1
Serba-serbi Ramadhan

Mustahiq Zakat dan Macam – Macam Golongannya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr
Advertisements
webinar umroh.com

Umroh.com – Zakat ialah salah satu bagian dari rukun islam. Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Dalam hal ini tujuan berzakat sejatinya ialah untuk mensucikan harta yang kita miliki. Adapun sesiapa yang berhak menerima zakat tidaklah boleh sembarangan orang, melainkan ada beberapa golongan yang berhak menerimanya atau biasa disebut mustahiq zakat.

Baca juga : Ini Keistimewaan Sholat Tahajud Bulan Ramadhan

Mustahiq Zakat

Dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya.  Dan berikut adalah delapan golongan mustahiq zakat yang wajib kita ketahui :

1.      Al-Fuqara

Orang fakir (orang melarat) ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit. Tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Sebagai umpamanya orang fakir tersebut harus memenuhi kebutuhan hidupnya sebesar 20.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 5.000 rupiah. Maka wajib lah diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya tersebut.

2.      Al-Masakin

Miskin ialah keadaan orang yang mempunyai sedikit harta dan berpenghasilan, serta tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari – hari. Orang miskin berbeda dengan orang fakir, ia tidak melarat, mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama  orang miskin adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini pun wajib diberi zakat sekadar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

Hanya di Umroh.com, Anda akan mendapatkan tabungan umroh hingga jutaan rupiah! Yuk download sekarang juga!

3.      Al-Amilin

Amil ( panitia zakat ) adalah orang yang mempunyai tugas untuk mengurus zakat mulai dari pengumpulan sampai kepada pembagiannya. Untuk menjadi Amil zakat harus memiliki syarat tertentu diantaranya yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaanya yaitu diberikan kepadanya zakat.

4.      Al-Mualafah

Umroh.com merangkum, mualaf ialah orang yang hatinya masih lemah, orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:

  • orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
  • orang yang masuk islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk islam
  • orang yang masuk islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

5.      Riqab

Pada zaman awal perkembangan islam, zakat digunakan juga untuk menghapus sistem perbudakan dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup sebagaimana layaknya. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar dia.

webinar umroh.com

Mau jadi tamu istimewa Allah di Tanah Suci? Yuk temukan paketnya cuma di Umroh.com!

[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]

6.      Gharim

Gharim ialah orang yang mempunyai banyak hutang. Hutang itu bukan untuk maksiat tetapi untuk kebaikan. Contohnya orang hutang untuk berdagang kemudian bangkrut. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan islam maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Sesuai dengan sabda Nabi SAW dari Abu Said Al-Khudri ra : ”Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab, orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berhutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah”. (HR Abu Dawud, hadits hasan shahih).

7.      Sabilillah

mustahiq zakat

Sabilillah ialah segala usaha yang bertujuan untuk menegakkan agama Allah SWT. Seperti pengembangan pendidikan, kesehatan, dakwah, panti asuhan, dan masih banyak hal lainnya.

Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!

8.      Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan perjalanan yang dilakukan itu bukan untuk maksiat. Seperti menuntut ilmu, berdakwah, si;ahturahmi, dan lain – lain.