1
Muslim Lifestyle

Simak Yuk Tata Cara Puasa Nazar di Sini!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Menurut Fiqhus Sunnah, Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan, ”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau ”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. (Fiqhus Sunnah juz III hal 33)

Nadzar bisa dilihat dari dalil-dalil yang ada didalam Al Qur’an maupun sunnah:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Artinya: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29)

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Artinya : “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan : 7)

Baca juga: Pengertian Puasa Nazar yang Jarang Diketahui

Dalil Nazar dalam Hadits

Adapun didalam as Sunnah, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda,

webinar umroh.com

”Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah maka taatilah dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap-Nya maka janganlah dia bermaksiat terhadap-Nya.”

Suatau ketika Umar bin Khottob ketika berada di Ji’ronah setelah kembali dari Thaif berkata,”Wahai Rasulullah sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram maka apa pendapatmu?” Rasulullah SAW bersabda,”Pergilah (ke sana) dan beritikaflah sehari.” (HR. Muslim)

Karena itulah, apabila telah bernazar untuk melakukan puasa selama satu minggu berturut-turut maka diwajibkan untuk menunaikannya. Sebagaimana penjelasan diatas bahwa nazar berarti mewajibkan suatu ibadah yang pada dasarnya tidak wajib menjadi wajib bagi orang yang bernazar. Dan selama isi dari nazar tersebut adalah ketaatan kepada Allah dan bukan kemaksiatan terhadapnya maka diwajibkan baginya untuk menunaikannya, seperti seorang yang bernazar untuk melakukan itikaf di masjid, puasa, mengkhatamkan al Qur’an dan lain sebagainya.

Berdasarkan yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda,

”Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka janganlah dia maksiat terhadap-Nya.”

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download aplikasinya sekarang juga!

Adapun dalam surat Al Maidah, Allah SWT berfirman:

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)

Tata Cara Puasa Nazar

Umroh.com merangkum, cara mengerjakan puasa nazar sebagian besar sama seperti puasa pada umumnya, yakni menahan lapar dan dahaga dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Setelah adzan sholat maghrib berkumandang, maka puasa nazar boleh dibatalkan.

Dalam menjalani ibadah puasa, banyak hal yang tidak boleh dilakukan, yang paling penting adalah tidak boleh memasukkan makanan atau minuman melalui mulut dan menahan hawa nafsu.

Selain itu juga tidak boleh memasukkan benda ke dalam dua lubang tubuh (depan dan belakang), keluar air mani dengan sengaja, haid atau nifas, kehilangan akal sehat atau gila, keluar dari agama Islam atau murtad, muntah dengan sengaja.

Seseorang yang menjalankan puasa nazar juga diharuskan menjaga ucapan, penglihatan, pendengaran, penciuman dan perbuatan supaya dijauhkan dari hal-hal maksiat yang menjurus kepada perbuatan tercela dan zina.

Jadi, secara garis besar terdapat 4 poin utama dalam mengerjakan puasa nazar atau ibadah puasa pada umumnya, yakni sebagai berikut. Pertama, bangun untuk makan sahur pada dinihari. Kedua, membaca niat puasa nazar sesuai sunnah yang shahih. Ketiga, berpuasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan tidak makan, minum dan menghindari hal-hal yang membatalkannya. Terakhir, menyegerakan berbuka ketika bedug adzan maghrib berkumandang atau matahari tenggelam di ufuk barat.

Mau jadi tamu Allah di Tanah Suci? Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"] 

Niat Puasa Nazar

Sementara niat puasa nazar yakni Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Ta’aala yang artinya “Saya niat puasa nazar karenaAllah Ta’aala.”

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di Umroh.com!

Itulah tata cara puasa nazar yang kurang lebih sama seperti berpuasa pada umumnya. Namun semoga penjelasan mengenai nazar ini bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam menyatakan suatu janji kepada Allah SWT.