Umroh.com – Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Ketika direndung duka, kita sesama muslim harus saling menguatkan dan menghibur. Apalagi ketika duka kehilangan yang kita sayangi dan cintai. Sudah sepantasnya kita melakukan takziah yang bertujuan untuk menghibur yang mendapatkan musibah baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut, terdapat keutamaan takziah dan waktu dalam melakukannya.
Baca juga : Hukum Melakukan Takziah dan Ada di Dalam Islam
Keutamaan Takziah
Takyizah atau biasa yang disebut dengan melayat adalah mengunjungi seseorang yang sedang tertimpa musibah kematian dari salah satu sanak keluarga atau kerabat dekatnya. Orang laki-laki yang bertakziah disebut sebagai mu’azziyat. Fungsi dari takziah itu sendiri agar menguatkan jiwa atau suasana batin orang yang sedang tertimpa musibah, agar orang tersebut tetap memiliki kesabaran dan juga ketabahan menerima segala musibah tersebut.
Keutamaan Takziah selain mendapatkan pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah . Antara lain :
- Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
- Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
- Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
- Mendoakannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
- Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
- Mendoakan mayat dengan kebaikan.
Waktu Takziah
Mayoritas ulama membolehkan bertakziah sebelum atau sesudah mayat dikuburkan, tetapi yang lebih utama adalah setelah mayat dikuburkan. Imam Nawawi menuliskan di dalam al-Majmu’ Syarh al- Muhadzab: V/306,
“Bertakziah boleh dilakukan sebelum dikuburkan mayat maupun sesudahnya, tetapi berta’ziyah sesudah dikuburkan lebih baik dan lebih utama, karena sebelum dikuburkan keluarganya sibuk dengan pengurusan jenazah, dan setelah dikuburkan kesepian dan kesedihan mereka setelah ditinggalkan lebih terasa, maka waktu tersebut lebih tepat untuk bertakziah.“
Sebagian ulama berpendapat bahwa takziah setelah mayat dikuburkan hukumnya makruh, karena setelah mayat dikuburkan maka urusannya selesai. Sedangkan tujuan ta’ziyah adalah mengibur dan membantu apa yang dibutuhkan keluarga yang ditinggalkan, hal itu dianggap selesai dengan selesainya penguburan. Tentunya pendapat ini sangat lemah, karena tujuan takziah bukan sekadar membantu di dalam pengurusan jenazah, tetapi untuk menguatkan hati mereka, agar tetap sabar dan tidak putus asa, dan itu bisa berlangsung sampai selesainya penguburan si mayit.
Selain itu, para ulama juga berbeda pendapat apakah takziah setelah mayat dikuburkan terbatas sampai tiga hari saja atau tidak dibatasi oleh waktu tertentu ?
Pendapat Pertama : Batasan waktu takziah adalah tiga hari setelah mayat dikuburkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Imam al-Juwaini berkata bahwa batasan tiga hari ini hanya perkiraan, bukan suatu batasan baku yang tidak boleh dilanggar.
Umroh.com merangkum, tujuan takziah adalah menenangkan hati orang yang terkena musibah. Setelah tiga hari biasanya hati sudah kembali tenang. Bertaziah setelah tiga hari dari musibah, justru bisa memperbarui kesedihannya.
Hal tersebut diterangkan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab: V/306. Menurutnya, hal ini adalah pendapat yang shahih dan ma’ruf.
Bila hidup bukan untuk ridha Allah lantas apalagi yg engkau cari? Segera penuhi panggilan-nya dengan Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Dalam sebuah penelitian sebagaimana di nukil dalam myhealthnewsdaily.com, seseorang yang sedih karena ditinggal mati orang yang dicintai, pada 24 jam pertama, dia akan mengalami peningkatan risiko serangan jantung sampai 21 kali. Dan selama minggu pertama risiko ini masih dalam level 8 kali di atas normal. Dan meskipun risiko serangan jantung nantinya secara perlahan-lahan menurun dari waktu ke waktu, tetapi tetap saja tinggi paling tidak dalam satu bulan.
Ini semua menunjukkan bahwa disunnahkan untuk segera bertaziah kepada orang yang terkena musibah dalam waktu tiga hari, agar kesedihannya tidak berkepanjangan yang akan mengakibatkan berbagai masalah dalam kesehatannya.
Pendapat Kedua: Tidak ada batas tertentu dalam bertakziah. Ini pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah.
Hadist Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan tentang keadaan keluarganya setelah meninggalnya Ja’far bin Abdul Muthalib dalam perang Mu’tah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi waktu tiga hari kepada keluarga Ja’far, kemudian beliau datang kepada mereka, dan bersabda , “Janganlah kalian menangisi saudaraku sesudah hari ini.” (HR Abu Dawud)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah bertakziah kepada keluarga Ja’far setelah tiga hari, berarti tidak ada batas waktu tertentu untuk bertaziah.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Tujuan takziah adalah mendoakan dan menghibur serta menguatkan hati agar yang tertimpa musibah tetap bersabar dan tidak melakukan ratapan. Hal ini berlaku setiap saat dan dalam jangka waktu yang panjang. Imam Nawawi menjelaskan di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, “Imam Haramain pendapat lain (dari madzhab Syafi’iyah) bahwasanya tidak ada batasan tertentu di dalam berta’ziyah, maka boleh dilakukan setelah tiga hari, walaupun kadang sudah lama, karena tujuan bertaziah adalah mendoakan dan memberikan motivasi agar tetap bersabar dan jangan sampai berkeluh kesah, dan hal seperti ini bisa dilakukan walau musibahnya sudah berlalu lama.“