Umroh.com – Di Indonesia ziarah kubur nyatanya memang selalu menjadi suatu tradisi yang tak boleh dilewatkan begitu saja, apalagi menjelang puasa ramadhan dan menyambut lebaran idul fitri karena sudah mengetahui apa hukum ziarah kubur sendiri. Padahal sebenarnya melakukan amalan ibadah baik khususnya ziarah kubur tak mesti pada hari tertentu saja karena kita bisa lakukan kapanpun itu selagi kita mampu untuk melakukannya.
Dalam islam, ziarah kubur sendiri memiliki tujuan mulia, yaitu untuk senantiasa mengingatkan kita akan kematian dan mendoakan kebaikan untuk ahli kubur. Meskipun sudah paham betul tujuannya, nyatanya masih banyak dari umat islam yang tidak mengetahui seperti apa dasar syariat hukum melaksanakan ziarah kubur. Karena ke-tidaktahuan inilah terkadang yang membuat masyarakat banyak melakukan penyimpangan yang berujung pada syirik. Untuk itu mari simak penjelasan mengenai hukum ziarah kubur di bawah ini.
Baca juga : Adab Ziarah Kubur Paling Tepat Sesuai Rasulullah SAW
Diperbolehkannya Ziarah Kubur Oleh Rasul
Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda,
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” (HR Imam Muslim dan Abu Daud)
Dalam hadits di atas disampaikan bahwa ziarah kubur pada awalnya dilarang dan setelah itu diperbolehkan oleh Rasulullah. Larangan untuk berziarah kubur pada saat itu dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum mengenal aturan dan adab islam, dikhawatirkan dengan melakukan ziarah kubur akan terjadi banyak penyimpangan yang nantinya berujung pada syirik mengingat lemahnya keimanan masyarakat pada masa itu.
Diperbolehkannya ziarah kubur oleh Rasulullah sampai dengan saat ini tentu saja ada alasannya. Perubahan masyarakat jahiliah menjadi masyarakat yang lebih rasional dan beradab tentu terjadi setelah nilai-nilai ketauhidan disampaikan oleh Rasulullah. Pasca itu, masyarakat bisa lebih menilai mana yang benar dan mana yang salah serta tidak sembarangan mempercayai atau mengeramatkan benda mati ataupun patung.
Rasulullah memerintahkan kita untuk ziarah kubur karena ingin kita dapat mengingat akan datangnya hari kematian. Sebagaimana hadits,
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.” (HR Imam Al Baihaqy, Imam Nasai, dan Imam Ahmad)
Dari hadits diatas pun dapat diketahui bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan kita terhadap kematian. Kematian tidak pernah diduga atau dapat direncanakan waktunya, namun dengan mengingatnya lewat ziarah kubur, setidaknya bisa mengkondisikan kita untuk selalu mempersiapkan diri. Untuk itu, ziarah kubur bisa menjawab kebutuhan tersebut selain juga dari aspek kita mendoakan orang yang sudah meninggal.
Apa Hukum Ziarah Kubur jika Dilakukan?
Ziarah kubur adalah sebuah amalan yang disyari’atkan. Dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah”
Umroh.com merangkum, hukum ziarah kubur dalam islam adalah mubah dengan arti diperbolehkan, jadi tidak wajib. apabila dikerjakan akan mendapat manfaat, akan tetapi jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Pelaksanaannyapun disesuaikan dengan peziarah masing-masing kapan mereka bisa menyesuaikan dengan waktu mereka untuk menyempatkan diri berziarah kubur.
Menjalani ibadah umroh adalah impian orang-orang yang beriman dan wujudkan itu bersama Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
Untuk hukum ziarah kubur dalam islam, tentunya diperbolehkan asalkan dengan catatan bahwa aktivitas ziarah kubur semata-mata untuk tetap meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita terhadap Allah SWT. Ziarah kubur jika dilaksanakan dengan niat yang lurus tentu akan memperoleh hikmah yang besar yang dapat membuat manusia merasa kecil di hadapan Allah SWT. Karena pada dasarnya kita hanya mengunjungi rumah masa depan semua orang. Kita tidak hanya mendoakan orang yang kita kunjungi tapi juga sebagai pengingat kita akan kematian yang pasti akan datang kapanpun menghampiri.
Allah SWT memang menganjurkan untuk berziarah kubur dengan tujuan untuk mengingatkan kita akan kematian agar manusia mempersiapkan diri dengan segala amal kebaikan. Akan tetapi terkadang beberapa manusia ada yang menyalahgunakan kegiatan ini dan bertindak syirik dalam kuburan, seperti pesugihan dan lain-lain. Hal tersebut jelas sangat diharamkan dan bertentangan dengan islam. sebagaimana yang kita ketahui bahwa syirik merupakan dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Seperti firman Allah dalam surah Al ikhlas ayat 1-4 yang berbunyi :
“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Mengenai apa hukum ziarah kubur sudah diahas tuntas pada pembahasan di atas. Hanya pada Allah lah kita menyembah dan berserah diri, dan dengan melakukan ziarah kubur diharapkan manusia mampu menambah ketakwaan serta semakin rajin untuk mempersiapkan bekal kelak di akhirat dengan perbanyak melakukan amalan shalih semasa hidup di dunia.