anak pada hari yang ketujuh. Aqiqah juga berarti rambut yang tumbuh di kepala anak yang baru lahir. Menurut istilah Islam Aqiqah adalah menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak, sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT, dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat. Menurut sunnah Rasulullah SAW, anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing.
Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya,
“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya)
Segera dapatkan paket umroh menarik hanya di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan)
Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah.
- Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah.
- Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan
- Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.
Perbedaan itu terjadi karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Samurah tersebut.
Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata; “anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya”, dalam hadist tersebut ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan, jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Pendapat tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibn Qoyyim. Bahkan Ibn Qoyyim menegaskan, bahwa di dalam pengertian aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan anak yang bersangkutan dari godaan setan.