Umroh.com – I’tikaf dilakukan dengan berdiam diri di masjid. Selama berdiam di masjid, kita bisa melaksanakan berbagai amalan. Seperti membaca Al Quran, berdzikir, shalat sunnah, bahkan mengkaji ilmu.
I’tikaf bisa dilaksanakan kapan saja, dan hukumnya sunnah. Hukum i’tikaf menjadi wajib hanya ketika seseorang bernadzar akan melakukan i’tikaf. Di samping itu, i’tikaf yang sangat dianjurkan adalah di bulan Ramadhan. Tepatnya di sepuluh hari terakhir.
Diriwayatkan Imam Bukhari, Abu Hurairah menuturkan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.
Baca juga: Muntah saat Puasa, Apakah Dianggap Batal?
Sementara itu Aisyah ra menuturkan, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau” (HR.Bukhari dan Muslim).
Kemudian para ulama menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan merupakan ikhtiar mendapatkan malam Lailatul Qadar. Selain itu, i’tikaf juga memudahkan seorang hamba berdoa kepada Allah. Sehingga memberi ketenangan pada jiwa seseorang.
Panduan I’tikaf Bagi Wanita
Wanita dibolehkan untuk i’tikaf di masjid. Dahulu, istri-istri Rasulullah juga melakukannya. Aisyah ra menuturkan, “Rasulullah biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya” (HR.Bukhari).
Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah ra juga menuturkan, “Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa wanita dibolehkan i’tikaf di masjid dengan syarat :
– Telah mendapat izin dari suami.
– Tidak beresiko menimbulkan fitnah atau gangguan.
Wanita yang ingin beri’tikaf hendaknya benar-benar menutup aurat, dan tidak menggunakan perhiasan atau wewangian yang menggoda.
Syarat I’tikaf
Umroh.com merangkum, orang yang melakukan i’tikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar dan kecil, mumayiz dan harus melakukannya di masjid minimal selama satu jam.
Niat I’tikaf
Niat termasuk dalam rukun i’tikaf. Tanpa niat, berdiam di dalam masjid tidak akan dianggap sebagai i’tikaf. Melafalkan niat i’tikaf akan membantu untuk menghadirkan hati saat berdiam di masjid, sehingga kita tidak melamun dan kosong.
1. Niat I’tikaf yang Sunnah
نَوَيْتُ الإِعْتِكَافَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul i’tikaaf lillahi ta’alaa
Artinya: “Saya niat i’tikaf karena Allah Swt.”
2. Niat I’tikaf yang Wajib
نَوَيْتُ الإِعْتِكَافَ نَذَراً لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul i’tikaaf nadzarro lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat itikaf sebab suatu nazar karena Allah Swt.”
نَوَيْتُ الإِعْتِكَافَ نفَرْضاً لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul i’tikaaf fardlol lillaahi ta’aala
Artinya: “Saya niat itikaf fardhu karena Allah Swt.”
Niat merupakan rukun i’tikaf yang utama. Rasulullah bersabda, ‘’Sesungguhnya segala amalan harus dengan niat dan sesungguhnya bagi seseorang adalah apa yang diniatinya.’’ (HR.Bukhari dan Muslim).
Selain niat, rukun i’tikaf lainnya adalah ada masjid dan berdiam diri di masjid. Masjid menjadi tempat dilaksanakannya i’tikaf. Sebagaimana firman Allah, ‘’… Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri) itu, sedangkan kamu beri’tikaf di masjid.’’ (QS.Al Baqarah: 187).
Ayat itu menunjukan bahwa i’tikaf menjadi sah ketika dilaksanakan di masjid. Masjid yang digunakan untuk shalat wajib lima waktu. Tujuannya agar seseorang tidak perlu keluar masjid demi menunaikan shalat berjamaah tepat waktu.
Tak hanya lancarkan rezeki, umroh juga menjadikan Anda tamu istimewa Allah. Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Hal yang Membatalkan I’tikaf
Ibadah i’tikaf bisa batal jika kita melakukan hal-hal ini di tengah i’tikaf:
– Sengaja keluar masjid tanpa ada kebutuhan mendesak, atau tanpa alasan yang syar’i. Alasan yang dibolehkan untuk keluar masjid saat i’tikaf adalah makan, minum, dan keperluan lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Mengantar orang yang mengunjunginya sampai ke pintu masjid juga dibolehkan.
– Bersetubuh dengan istri. Sedangkan duduk berdampingan dengan istri masih dibolehkan.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!
Cara I’tikaf
Dalam i’tikaf, ada tata cara dan adab yang harus kita perhatikan. Seseorang yang beri’tikaf hendaknya menyibukkan diri dengan ibadah. Ibadah yang dibolehkan misalnya berdoa, berdzikir, bershalawat, membaca Al Quran, atau mengkaji hadis.
Saat i’tikaf, seseorang hendaknya menjaga diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat. Misalnya membicarakan hal-hal yang tidak ada manfaatnya, atau melamun.