Umroh.com – Setiap muslim tentunya menginginkan ibadah puasanya sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Namun, ada kebiasaan yang jarang disadari oleh umat muslim, namun hal tersebut ternyata bisa saja berpotensi mengurangi pahala atau yang fatal adalah membatalkan puasa. Diantara yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda ke dalam tubuh kita dengan secara disengaja. Banyak pertanyaan, apakah mengupil saat puasa bisa membuatnya batal ? maka berikut ini penjelasannya.
Baca juga : Amalan di Bulan Ramadhan yang Banyak Bisa Dilakukan
Hukum Mengupil Saat Puasa
Pada dasarnya puasa dapat dikatakan batal jika terdapat suatu benda yang dimasukkan ke dalam tubuh kita melalui lubang-lubang seperti mulut, kuping, hidung, anus maupun kemaluan. Dan kaitannya dengan mengupil ini lah yang harus diperhatikan, karena banyak sekali dari kita yang sering meremehkan dan menganggap bahwa mengupil tidaklah membatalkan puasa.
Dalam hal ini, ngupil dibedakan menjadi dua bagian. Yang pertama dapat dikatakan sebagai tahap bisa, yakni ngupil yang tidak sampai ke dalam rongga hidung, hal inilah yang tidak membatalkan puasa. Lalu yang kedua adalah ngupil yang terlalu dalam sehingga masuknya benda ke-dalam bagian rongga hidung.
Umroh.com merangkum, hal inilah yang membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja atau dengan keadaan sadar. Sebab jika kita ngupil atau mengorek kuping terlalu dalam namun dengan kondisi tidak sadar, maka tidak mengakibatkan batal dan tidak menjadi persoalan.
Pendapat Ulama Mengenai Mengupil Pada Saat Puasa
Terdapat beberapa ulama yang membahas persoalan mengenai mengupil pada saat puasa, salah satunya adalah Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibary dalam kitabnya, Fath-al – Mu’in :
“Batal puasa disebabkan dengan masuknya benda ‘ain (yang terlihat dengan jelas bentuknya) sekalipun hanya sedikit ke-dalam (bagian) yang disebut dengan Jauf : rongga dalam.”
Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga berkata dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar (Hlm. 286, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut) :
“Ketahuilah, seyogianya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Dan itu bermacam-macam diantaranya adalah makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka dengan sengaja dan dengan kondisi sadar bahwa ia telah berpuasa. Syarat sesuatu disebut “bagian dalam badan” ialah ada di-dalam Jauf (rongga dalam). Walaupun benda tersebut yang masuk tidak berubah warna dan demikianlah yang shaih.”
Apalagi yang engkau cari jika hidup bukan untuk ridha Allah? Segera penuhi panggilan-nya bersama Umroh.com!
[xyz-ihs snippet="Iframe-Package"]
“Delapan hal yang membatalkan puasa” oleh M. Ali Zainal Abidin, puasa seseorang akan menjadi batal jika ada benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga atau hidung. Kemudian hal itu lah yang dapat membatalkan puasa, jika benda-benda tersebut dimasukkan dengan secara sengaja atau dengan kondisi yang sadar.
Terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh, jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata. Mulut memiliki batas awal yaitu tenggorokan.
Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah misalnya ketika berwudhu, yaitu istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung. Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk ke hidung, melebihi batasan awal yang dimaksudkan tadi. Maka dengan demikian puasa akan menjadi batal.
Diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa.” (H.R. Nasa’i) oleh karena itu, ada sebagian kalangan yang berpendapat, sebaiknya untuk berhati-hati dalam berinstisyaq demi menghindari batalnya puasa.
Allah SWT berfirman :
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)
Ayat diatas merupakan sebagai landasan qiyas bagi ulama syafi’iyah untuk landasan hukum. Dimana mengupil selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak akan membatalkan puasa. Namun jika sebaliknya, apabila dilakukan terlalu dalam (sampai rongga) maka dapat membatalkan puasa, apalagi jika dilakukannya dengan sadar.
Punya rencana untuk berangkat umroh bersama keluarga? Yuk wujudkan rencana Anda cuma di umroh.com!
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah ilmu pengetahuan kita, mengenai bagaimana hukumnya mengupil ketika berpuasa. Agar kita semua selalu mengetahui hukum yang sudah ditentukan oleh Allah SWT dan menghindari segala perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT . dan tentunya dapat mengerjakan amal ibadah dengan cara yang sempurna dan tentunya sesuai dengan segala aturan dari ajaran agama Islam.